Bisnis waralaba atau franchise diikat dengan surat perjanjian antara pemegang merek dengan individu yang ingin menjalankan usaha. Perjanjian waralaba ini terkait dengan penggunaan hak kekayaan intelektual dan juga perjanjian kerja sama.
Simak selengkapnya tentang syarat surat perjanjian waralaba yang benar dan legal di bawah ini ya!
Pengertian Surat Perjanjian Franchise atau Waralaba
Mengutip Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, perjanjian waralaba adalah perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan. Dengan begitu surat perjanjian franchise atau waralaba adalah dokumen yang berisi perjanjian tertulis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip Permendag tersebut, waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Ciri khas usaha ini meliputi keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan usaha sejenis lainnya, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas tersebut misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan atau penataan, atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus pemberi waralaba.
Dasar Hukum Perjanjian Franchise
Mengutip repository UIN Suska, berikut dasar hukum perjanjian franchise atau waralaba:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
"Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba."
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
3. Perjanjian sebagai Dasar Hukum
- Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian.
- Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata mengenai asas kebebasan berkontrak.
4. Undang-undang Merek, Paten, dan Hak Cipta
Usaha waralaba selalu berkaitan dengan merek, paten, dan hak cipta karena penerima waralaba pada intinya menggunakan dengan izin atau lisensi merek dagang, paten maupun hak cipta dari pemberi waralaba. Terkait penggunaan lisensi tersebut penerima waralaba memiliki kewajiban membayar royalti.
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Hal-hal Penting dalam Surat Perjanjian Franchise
Mengutip repository Universitas Airlangga, berikut hal-hal penting dalam perjanjian waralaba (franchise):
1. Adanya minimal dua pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Dalam hal ini pihak franchisor sebagai pihak yang memberikan bisnis waralaba, sementara pihak franchisee merupakan pihak yang menerima bisnis waralaba tersebut.
2. Adanya penawaran dalam bentuk paket usaha dari franchisor.
3. Adanya kerja sama dalam bentuk pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan franchisee.
4. Dipunyainya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memanfaatkan paket usaha milik pihak franchisor.
5. Terdapat kontrak tertulis berupa perjanjian baku antara pihak franchisor dengan pihak franchisee.
Kemudian mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2007 klausul yang tak kalah penting adalah persyaratan bisnis waralaba. Dalam PP tersebut mewajibkan para pihak yang berbisnis waralaba untuk membuat kesepakatan tertulis, dalam hal ini suatu perjanjian.
Dalam hal ini surat perjanjian harus memuat:
1. Hak yang diberikan oleh franchisor pada franchisee. Hak yang diberikan antara lain penggunaan metode atau resep khusus, penggunaan merek dan atau nama dagang, jangka waktu hak tersebut dan perpanjangannya serta wilayah kegiatan dan hak yang lain sehubungan dengan pembelian kebutuhan operasi bila ada.
2. Kewajiban dari franchisee sebagai imbalan atas hak yang diterima dan kegiatan yang dilakukan oleh franchisor pada saat franchisee memulai usaha, maupun selama menjadi anggota dari sistem waralaba.
3. Hal yang berkaitan dengan kasus penjualan hak franchisee kepada pihak lain. Bila franchisee tidak ingin meneruskan sendiri usaha tersebut dan ingin menjualnya kepada pihak lain, maka suatu tata cara perlu disepakati sebelumnya.
4. Hal yang berkaitan dengan pengakhiran perjanjian kerja sama dari masing-masing pihak. Karena tentunya perjanjian kerja sama tersebut tidak mungkin tidak ada jangka waktu berakhirnya, perjanjian kerja sama tersebut tidak mungkin untuk selamanya.
Istilah dalam Surat Perjanjian Franchise
Berikut istilah-istilah dalam dunia franchise atau waralaba yang perlu kamu tahu:
1. Franchisor (Pewaralaba)
Franchisor merupakan pihak pemberi waralaba atau sebuah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan merek dan segala materi yang berhubungan dengan merek miliknya. Untuk menjadi sebuah bisnis franchise, perusahaan tersebut sudah harus memiliki bisnis yang sudah berjalan bertahun-tahun, memiliki cabang atau sudah berkembang, dan tentunya sudah memberikan atau menghasilkan keuntungan.
