Cara Mengurus PIRT Beserta Jenis Pangan dan Biayanya

Cara Mengurus PIRT Beserta Jenis Pangan dan Biayanya

Debora Danisa Kurniasih Perdana Sitanggang - detikFinance
Rabu, 05 Okt 2022 15:38 WIB
Pekerja memperlihatkan jamur tiram seusai dipanen di tempat budidaya Desa Lam Manyang, Aceh Besar, Jumat (19/1). Budidaya jamur menjadi salah satu usaha industri rumah tangga yang permintaan pasar terus meningkat dengan harga dijual Rp40.000 hingga Rp50.000 perkilogram. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/18.
Foto: Antara Foto
Jakarta -

Bagi Anda yang berbisnis di bidang makanan atau kuliner rumahan, Anda wajib mengantongi sertifikat izin PIRT. PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Izin ini akan memberikan kredibilitas lebih bagi usaha Anda dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Dalam artikel ini, kita akan sama-sama mempelajari PIRT, jenis-jenis produk yang harus memiliki PIRT, hingga bagaimana cara mengurus dan biayanya. Simak penjelasan berikut ini.

Mengenal Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Sebelum mempelajari tentang sertifikat izinnya, kita perlu memahami apa itu PIRT. Pangan industri rumah tangga atau PIRT tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Dalam peraturan tersebut, PIRT disebut dengan nama Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Sedangkan pangan produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel. Untuk memudahkan, maka selanjutnya kita hanya akan menggunakan singkatan PIRT.

PIRT perlu mengantongi sertifikat izin sebelum produk olahannya diedarkan ke pasar. Izin tersebut memiliki nama resmi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang yakni Bupati atau Wali Kota terhadap Pangan Produksi PIRT di wilayah kerjanya yang telah memenuhi syarat dalam rangka peredaran produk pangan.

ADVERTISEMENT

Dokumen tersebut biasanya hanya disebut PIRT untuk memudahkan dan menyederhanakan. Namun dalam artikel ini, yang dibahas secara khusus adalah SPP-PIRT. Selanjutnya mari kita pelajari jenis produk apa saja yang termasuk PIRT dan harus memiliki sertifikat izin tersebut.

Jenis Produk yang Perlu PIRT

Umumnya pangan yang memerlukan PIRT adalah olahan pangan yang diolah dengan cara dehidrasi atau mengurangi kadar air, baik dengan penggorengan, pengeringan, atau pengasapan, kemudian dikemas sehingga produk dapat disimpan dalam suhu ruang lebih dari 7 hari.

Berikut jenis pangan dan olahan yang memerlukan PIRT, mengutip Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 dan Prosedur Penerbitan SPP-IRT Melalui OSS dan Pengawasannya oleh BPOM.

1. Hasil Olahan Daging Kering

Contoh produk pangannya antara lain abon sapi, paru goreng kering, kerupuk kulit, rendang, dan dendeng.

2. Hasil Olahan Ikan Kering

Contoh produk pangannya antara lain abon ikan, ikan asin, ikan asap, keripik ikan, kerupuk udang, udang kering atau ebi, terasi kering, dan serundeng ikan.

3. Hasil Olahan Unggas Kering

Contoh produk pangannya antara lain abon ayam, rendang ayam, dan telur kering.

4. Hasil Olahan Sayur

Contoh produk olahannya antara lain keripik bayam, acar, asinan sayur, jamur kering, manisan rumput laut, dan emping melinjo.

5. Hasil Olahan Kelapa

Contoh produk olahannya adalah kelapa parut kering, serundeng kelapa, dan geplak.

6. Tepung dan Hasil Olahannya

Merupakan pangan dari bahan biji-bijian, umbi-umbian, kacang-kacangan, atau empulur batang pohon yang diolah dengan cara ekstraksi atau pengeringan. Contoh produk pangannya antara lain bihun, biskuit, dodol, kerupuk, brem, kue kering, bagelen, makaroni goreng, misua, mi kering, tepung aren, tepung beras, tepung tapioka, tepung kedelai, dan snack makanan ringan.

