Angka pengenal importir (API) merupakan kumpulan angka yang berfungsi sebagai tanda pengenal yang harus dimiliki pihak yang melakukan kegiatan impor. Apa itu API dalam impor? Yuk simak penjelasannya.
Importir sendiri adalah sebutan bagi pihak yang melakukan kegiatan impor. Impor artinya kegiatan pemasukan suatu barang atau jasa dari luar negeri ke dalam negeri atau atau ke dalam daerah pabean Indonesia.
API sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015. Namun, aturan tersebut telah digantikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Angka Pengenal Importir
Dilansir laman indonesia.go.id, angka pengenal importir adalah nomor identitas sebagai importir. API dimiliki oleh individu (perorangan) atau suatu badan usaha yang menjalankan kegiatan impor.
Lalu, apakah bisa impor tanpa API? Impor hanya bisa dilakukan oleh importir yang memiliki no API resmi, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 Permendag/2018.
API berlaku selama importir masih aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penerbitan API U dan API P hanya bisa dilakukan untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri, selain perusahaan yang penerbitan izin usahanya milik pemerintah.
Disebutkan pada pasal 7 Permendag 75/2018, bahwa setiap importir hanya bisa memiliki satu jenis API. API berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh Indonesia.
Nomor Identitas Berusaha (NIB) bisa dijadikan sebagai izin impor (API). NIB merupakan identitas yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha (termasuk komersial atau operasional). NIB diterbitkan oleh lembaga elektronik Online Single Submission (OSS).
API hanya bisa dimiliki oleh kantor pusat perusahaan. Nantinya, API kantor pusat perusahaan tersebut bisa digunakan seluruh kantor cabangnya (apabila punya kegiatan usaha yang sejenis).
API terdiri dari 2 jenis, yakni API umum dan API produsen. Berikut adalah perbedaan API U dan API P, yaitu:
1. Angka Pengenal Importir Umum
API umum (API-U) merupakan nomor pengenal impor yang diberikan ke perusahaan importir, di mana materi impornya termasuk dalam kategori umum. API U hanya diberikan ke perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
2. Angka Pengenal Importir Produsen
API produsen (API-P) yaitu angka pengenal impor yang diberikan ke perusahaan pabrik, maupun produsen yang mengimpor mesin-mesin produksi untuk perusahaan. Pemberian API-P hanya untuk perusahaan barang impornya dipergunakan sendiri.
Dalam hal ini, barang impor tersebut digunakan perusahaan untuk mendukung kegiatan produksi. Termasuk sebagai barang modal, bahan baku hingga bahan penolong. Barang yang diimpor perusahaan ini dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan ke pihak lain.
Cara dan Syarat Mendapatkan Angka Pengenal Impor
Sebagai informasi, sejak diberlakukannya Permendag tahun 2018, adanya sistem OSS importir tidak perlu lagi mendaftarkan diri untuk memiliki API dan Nomor Induk Kepabeanan dalam mengajukan izin impor dasar.
Bagi importir yang telah memiliki API-U dan API-P berdasarkan Permendag 70/2015, sepanjang API yang dimiliki telah diatur dalam lembaga OSS, importir harus melakukan pendaftaran ke lembaga OSS untuk mendapatkan NIB yang berlaku sebagai API. Paling lama 6 bulan sejak berlakunya Permendag 75/2018.
Setiap API memiliki batas waktu penggunaan, batas waktu berlakunya API adalah 5 tahun. Nantinya, setiap 5 tahun dari waktu pembuatannya API perlu diperbaharui.
Apakah API masih berlaku? API masih bisa berlaku sampai dengan masa berlakunya. Namun, API yang sudah tidak berlaku tidak bisa diperpanjang lagi.
Sebagai gantinya, importir atau pelaku usaha bisa melakukan pengajuan untuk mengurus NIB. Jadi, API telah diganti menjadi NIB.
Hal ini telah diatur dalam pasal 176 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Menyebutkan bahwa NIB juga bisa berlaku sebagai izin API-U dan API-P.
Langkah dan Cara Membuat NIB
- Buka laman https://oss.go.id/
- Lakukan pendaftaran dengan klik tombol "Daftar" pada bagian pojok kanan atas
- Pilih jenis pelaku usaha
- Isi data seperti jenis identitas (KTP, Paspor), Nomor Induk Kependudukan (NIK), negara asal, tanggal lahir, nomor handphone, dan alamat email
- Masukkan kode captcha
- Klik kotak kecil untuk menyetujui syarat dan ketentuan
- Melakukan aktivasi akun melalui email, dengan klik tombol "Aktivasi" untuk mengaktifkan akun OSS.
- Masuk akun di laman OSS
- Lalu pilih "Pengajuan Baru"
- Isi semua data pribadi dan perusahaan yang diminta
- Lalu klik tombol "Simpan Data".
- Unduh Nomor Induk Berusaha, dengan klik "Simpan dan Lanjutkan" data usaha yang sudah dilengkapi.
- Klik data usaha
- Klik tombol "Proses NIB".
- Klik tombol "NIB"
- Tunggu hingga NIB diterbitkan.
OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang ingin mengajukan izin usaha di Indonesia (perorangan maupun badan usaha, UMKM hingga non UMKM). Informasi selengkapnya tentang tata cara dan persyaratan NIB sebagai API bisa dibaca melalui laman resmi https://oss.go.id/.
Itu tadi penjelasan nomor API pada impor sebagai tanda pengenal perseorangan atau badan usaha yang melakukan aktivitas impor. Semoga bermanfaat!
(khq/fds)