2. Franchisee (Terwaralaba)
Franchisee adalah pihak yang menerima waralaba, yang diberikan hak untuk mengembangkan atau menggunakan kekayaan intelektual dan semua penemuan dari sebuah merek usaha.
Biasanya franchisee adalah orang-orang yang masih pemula dalam bisnis. Dengan sistem waralaba memungkinkan sang pewaralaba belajar bisnis secara langsung dari pewaralaba tersebut.
3. Franchise Fee
Franchise fee atau one time fee adalah biaya awal waralaba atau biaya yang harus dibayar sebelum bisnis waralaba dimulai oleh franchisee kepada franchisor. Biaya tersebut mencakup dua hal, yaitu biaya perizinan hak penggunaan merek dan sistem operasi untuk jangka waktu tertentu.
4. Royalti Fee
Royalti fee adalah biaya yang harus dibayarkan setelah waralaba sudah mulai dijalankan oleh seorang franchisee. Biaya ini ditetapkan dengan kebijakan yang berbeda-beda dan bentuk persentase tertentu dari setiap pendapatan yang dikumpulkan oleh penerima waralaba, kecuali bagian pajak, yang dibayarkan setiap bulannya.
Franchisor telah menghitung persentase keuntungannya berdasarkan perhitungan, pengalaman, dan analisis bisnis. Royalti fee ini menjadi cara pemilik waralaba untuk mengaudit dan mengevaluasi bisnis waralaba yang dimilikinya.
Contoh Perjanjian Waralaba yang Legal
Mengutip Bagus Ardianysah dalam situs Academia Edu, berikut contoh perjanjian waralaba yang legal:
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Waralaba / Franchise Kemitraan BMC
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: Prof Dr. Komang Kabeh, MPd, Mad
- Umur: 38 tahun
- Alamat: BMC Pusat /ANDA MOTOR, Nusa Penida
- Jl. Dr Wahidin Sudiro Husodo No 1 A Nusa Penida 55211
- NIK: 34.7104.110474.0003
Selanjutnya disebut sebagai: Pihak I (Pihak PErtama/Franchisor/Pemilik Merek BMC)
- Nama: Ir. I Nengah Agus Tripayana (Mitra BMC)
- Umur: 27 tahun
- Alamat: Jl Rama No 7 Singaraja
- NIK: 56.2485.101245.0017
Selanjutnya disebut sebagai: Pihak II (Pihak Kedua/Franchisee)
Pada hari ini tanggal 29 Desember 2012, antara pihak I (Pihak Pertama) selaku Franchisor dan Pihak II (Pihak Kedua) selaku Franchisee sepakat serta setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk menjalankan usaha/bisnis waralaba (Franchise) untuk pembuatan sebuah bengkel motor umum dan grosir spare part dengan nama BMC yang berkedudukan di Jl. Ahmad Yani No 5 Singaraja. Adapun beberapa pasal perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak antara lain:
PASAL I
SUBJEK PERJANJIAN
Subjek Perjanjian ini adalah:
1. Pihak I (Pihak Pertama) selaku Franchisor adalah satu-satunya pemegang hak intelektual atas program BMC (Bengkel Motor Center) di Indonesia, yang dalam hal ini bertindak selaku Pemberi Lisensi (Licensor) yang telah menjelaskan dan menerangkan dengan sangat jelas kepada Pihak Kedua, tentang hal-hal yang berkaitan dengan usaha lisensi ini, baik tentang keuntungan dan kelebihannya maupun tentang kerugiannya dan kekurangannya, yang selanjutnya Pihak Pertama (pemberi lisensi) memberikan hak dan kewenangan kepada Pihak Kedua, untuk menggunakan, memanfaatkan, serta menjual dan menjalankan program tersebut di wilayah kerja (zone) Pihak Kedua, yang telah disetujui Pihak Pertama.
