Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun menjabarkan berbagai kebutuhan para pelaku UMKM untuk menghadapi era normal yang baru. Salah satu bantuan yang diharapkan hadir dari pemerintah ialah terkait suntikan modal usaha bagi pelaku usaha yang benar-benar terdampak virus Corona.
"Ya kalau yang kita harapkan sama seperti memulai suatu usaha, tentu dimudahkan permodalan," kata Ikhsan kepada detikcom, Kamis (28/5/2020).
Sebelumnya, pemerintah sebenarnya sudah menganggarkan modal kerja darurat bagi UMKM yang terdampak pandemi virus corona. Bantuan modal darurat ini disalurkan dalam bentuk pinjaman melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, bantuan lain yang diharapkan tetap hadir saat dimulainya new normal adalah terkait penghapusan pembayaran pajak. Sejak diserang Corona, pemerintah memang sudah memberi insentif pajak untuk UMKM yang masih memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan begitu, tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM tersebut turun menjadi nol alias bebas pajak dari 0,5% selama 6 bulan di periode April-September 2020.
"Yang kedua terkait pembayaran pajak, " tambahnya.
Tak hanya itu, Ikhsan juga berharap pemerintah dapat memperpanjang restrukturisasi utang kepada UMKM. Restrukturisasi yang diberikan pemerintah kepada UMKM selama ini berbentuk pengurangan bunga hingga penundaan pembayaran cicilan.
"Ketiga itu pelonggaran restrukturisasi utang jangan cuma 3 bulan tapi ditambah lagi sampai bulan 9." ungkapnya.
Selain ketiga stimulus tersebut, ada dua skema bantuan lain yang masih berlaku bagi para UMKM. Pertama, program bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan. Kedua, bantuan lainnya dari lembaga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pemerintah daerah kepada UMKM yang memasuki proses pemulihan pasca terdampak COVID-19.
(eds/eds)