Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto yang mulai berlaku 1 Januari 2009.
Depkeu dalam siaran persnya, Selasa (30/6/2009) menjelaskan, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditor dan debitor atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan
dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitor bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
Yang dikecualikan dari persyaratan terakhir adalah piutang kepada debitur kecil atau debitor kecil lainnya yang jumlah piutangnya tidak melebihi Rp 100 juta, yang merupakan akumulasi piutang pemberian Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
Sedangkan, piutang yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak bukan termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
(qom/lih)











