2. Pihak Kedua adalah pihak pembeli yang merupakan Penerima Lisensi (License) yang menyatakan diri telah mengetahui, telah mengerti dan telah memahami hal-hal yang berkaitan dengan usaha lisensi, baik melalui media cetak dan elektronik, buku-buku, serta peraturan-peraturan perundang-perundangan yang berkaitan dengan usaha lisensi, maupun berdasarkan penjelasan yang telah diberikan oleh Pihak Pertama, yang untuk selanjutnya Pihak Kedua menyatakan sanggup dan bersedia untuk menjalankan dan mengembangkan usaha dengan memanfaatkan dan menggunakan program, milik Pihak Pertama dan menyatakan siap menerima menanggung risiko, tanpa membebankan kerugian dan risiko tersebut kepada Pihak Pertama.
PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN
Bahwa yang menjadi objek dari perjanjian ini adalah program bisnis/usaha berlisensi BMC/Bengkel Motor Center (bengkel motor umum dan grosir spare part) yang diperjualbelikan dengan menggunakan metode Waralaba/Franchise Kemitraan, yang merupakan hak milik dari Pihak Pertama.
PASAL 3
BENTUK KERJA SAMA
Bahwa perjanjian ini berbentuk perjanjian kerja sama berlisensi untuk menjalankan dan mengembangkan usaha dengan menggunakan metode Waralaba/Franchise Kemitraan BMC (Bengkel Motor Center) di wilayah/lokasi yang dimohonkan Pihak Kedua, dengan persetujuan Pihak Pertama.
PASAL 4
PENUNJUKAN POSISI DAN KEWENANGAN
1. Bahwa dengan adanya kesepakatan ini, maka selanjutnya Pihak Pertama menunjuk dan menetapkan Pihak Kedua sebagai Home Sweet Home Licensing (HSHL) Jl......... sesuai dengan peta/zone yang dibuat oleh Pihak Pertama.
2. Bahwa Pihak Kedua dalam usaha lisensi ini, hanya berwenang untuk menjalankan dan membuka outlet BMC (Bengkel Motor Center) yang telah disetujui oleh Pihak Pertama di alamat tersebut di atas (HSHL) kecuali ada kesepakatan-kesepakatan di kemudian hari yang diatur pula dalam suatu perjanjian tambahan mengenai perluasan jaringan.
PASAL 5
WILAYAH KERJA (ZONE)
Wilayah kerja Pihak Kedua Exclusive terbatas pada program Waralaba/Franchise Kemitraan VMC (Bengkel Motor Center) yang mana untuk divisi bengkel motor umumnya berada di zona ... (kota)... saja, sedang untuk market grosir spare part/suku cadangnya tidak terbatas pada wilayah Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan/Kelurahan tetapi dapat menjangkau seluruh Indonesia.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN
Bahwa dengan adanya kesepakatan ini, maka masing-masing pihak, baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua sepakat untuk menentukan dan menetapkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, yaitu:
I. HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
A. HAK PIHAK KEDUA
Bahwa dalam kesepakatan ini, Pihak Kedua memiliki hak, sebagai berikut:
1. Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan hak sebagai pemegang lisensi Home Sweet Home Licensing BMC (Bengkel Motor Center) dari Pihak Pertama dalam usaha lisensi merek/brand BMC yang merupakan program Waralaba/Franchise Kemitraan BMC (Bengkel Motor Center) sesuai dengan lokasi Pihak Kedua yang berada sesuai dengan Pasal 4 di atas.
2. Pihak Kedua berhak untuk menerima dan mendapatkan support management BMC (Bengkel Motor Center) yaitu Penginstalan bengkel, Pendampingan, penerapan informasi teknologi, dan media-media promo, serta merk BMC dari Pihak Pertama selama kontrak berjalan, setelah Pihak Kedua melunasi biaya biaya yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
3. Pihak Kedua berhak untuk membuka dan menyelenggarakan 1 (satu) tempat usaha di wilayah (zone) yang telah ditunjuk oleh Pihak Pertama dan atau telah disepakati oleh Para Pihak.
