Ketentuan tersebut dinyatakan dalam Peraturan Menkeu No. 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan, Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
Peraturan Menkeu ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut,
- Pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan, serta
- Pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.
Sementara itu, yang dimaksud dengan badan atau lembaga nirlaba yang mendapatkan fasilitas perpajakan dari peraturan ini adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
(qom/ir)











































