Ketentuan baru ini tertuang dalam PMK No 54/PMK.03/2009 Tentang Perubahan Atas Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 Tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, Dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang ditetapkan 27 Maret 2009.
Menurut siaran pers yang dikutip dari Ditjen Migas, Senin (13/4/2009), PMK ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007, dan mulai berlaku 1 Mei 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jumlah penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untak suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400 juta.
- Jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banyak Rp 28 juta.
Ini berarti ada perubahan dari aturan restitusi sebelumnya. Dalam PMK 193 tahun 2007 yang berlaku per 1 Januari 2008Â lalu, ketentuan untuk restitusi adalah:
- Jumlah penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp 150 juta.
- Jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banyak Rp 150 juta.
Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Mei 2009, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK03/2007.
(qom/ir)











