4. Pihak Kedua berhak juga mengajukan kembali serta mendapatkan kemudahan (stimulus) dari Pihak Pertama. Jika dalam perkembangannya dimungkinkan untuk bisa membuka dan menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) tempat usaha lagi, di wilayah (zone)_ yang berbeda sesuai pengajuan dari Pihak Kedua dan telah disepakati oleh Para Pihak.
5. Pihak Kedua berhak untuk merekrut dan menerima karyawan di wilayah (zone) yang telah ditunjuk Pihak Pertama untuk 1 (satu) tempat usaha (outlet).
6. Pihak Kedua berhak mendapatkan pembinaan, pengarahan, bimbingan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah pengoperasionalan, perawatan, dan sistem pengembangan penjualan (marketing) bengkel motor umum berikut grosir spare part/suku cadang roda dua BMC dari Pihak Pertama, dalam upaya untuk mengembangkan bisnis bengkel motor umum dan memperluas usaha grosir spare part/suku cadang Pihak Kedua di wilayah kerja Pihak Pertama.
7. Pihak Kedua berhak mendapatkan materi dan barang-barang promosi seperti spanduk, banner, backlight, brosur, nota dan support link web di awal dan secara berkala, baik dalam skala lokal maupun nasional yang dibuat dan dibiayai oleh Pihak Pertama.
8. Pihak Kedua berhak mengembangkan sistem marketingnya melalui jalur-jalur yang di inovasikan(dikembangkan) oleh Pihak Kedua sendiri, dengan meminta pendapat serta persetujuan dari Pihak Pertama terlebih dahulu, guna peningkatan serta pengembangan bisnis bengkel motor umum berikut memperluas usaha grosir spare part/ suku cadang Pihak Kedua.
9. Pihak Kedua berhak mengembangkan jaringan pengadaan peralatan pendukung perbengkelan dan suku cadang-nya di luar wilayah kerja Pihak Pertama dengan meminta pendapat/saran dari Pihak Pertama terlebih dahulu.
10. Pihak Kedua berhak untuk mensponsori Pihak Ketiga untuk posisi HSHL serta menerima bonus atas usaha tersebut sesuai ketentuan Pihak Pertama dan keputusan akhir ditangan Pihak Pertama.
11. Pihak Kedua secara otomatis telah ditunjuk sebagai kepanjangan dari Pihak Pertama untuk kawasan................ (Master of Franchise), yang mana jika ke depan terdapat penunjukan untuk posisi HSHL untuk kawasan............... lagi, Pihak Kedua untuk setiap penunjukan tersebut berhak menerima kompensasi sebesar 5% (lima prosen) dari nilai kontrak.
12. Pihak Kedua berhak untuk melakukan dan memberikan teguran dan peringatan, baik secara lisan maupun secara tertulis kepada pihak yang membuka dan menyelenggarakan BMC(membuka outlet) di wilayah kerja Pihak Kedua, yang diketahui dan atau dapat diduga telah melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencemarkan, merugikan dan atau merusak nama baik Pihak Pertama dan atau nama baik Pihak Kedua, dengan membuat laporan tertulis kepada Pihak Pertama, dengan disertai bukti-bukti pendukung.
13. Pihak Kedua berhak untuk memindahtangankan dan atau mengalihkan hak licensingnya kepada pihak lain, atas seizin dan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama di antaranya Pihak yang berminat tersebut harus melalui wawancara, penilaian dan presentasi kepada Pihak Pertama. Dan untuk pengalihan dan penjualan hak lisensi tersebut, Pihak Kedua dibebankan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai transaksi Pihak Kedua dengan nilai minimal transaksi yang dilakukan Pihak Pertama dengan Pihak Kedua.
14. Pihak Kedua berhak mendapatkan support tenaga kerja/ karyawan (SDM) yang berkualitas di dalam penyelenggaraan/pengoperasionalan BMC (Bengkel Motor Center).
