Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf mengungkapkan, sejumlah perusahaan feedloter telah menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Pengusaha feedloter diberikan tenggat hingga 14 hari setelah menerima salinan putusan untuk mengajukan banding di tingkat Pengadilan Negeri (PN).
"Kalau mau mengajukan kasasi silahkan saja. Kita akan ladeni, kami yakin bisa menang. Kita yakin karena bukti kita cukup kuat. Kalau kita kalah, kita juga bisa ajukan banding ke Mahkamah Agung (MA)," ungkapya kepada detikFinance, Minggu (24/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas sekali pelanggaran melakukan rescheduling kalau pakai sistem kuota. Artinya sudah dijatah pemerintah yah harus dihabiskan, kecuali pakai rezim tarif. Dalam konteks ini jelas salah, maka kami yakin sampai MA pasti menangkan KPPU," tutupnya.
Sebagai informasi, sebanyak 32 perusahaan feedloter tersebut dibawa KPPU ke persidangan karena dianggap melakukan praktik persaingan usaha tak sehat dengan melakukan penahanan pasokan sapi.
KPPU memvonis, perusahaan feedloter yang tergabung dalam Apfindo sengaja menahan pasokan sapi, agar pemerintah melonggarkan kebijakan kuota sapi yang diimpor yang dibatasi hanya 50.000 ekor pada triwulan III 2015. Hal ini membuat harga daging sapi di Jabodetabek sempat menembus di atas Rp 120.000/kg. (feb/feb)











































