Penghasilan bruto adalah suatu istilah yang sangat memiliki hubungan dengan dunia perpajakan. Bagi kamu yang sering berurusan dengan dunia perpajakan, pasti sudah nggak asing lagi dengan istilah ini.
Penghasilan bruto adalah salah satu aspek yang wajib dilaporkan bagi setiap wajib pajak, baik itu perorangan atau badan usaha. Dalam periode satu tahun, kamu perlu mengakumulasikan pendapatan bruto yang nantinya akan menjadi acuan bagi kamu untuk membayar pajak penghasilan tahunan.
Lalu, apa itu penghasilan bruto dan bagaimana cara menghitungnya? Untuk itu, mari kita simak pembahasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghasilan Bruto Adalah
Penghasilan bruto adalah suatu istilah yang merujuk pada penghasilan kotor yang dikumpulkan dalam periode satu tahun. Dilansir dari US News, penghasilan bruto atau gross income disebut sebagai penghasilan kotor karena sumber penghasilannya didapatkan dari sumber yang fleksibel.
Sumber penghasilan tersebut bisa berasal dari banyak sumber, termasuk dari hasil usaha atau dari gaji tetap yang kamu dapatkan. Selama penghasilan tersebut didapatkan dari hasil kerja, maka bisa disebut sebagai penghasilan bruto.
Selain itu, wajib pajak institusi atau badan usaha juga wajib menyertakan penghasilan bruto dalam laporan pajaknya. Penghasilan ini kan menjadi jenis penghasilan yang akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Penghasilan bruto terbagi ke dalam dua jenis, yaitu penghasilan bruto yang sifatnya rutin dan tidak rutin. Penghasilan yang rutin meliputi gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang didapatkan secara rutin. Sementara itu, penghasilan bruto tidak rutin adalah penghasilan yang didapatkan secara tidak menentu, seperti bonus atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Elemen yang Masuk Penghasilan Bruto
Terdapat beberapa elemen yang harus dimasukkan ke dalam perhitungan penghasilan bruto. Berikut ini adalah elemen-elemen yang harus dimasukkan ke dalam perhitungan penghasilan bruto.
- Gaji pokok atau uang pensiun (bagi yang sudah pensiun).
- Berbagai tunjangan yang didapatkan dari institusi atau perusahaan, termasuk tunjangan hari raya, tunjangan hari tua, tunjangan PPh, dan berbagai tunjangan lainnya.
- Honorarium yang didapatkan.
- Premi asuransi.
- Bonus tahunan yang diterima dari institusi atau perusahaan.
Elemen-elemen tersebut diakumulasikan dari penghasilan yang didapatkan selama satu tahun. Setelah memasukkan elemen tersebut, maka akan muncul penghasilan bruto. Setelah itu, wajib pajak akan mengetahui seberapa besar jumlah PPh yang harus dibayarkan dalam kewajibannya membayar pajak.
Cara Menghitung Penghasilan Bruto
Melakukan perhitungan penghasilan bruto yang diakumulasikan dari berbagai sumber harus dilakukan secara teliti dan tanpa kesalahan. Tujuannya agar wajib pajak bisa mengetahui besaran nilai PPh yang tepat.
Untuk menghitung penghasilan bruto, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui total penghasilan bruto dalam sebulan. Jumlah ini didapatkan dari penjumlahan seluruh penghasilan yang diterima dalam satu bulan, seperti gaji bulanan, honorarium, tunjangan, dan sumber pendapatan lainnya.
Setelah mendapatkan hasilnya, dikurangi penghasilan tersebut dengan biaya yang harus dibayarkan oleh pekerja, seperti iuran asuransi dan dana pensiun. Hasil dari pengurangan tersebut adalah penghasilan bersih yang kamu dapatkan.
Lalu, penghasilan bersih tersebut dikalikan dengan 12 untuk mendapatkan jumlah penghasilan selama satu tahun. Kemudian, kamu harus memberikan status wajib pajak, apakah tergolong TK (tidak kawin) atau K (kawin). Setelah itu, kamu bisa mendapatkan jumlah pendapatan bruto dengan dikurangi nominal PTKP.
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa rumus perhitungan penghasilan bruto adalah:
Penghasilan bruto = Penghasilan bersih - PTKP
Untuk lebih memahami cara menghitung penghasilan bruto, perhatikan contoh perhitungan berikut ini:
Contoh 1
Robi adalah seorang pegawai swasta yang sudah menikah tetapi belum memiliki anak. Istri Robi merupakan seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan. Adapun penghasilan Robu setelah dikurangi iuran dan asuransi lainnya adalah Rp 8 juta per bulan. Jika dihitung selama satu tahun lamanya, maka pendapatan per tahun Rahmat adalah Rp 96 juta. Berapa pendapatan bruto Robi dalam satu tahun?
Jika dilihat dari penjelasan di atas, Robi termasuk golongan PTKP kategori K/0 yang artinya wajib pajak kawin tanpa tanggungan dan memiliki nilai PTKP sebesar Rp 58,5 juta.
- Penghasilan bruto = Penghasilan bersih - PTKP
- Penghasilan bruto = Rp 96 juta - Rp 58,5 juta
- Penghasilan bruto = Rp 37,5 juta
Jadi, penghasilan bruto Robi adalah sebesar Rp 37,5 juta.
Contoh 2
Aswan adalah seseorang yang bekerja untuk suatu perusahaan tambang. Dia sudah menikah dan sudah memiliki satu anak. Istri Aswan adalah seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan. Adapun seluruh penghasilan Aswan selama satu bulan adalah Rp 35 juta. Aswan juga harus membayar iuran asuransi sebesar Rp 1 juta dan dana pensiun sebesar Rp 1 juta. Berapakah pendapatan bruto Aswan dalam satu tahun?
Jika dilihat dalam ilustrasi di atas, Aswan termasuk dalam golongan K/1 yang memiliki nilai PTKP sebesar Rp 63 juta.
- Penghasilan bersih = (penghasilan per bulan - iuran) x 12
- Penghasilan bersih = (Rp 35 juta - Rp 1 juta - Rp 1 juta) x 12
- Penghasilan bersih = Rp 33 juta x 12
- Penghasilan bersih = Rp 396 juta
- Penghasilan bruto = Penghasilan bersih - PTKP
- Penghasilan bruto = Rp 396 juta - Rp 63 juta
- Penghasilan bruto = Rp 333 juta
Jadi, penghasilan bruto Aswan dalam satu tahun sebesar Rp 333 juta.
Penghasilan bruto adalah sesuatu yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kamu dalam memahami apa itu penghasilan bruto.
(khq/fds)