15. Pihak Kedua dalam perjalanannya berhak mengembangkan jenis-jenis penjualan yang tetap berhubungan dengan otomotif roda dua (penambahan penjualan aksesoris motor dan penjualan motor baru/ second).
B. KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Pihak Kedua wajib dan telah memahami serta mengerti segala hal yang berkaitan dengan usaha lisensi BMC (Bengkel Motor Center) ini, baik sisi kelebihannya maupun sisi kekurangannya.(Telah terlampir dalam proposal penawaran BMC).
2. Pihak Kedua wajib dan telah memahami serta mengerti dengan sungguh-sungguh tentang segala resiko yang kemungkinan akan terjadi terhadap usaha lisensi ini. Antara lain seperti terjadinya kegagalan manajemen karena salah satu pihak tidak menjalankan standar operasional prosedur / SOP bengkel dan grosir spare part/ suku cadang dengan baik yang berakibatkebangkrutan.
3. Pihak Kedua wajib mengetahui dan mengerti dengan sungguh-sungguh bahwa program Waralaba/Franchise Kemitraan BMC (Bengkel Motor Center) ini adalah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) milik Pihak Pertama, yang untuk itu untuk penggunaan, pemanfaatan danpengembangan sistem dan program ini, Pihak Kedua wajib mendapat izin dan persetujuan Pihak Pertama.
4. Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran Licensing / franchise fee dan iuran keanggotaan kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak diwajibkan mengembalikan segala sesuatu yang telah dibayarkan kepada Pihak Pertama tersebut.
5. Pihak Kedua berkewajiban untuk menjalankan usaha lisensi BMC (Bengkel Motor Center) ini dengan sungguh-sungguh dan dengan sebaik-baiknya serta dengan penuh tanggung jawab.
6. Pihak Kedua juga wajib menyediakan tenaga kerja (SDM)/ jika diperlukan, dibutuhkan untuk terselenggaranya BMC (Bengkel Motor Center), di luar pemenuhan oleh pihak pertama.
7. Pihak Kedua wajib sudah aktif membuka Home Sweet Home Licensing (HSHL) dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak serah terima / launching BMC (Bengkel Motor Center) ,dan apabila lewat dari jangka waktu tersebut belum aktif menjalankan HSHL, maka dianggap mengundurkan diri tanpa ada kompensasi apapun dari Pihak Pertama.
8. Pihak Kedua wajib membayar iuran keanggotaan setiap tahunnya sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kepada Pihak Pertama dimulai tahun ke-3 sejak BMC diserahterimakan/ launching dari pihak pertama (nilai ini akan dimediasikan dan dinegosiasikan untuk disesuaikan lagi dengan perkembangan zaman serta keadaan realnya). Dan apabila Pihak Kedua dalam 2 tahun berturut-turut lalai dalam melakukan pembayaran iuran keanggotaan yang menjadi kewajiban Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib membayar nilai akumulasi iuran tersebut, ditambah dengan dendanya 20% (dua puluh porsen). Dan apabila di tahun ke-3 belum melakukan pembayaran juga maka akan dicabut hak lisensinya tanpa ada kompensasi apapun dari Pihak Pertama terkecuali merugi atau ada hal-hal tertentu yang disetujui oleh Pihak Pertama maka akan dirundingkan lagi.
PASAL 7
BIAYA-BIAYA
Biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama untuk dapat menyelenggarakan dan menjalankan 1 (satu) tempat usaha BMC (Bengkel Motor Center) bengkel motor umum dan grosir spare part/ suku cadang di wilayah kerja (zone) Pihak Kedua, adalah sebagai berikut:
1. Untuk nilai kontrak pengerjaan BMC (Bengkel Motor Center) tersebut di atas adalah sebesar Rp 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah), meliputi:
a. Franchise Fee (Paket B+C) Rp 300.000.000 meliputi:
- Franchise fee (cukup sekali saja)
- 2 Set Personal Tools Mekhanik
- 1 Kompresor (1 PK)
- 1 Adaptor Stroom Accu 20/25 A (multicharge)
- 2 Unit Bikelift motorcycle
- 1 Set Komputer std BMC (CPU, monitor Accer, Keyboard Genius, mouse Genius, printer laser, UPS) + Program Kasir master.
