Dari sekian banyak sektor usaha yang ada, UKM adalah salah satu usaha yang sangat menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Sebagian besar usaha yang ada di Indonesia adalah UKM sehingga berkontribusi besar terhadap angka Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh berbagai UKM. Karena jumlah pengusaha UKM tergolong banyak, maka terjadi transaksi yang sangat banyak yang melibatkan UKM, bahkan UKM bisa membuka banyak lapangan kerja.
Bagi kamu yang ingin mulai berbisnis, kamu bisa memilih UKM sebagai bisnis yang dijalankan. Ini karena UKM bisa dibangun dengan modal yang kecil atau menengah.
Ketika kamu membangun UKM, maka kamu bisa menjadi pemimpin dari usaha yang kamu bagun dan kamu bebas berekspresi tentang bisnis yang sedang kamu bagun. Jika usaha berhasil berkembang, kamu akan bermanfaat bagi banyak orang karena bisa menyediakan kebutuhan masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, dan berkontribusi untuk negara.
UKM Adalah Singkatan Dari
UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil Menengah. Sektor usaha ini dijalankan oleh perorangan atau kelompok yang bukan anak perusahaan atau canag dari sebuah perusahaan besar.
Penjelasan mengenai UKM juga dibahas dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 1 Ayat 2. Bunyinya adalah "Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil."
Dalam UU yang sama terdapat juga penjelasan tentang usaha menengah, yaitu "Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebesar 2,5 miliar rupiah sampai 50 miliar rupiah."
Kriteria UKM
Usaha kecil adalah sektor usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut:
- Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 5000.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lia ratus juta rupiah).
Sementara itu, usaha menengah memiliki kriteria sebagai berikut:
- Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Ciri UKM
Dilansir buku Ekonomi Bisnis Indonesia, berikut adalah ciri-ciri dari usaha kecil dan menengah:
- Bahan baku untuk proses produksinya mudah diperoleh.
- Padat karya sehingga memiliki peluang yang besar dalam peningkatan pendapatan dan mampu untuk menyerap tenaga kerja, terutama untuk masyarakat miskin.
- Perusahaan masih menggunakan teknologi yang sederhana.
- Memiliki kemudahan dalam mengadopsi inovasi dalam bisnis, terutama dalam bidang teknologi.
- Tidak diperlukan keahlian yang khusus dan biasanya keahlian diperoleh secara turun-temurun.
- Hubungan antara karyawan dan pimpinan terjalin dengan baik karena ruang lingkup usahanya yang kecil.
- Memiliki pasar yang cukup luas di mana sebagian produknya digunakan oleh pasar domestik dan tidak menutup kemungkinan berpotensi masuk ke pasar ekspor.
- Melibatkan masyarakat golongan ekonomi lemah.
- Memberikan kontribusi kepada perekonomian daerah tempat UKM beroperasi.
Jenis-jenis UKM
Menurut Ferra Pujianti dalam buku Rahasia Cepat Menguasai Laporan Keuangan, ada tiga jenis usaha yang bisa dilakukan UKM untuk menghasilkan keuntungan, yaitu:
1. Usaha Manufaktur
Usaha jenis ini adalah usaha yang mengubah bahan mentah menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen.Contoh dari usaha manufaktur adalah konveksi yang mampu menghasilkan pakaian jadi atau pengrajin kayu yang menghasilkan berbagai peralatan rumah tangga.
2. Usaha Dagang
Usaha dagang merupakan jenis UKM yang menjual suatu produk kepada konsumen. Contoh dari usaha dagang adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko sembako yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari.
3. Usaha Jasa
Usaha jasa adalah usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang yang memiliki bentuk fisik untuk dijual kepada konsumen. Contoh dari usaha jasa adalah membuka salon yang menyediakan jasa potong rambut, mewarnai rambut, creambath, dan lain sebagainya.
Perbedaan UKM & UMKM
Pada dasarnya, UKM dan UMKM adalah kedua sektor usaha yang berperan penting dalam roda perekonomian Indonesia. UKM seringkali digunakan untuk menjelaskan sektor usaha kecil dan menengah, sedangkan UMKM lebih sering memfokuskan pada cakupan unit usaha mikro.
Berdasarkan berbagai peraturan yang berlaku di Indonesia, berikut adalah beberapa perbedaan UKM dan UMKM berdasarkan beberapa aspek.
1. Modal Awal
Perbedaan UKM dan UMKM bisa dilihat dari besarnya modal dalam pendirian usaha. Modal untuk mendirikan UKM adalah sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu, modal untuk mendirikan UMKM adalah sebesar Rp 300 juta atau dengan mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pembiayaan modal. UMKM seringkali mendapatkan bantuan modal yang lebih besar karena UMKM dianggap lebih memiliki pengaruh terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia, sementara UKM dinilai bersifat lebih perorangan.
2. Omzet Usaha
Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan atau omzet paling banyak sebesar Rp 300 juta. Sedangkan usaha kecil memiliki omzet tahunan lebih dari Rp 300 juta, sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar. Lalu, usaha menengah memiliki omzet tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar, sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
3. Kekayaan Bersih
Kekayaan bersih usaha mikro paling banyak adalah Rp 50 juta. Sedangkan kekayaan bersih usaha kecil berkisar lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta. Lalu, kekayaan bersih usaha menengah berkisar antara Rp 500 juta sampai dengan Rp10 miliar. Semua kekayaan bersih dari ketiga unit usaha ini tidak termasuk dengan tanah dan bangunan tempat usaha.
4. Jumlah Tenaga Kerja
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), ketiga unit usaha memiliki jumlah tenaga kerja yang bervariasi. Usaha mikro setidaknya memiliki 1-5 tenaga kerja. Usaha kecil memiliki 6-19 tenaga kerja dan usaha menengah memiliki 20-99 tenaga kerja.
5. Pembinaan Oleh Pemerintah
Jika dilihat dari pembinaan usaha, UKM dan UMKM juga memiliki perbedaan. Menurut UU Nomor 23 tahun 2014,. usaha skala mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil dibina oleh provinsi, sedangkan usaha menengah dibina berskala nasional.
Seperti yang telah dijelaskan, UKM singkatan dari Usaha Kecil Menengah yang memberikan dampak besar kepada perekonomian Indonesia. Untuk itu, kamu bisa mecoba untuk mebangun UKM dalam upaya untuk berkontribusi bagi masyarakat sekitar dan negara.
Simak Video "Video Microsoft PHK Besar-besaran di Saat Perusahaan Genjot Investasi AI"
(khq/fds)