7. Minyak dan Lemak

Pangan ini diolah dengan cara ekstraksi kering melalui pengepresan atau ekstraksi basah menggunakan air atau pelarut organik. Contoh produk olahannya antara lain minyak kacang tanah, minyak kelapa, minyak samin, minyak wijen, dan sebagainya.

8. Selai, Jeli, dan Sejenisnya

Merupakan pangan berbentuk gel dari buah-buahan, rumput laut, umbi, atau daun penghasil gel yang diproses dengan penambahan gula atau pengentalan dengan pemanasan. Contoh produk olahannya antara lain selai, jeli buah, agar-agar, jeli rumput laut, konyaku, marmalad, srikaya, dan cincau.

9. Gula, Kembang Gula, dan Madu

Merupakan produk yang diperoleh dari hasil ekstraksi dan kristalisasi sari tebu atau hasil pengentalan cairan bunga aren atau kelapa, atau hasil pemanenan sarang lebah. Contoh produknya antara lain gula merah, gula batu, permen, permen coklat, sirup, madu, gulali, coklat batang, dan sebagainya.

10. Kopi dan Teh Kering

Merupakan produk dari biji kopi dan daun teh yang digiling dan dikeringkan. Contoh produk pangannya adalah kopi biji kering, kopi bubuk, teh kering atau bubuk, teh hijau, teh hitam, kopi campur gula dan susu dalam sachet, dan sebagainya.

11. Bumbu

Merupakan produk dari tanaman atau hewan, cuka fermentasi atau vinegar, yang digunakan dalam masak-memasak untuk meningkatkan citarasa. Contoh produk olahannya antara lain bumbu cabe, bawang goreng, cuka fermentasi, kecap manis, kecap asin, sambal, saus tomat, tauco, petis, dan bumbu kacang.

12. Rempah-rempah

Merupakan bagian tanaman berupa biji, buah, bunga, daun, kulit batang, dan rimpang yang mempunyai rasa dan aroma tajam untuk memberi rasa pada makanan. Contoh produk olahannya antara lain bawang merah dan bawang putih kering atau bubuk, cabe kering atau bubuk, cengkeh kering atau bubuk, dan sejenisnya.

13. Minuman Serbuk

Merupakan produk minuman berbentuk serbuk yang diperoleh dengan mencampurkan dua atau lebih bahan kering dan disajikan dengan cara diseduh. Contoh produk olahannya antara lain minuman serbuk rasa buah, minuman serbuk kopi susu gula, minuman serbuk teh, minuman serbuk tradisional, minuman serbuk jahe, dan sebagainya.

14. Hasil Olahan Buah

Contoh produk olahannya antara lain keripik buah, buah kering, lempok buah, asinan atau manisan buah, pisang sale, wajik, dan sejenisnya.

15. Hasil Olahan Biji-bijian, Kacang-kacangan, dan Umbi

Contoh produk olahannya antara lain keripik umbi, rengginang, jagung berondong (popcorn), marning jagung, emping, kacang salut, kacang goreng, kwaci, opak, tape ketan, keripik singkong, dan sejenisnya.

Cara Mengurus PIRT

PIRT, atau merujuk pada SPP-IRT, berisi nomor PIRT dan menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut cara mengurusnya mengutip PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam situs sppirt.pom.go.id milik BPOM.

1. Pengajuan

Pemohon mengajukan permohonan dengan syarat-syarat berupa:

  • Data pelaku usaha, terdiri atas nama pelaku usaha, nama usaha, alamat lokasi lengkap, nomor KTP, dan NIB.
  • Data Pangan Olahan IRT yang didaftarkan.
  • Rancangan Label Pangan, mengacu pada Peraturan BPOM mengenai Keamanan, Mutu, Manfaat, dan Gizi Pangan Olahan IRT.

2. Pendaftaran

Pemohon login ke website Online Single Submission (OSS) atau datang ke DPMPTSP. Input kelengkapan data pada OSS.

3. Unggah Data di Aplikasi SPP-IRT

Setelah melengkapi data di OSS, Anda dapat masuk ke aplikasi SPP-IRT di https://sppirt.pom.go.id, kemudian mengunggah data produk. Data produk meliputi jenis produk pangan, nama produk pangan, jenis kemasan, komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan, serta keterangan produk keberapa yang Anda produksi.