- 6 Orang Tenaga ahli (1 staf manajemen, 1 head mekanik, 4 asisten mekanik+cuci motor)
- Diklat/Pelatihan (1-3 bulan)
- Gratis Membership fee 2 tahun
- Gratis Royalty fee selamanya, keterangan lebih lengkap dan detail terlampir.
b. Renovasi tambahan bengkel, peralatan+perlengkapan tambahan bengkel dan cuci motor serta instalasinya Rp 300.000.000, meliputi:
- Tools/Peralatan cuci motor tambahan, berikut 2 unit hidrolis cuci motor.
- Perlengkapan-perlengkapan penunjang
- Instalasi-instalasi bengkel
- Setting bengkel, pengecatan+ pemasangan keramik tembok cuci motor, pembenahan-pembenahan tambahan, keterangan lebih lengkap dan detail terlampir.
c. Pengadaan Suku Cadang Awal Rp 300.000.000, meliputi:
- Berbagai macam jenis suku cadang bermotor roda dua, merek Genuin, Aspira, Indopart, Fed Siver, Ajmp, Tkd.
- Oli-oli Pertamina, dan oli-oli swasta.
- Ban
- Accu, baut-baut, keterangan lebih lengkap dan detail terlampir.
TOTAL Rp 900.000.000
2. Biaya legalisasi surat perjanjian kerja sama di depan notaris atau pejabat yang berwenang jika diperlukan akan dibayarkan atau ditanggung oleh kedua belah pihak.
PASAL 8
SISTEM DAN WAKTU PEMBAYARAN
1. Pembayaran atas kewajiban Pihak Pertama dapat dilakukan dengan menggunakan sistem transfer bank ataupun melalui pembayaran tunai.
2. Pembayaran franchise dilakukan secara bertahap dalam 3 (tiga) termin, yaitu pembayaran pada termin I (pertama) sebesar 50% dari total nilai franchise di awal pada saat surat perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda jadi/booking fee pembelian franchise, pada termin II (kedua) sebesar 30% dari total nilai franchise setelah peralatan & perlengkapan masuk serta sudah tersetting sesuai rencana (diikuti persiapan pengisian suku cadang) dan pada termin III (ketiga) terakhir, sebesar 20% pada saat 2 hari menjelang persiapan pembukaan/Launching, dari pihak II (Pihak Kedua selaku Franchisee) kepada Pihak I (pihak Pertama selaku franchisor).
3. Pembayaran iuran keanggotaan (membership fee) dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama,dilakukan dimuka, yaitu selambat-lambatnya setiap tanggal 15 (lima belas) April sebesar Rp.3000.000,- (Tiga Juta Rupiah)/ tahunnya, dan akan dibayarkan setelah masuk tahun ke-3 (ketiga).
PASAL 9
JANGKA WAKTU PERJANJIAN DAN PELAKSANAAN
1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya surat perjanjian oleh kedua belah Pihak, sampai dengan kedua belah pihak sepakat menjalankan dan masih menyelenggarakan usaha BMC (Bengkel Motor Center) yang akan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali, serta kedua belah Pihak tetap menjalankan masing-masing kewajibannya.
2. Penyimpangan yang dilakukan baik oleh Pihak pertama maupun oleh Pihak kedua dariketentuan pasal 9 ayat 1 di atas, maka perjanjian ini dapat diakhiri sewaktu-waktu dengan mengacu kepada pasal 10 di bawah ini.
3. Waktu pelaksanaan pengerjaan BMC adalah maksimal 14 (Empat Belas) hari setelah pendanaan termin 1 (pertama) diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua dan memakan waktu kurang lebih (Β±) 1 (satu) sampai 2 (dua) bulan, kecuali ada kesepakatan oleh Para Pihak mengenai percepatan pengerjaan dikarenakan suatu hal tertentu.
