Setiap profesi yang ada di dunia memerlukan etika yang perlu dipegang dalam penerapan tugasnya, termasuk profesi akuntansi. Hal ini diperlukan untuk menghindari bentrokan yang tidak diinginkan karena kelalaian dalam menjalankan tugas.
Ketika suatu etika diterapkan, anggota di bidang akuntan tidak hanya bertanggung jawab terhadap masyarakat, tetapi terhadap dirinya sendiri dan nama perusahaan yang ditempatinya.
Berikut adalah delapan etika profesi akuntansi yang perlu Anda ketahui!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Mengutip Ratih Juwita dalam Modul Ajar Etika Profesi Akuntansi Universitas Gunadarma, etika profesi akuntansi adalah ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.
Fungsi dan Tujuan Etika di Bidang Akuntansi
Etika profesi di bidang akuntansi bagaikan komitmen moral yang dituang ke dalam aturan khusus bagi seluruh orang di bidang akuntansi. Aturan ini kemudian menjadi pegangan mereka dalam mengemban profesi tersebut.
Menurut Chua dalam dikutip dari modul yang sama, etika profesional berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan dari profesi tertentu. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat memerlukan kode etik yang menjadi seperangkat moral dan menunjukkan profesionalitas.
Kode etik profesi akuntansi pada dasarnya memuat etika dasar yang digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi tersebut. Ada dua sasaran pokok dalam kode etik, yaitu kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian, baik secara sengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional, dan kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional.
Poin-poin Kode Etik Akuntan
Ada delapan poin dalam kode etik akuntan yang perlu diterapkan setiap orang yang bekerja dalam bidang tersebut, yaitu:
1. Tanggung Jawab Profesi
Poin pertama adalah bertanggung jawab secara profesional dengan mempertimbangkan moral dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Setiap anggota mempunyai peran dan tanggung jawab untuk bekerja sama dalam mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, serta mengatur diri dalam setiap pekerjaan yang dilakukan secara pribadi.
2. Kepentingan Publik
Poin selanjutnya adalah kepentingan publik. Dalam poin ini, setiap anggota memiliki kewajiban untuk bertindak, menghormati kepercayaan, dan menunjukkan komitmen terhadap publik sebagai wujud profesionalisme.
Pada dasarnya, profesi akuntan berperan penting dalam kehidupan masyarakat, terutama karena publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Menurut Ratih, kepentingan publik dalam bidang akuntansi diartikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota akuntan secara keseluruhan. Kepentingan utama profesi akuntan adalah membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3. Integritas
Dalam bidang akuntan, integritas harus dijalankan setinggi mungkin. Integritas adalah elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional, yang berarti menjadi melandasi kepercayaan publik dan menjadi patokan bagi anggota dalam menguji pengambilan keputusan.
Integritas mengharuskan anggota dalam bidang akuntan untuk bersikap jujur tanpa mengorbankan rahasia penerima layanan. Dalam hal ini, integritas dapat menerima kesalahan yang terjadi secara tak sengaja, tetapi tidak mentolerir kecurangan atau penghapusan prinsip sebagai anggota akuntan.
4. Objektivitas
Poin objektivitas berarti setiap anggota dalam bidang akuntan harus menjaga objektivitasnya dan terbebas dari benturan kepentingan dalam kewajiban profesionalismenya. Objektivitas berarti memberikan nilai atas yang diberikan seseorang yang menentukan kualitas dari pelayanan tersebut.
Dalam bidang akuntansi, menjadi objektif berarti harus bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari pengaruh pihak tertentu yang mempengaruhi pemikiran atau pendapat pribadi. Objektivitas ini harus diberlakukan dalam berbagai situasi, baik dalam memberikan jasa atestasi, perpajakan, maupun konsultasi manajemen.
Apapun jasa dan kapasitas yang diberikan, seorang anggota harus melindungi integritas dan memelihara objektivitasnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus menjalankan tugas dan kewajibannya secara hati-hati dengan kompetensi dan ketekunan pada tingkat yang diperlukan agar klien dapat mempercayai pihak akuntan sepenuhnya jasa profesional yang mereka terima.
Menurut Ratih, kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Kedua hal ini akhirnya menjadikan seorang anggota di bidang akuntan untuk menunjukkan pemahaman dan pengetahuan yang disalurkan ke pemberian jasa secara mudah dan cerdik. Namun, dalam hal penugasan profesional yang melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, seorang anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak yang lebih kompeten. Hal ini tidak boleh dipaksakan untuk menghindari komplain yang tidak diinginkan.
6. Kerahasiaan
Poin selanjutnya dalam kode etik akuntan adalah kerahasiaan, yang berarti setiap anggota harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari klien selama melakukan jasa profesional. Segala informasi yang bersifat rahasia harus dihormati dan tidak boleh dipakai secara bebas tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional hukum yang mengungkapkannya.
Kerahasiaan ini tetap berlanjut untuk terus dijaga, bahkan setelah hubungan antara anggota bidang akuntan dan klien berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal ini sama dengan menjaga perilaku profesional. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Terakhir, setiap anggota bidang akuntan harus menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan standar teknis dan profesional yang relevan dan diberlakukan. Anggota mempunyai kewajiban untuk melakukan tugas yang diminta klien sesuai dengan teknis yang berlaku dan harus ditaati agar tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan dari pelencengan tertentu.
Itulah delapan poin mengenai kode etik akuntan, mulai dari tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, hingga standar teknis.
Etika profesi akuntan sendiri adalah ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian dan keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional.
(des/fds)