4. Input Label Produk

Kemudian isi check list label produk dan unggah rancangan label.

5. Penerbitan SPP-IRT

Permohonan akan diproses dan apabila diterima, SPP-IRT akan diterbitkan dalam waktu 1 hari saja. Namun, pemohon harus mengikuti proses pengawasan terhadap pemenuhan komitmen selama 3-6 bulan, mencakup Penyuluhan Keamanan Pangan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi, serta memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan. Jika ditolak, maka pemohon direkomendasikan mengurus izin edar ke BPOM.

Cara mengurus sertifikat PIRT.Foto: sppirt.pom.go.id
Cara mengurus sertifikat PIRT.Foto: sppirt.pom.go.id

Biaya dan Masa Berlaku PIRT

Menurut Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 4, masa berlaku SPP-IRT paling lama 5 tahun sejak diterbitkannya. SPP-IRT dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Jika masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, maka Pangan Produksi IRTP dilarang beredar atau dijual.

Sementara itu, biaya mengurus SPP-IRT dibedakan berdasarkan kategori pangannya. Berikut rinciannya mengutip registrasipangan.pom.go.id.

  • Kategori lemak, minyak dan emulsi minyak: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
  • Kategori buah dan sayur, umbi, kacang, rumput laut, dan biji-bijian: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
  • Kategori kembang gula, permen, coklat: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
  • Kategori olahan daging dan daging unggas: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
  • Kategori ikan dan produk perikanan: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
  • Kategori pemanis dan madu: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang)
  • Kategori produk bakeri: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
  • Kategori makanan ringan siap santap: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
  • Kategori minuman selain susu/minuman beralkohol: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
  • Kategori bahan tambahan pangan: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang)

Cara Memperpanjang Perizinan PIRT

Setelah jangka waktu 5 tahun, SPP-IRT tidak berlaku lagi. Karena itu pelaku usaha pemegang SPP-IRT harus memperpanjang sertifikat perizinan tersebut. Mengutip situs indonesia.go.id, berikut tata cara memperpanjang perizinan PIRT.

  1. Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku dokumen tersebut berakhir.
  2. Proses perpanjangan sama seperti proses permohonan SPP-IRT di atas.
  3. Pemilik atau penanggung jawab IRTP yang sudah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan tidak diwajibkan mengikuti kembali Penyuluhan Keamanan Pangan saat perpanjangan.

Perbedaan PIRT dengan BPOM

Pertanyaan ini sering muncul: Apa bedanya PIRT dengan BPOM? Sebetulnya, kedua hal tersebut bukan objek yang sama. PIRT atau SPP-IRT merupakan sertifikat izin, sedangkan BPOM adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bergerak di sektor keamanan pangan.

Pertanyaan yang lebih tepat adalah: Apa perbedaan PIRT dan Izin Edar Pangan Olahan? Keduanya sama-sama dokumen perizinan yang perlu dimiliki oleh pelaku usaha di bidang kuliner rumahan. Mengutip registrasi.pom.go.id, berikut perbedaannya.

1. SPP-IRT

  • Menggunakan nomor dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan (Contoh: P-IRT No. XXXX).
  • Diterbitkan untuk produk olahan pangan yang tempat produksinya di tempat tinggal dan diproduksi secara manual hingga semi otomatis.
  • Jenis pangan mengacu pada Lampiran Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 yang sudah dijabarkan di atas.

2. Izin Edar Olahan Pangan (MD/ML)

  • Menggunakan nomor dokumen yang diterbitkan oleh BPOM (Contoh: BPOM MD No. XXXX / BPOM ML No. XXXX)
  • Diterbitkan untuk produk olahan pangan yang tempat produksinya terpisah dengan rumah tinggal atau rumah tangga, serta cara pengolahan yang tidak terbatas pada manual saja. Bisa diproduksi secara manual, semi otomatis, hingga otomatis.
  • Jenis pangan tidak dibatasi, mengacu pada seluruh jenis pangan olahan.

Nah, demikian penjelasan lengkap mengenai PIRT. Sudahkan Anda mengurus sertifikat izin tersebut untuk usaha Anda, detikers? Jangan sampai terlewat, ya. Semoga bermanfaat!




(des/fds)

Hide Ads