PASAL 10
SEBAB-SEBAB BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini dapat diakhiri dan atau berakhir, dikarenakan sebab-sebab berikut ini yaitu:
1. Pihak Pertama Pemberi Lisensi Utama (Licensor Utama/Pemilik Hak Utama BMC) menghentikan/mencabut hak lisensinya dari Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua mengundurkan diri dari perjanjian ini, dengan membuat surat permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Pihak Pertama & Pihak Pertama mengabulkannya.
3. Pihak Kedua menjual kepada pihak lain hak atas penggunaan dan pemanfaatan program BMC (Bengkel Motor Center) atas persetujuan Pihak Pertama.
4. 7 (tujuh) hari setelah surat teguran / peringatan dari Pihak Pertama, dengan lewatnya waktu yang ditentukan Pihak Pertama serta tanpa diperlukan pembuktian terlebih dahulu, Pihak Pertama dapat mengakhiri perjanjian ini, bila Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan salah satu kewajibannya berdasarkan ketentuan pasal 6 angka I huruf B di atas.
PASAL 11
AKIBAT-AKIBAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Bahwa dengan berakhirnya perjanjian ini, maka:
1. Pihak Kedua tidak berhak dan tidak diperkenankan lagi untuk menggunakan dan /memanfaatkan segala sesuatu yang berkaitan / berhubungan dengan program BMC (Bengkel Motor Center, khususnya yang berhubungan dengan perangkat lunak, logo, nota dan sejenisnya.
2. Bahwa masing-masing pihak, baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua, wajib menyelesaikan dan/membayar segala sesuatu yang berkaitan dengan hak-hak para pihak, baik haknya Pihak Pertama maupun hak Pihak Kedua yang belum diselesaikan dan/belum dibayarkan.
PASAL 12
KEADAAN YANG MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Hal-hal yang dapat dianggap sebagai keadaan yang memaksa (force majeure), sehingga dapat menyimpang dari ketentuan tentang kewajiban masing-masing pihak, adalah karena adanya bencana gempa bumi, bencana angin topan, bencana banjir yang sangat besar, bencana kebakaran yang bukan karena kesengajaan, perang, kerusuhan atau huru hara yang menimbulkan kepanikan dan kerusakan tingkat lokal (daerah).
2. Salah satu pihak yang mengalami kejadian dan atau peristiwa tersebut pada pasal 12 ayat 1 di atas, wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pihak lainnya, yang dilengkapi dengan bukti-bukti, dokumen serta surat keterangan resmi yang menerangkan kejadian atau peristiwa yang terjadi, oleh instansi atau pejabat pemerintah yang berwenang.
PASAL 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Bahwa perselisihan yang terjadi antara para pihak dalam perjanjian ini, sedapat mungkin akan diusahakan untuk diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.
2. Bahwa apabila setelah melalui upaya yang sungguh-sungguh secara musyawarah dan mufakat tidak juga dapat menyelesaikan perselisihan, maka para pihak sepakat untuk diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Apabila terjadi pembatalan oleh Pihak Kedua, maka pembayaran yang telah dilakukan tetap menjadi milik Pihak Pertama.
4. Segala perubahan & hal-hal yang belum sempat diatur di dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, akan kami atur & tuangkan dalam suatu bentuk surat perjanjian kerjasama tambahan(Khusus) tersendiri lain, namun tetap merupakan satu kesatuan utuh serta tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian Kerjasama ini, yang mana juga disepakati oleh Para Pihak.
Demikian perjanjian kerja sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), di atas kertas yang bermaterai cukup, dan kedua-duanya memiliki kekuatan hukum yang sama, yang disimpan oleh masing-masing pihak, dibuat dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani, tanpa paksaan dari pihak manapun, serta dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak.
Singaraja, 29 Desember 2012
Pihak Pertama Pihak Kedua
Prof Dr Komang Kabeh, MPd, Mad Ir. I Nengah Agus Tripayana
Saksi-saksi
Pihak Pertama Pihak Kedua
Adelia Handini Putu Eka Wartamyasa Putra
(ams/row)