Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat penting yang dibuat langsung oleh pejabat daerah. Biasanya, pejabat yang mengeluarkan Surat Keterangan Usaha adalah kelurahan atau kecamatan setempat.
Surat SKU ini jadi hal yang penting untuk dimiliki karena menjadi salah satu syarat memperoleh izin mendirikan usaha. Untuk lebih jelasnya, simak berikut penjelasan lengkap Surat Keterangan Usaha.
Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha dari Desa
Dilansir dari beberapa laman pemerintahan, sebetulnya syarat membuat surat keterangan usaha berbeda-beda sesuai ketentuan daerah masing-masing. Namun rata-rata untuk mengajukan izin usaha, perlu dipersiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti:
- Surat permohonan berisi informasi usaha (yang sudah ditandatangani di atas materai)
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Formulir pendukung sesuai ketentuan pada masing-masing daerah
- Identitas seperti fotokopi KTP, KK, dan NPWP
- Surat pernyataan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum
- Foto lokasi usaha
- Perjanjian sewa tanah/bangunan (jika menyewa tempat)
- Surat pernyataan tidak keberatan (jika menyewa tempat)
- KTP pemilik tanah/bangunan (jika menyewa tempat)
- Fotokopi SPPT PBB yang lunas tahun berjalan
Format Surat Keterangan Usaha dari Desa
Dilansir dari laman Kecamatan Dumai Kota, berikut format surat keterangan usaha dari Desa pada umumnya:
- Kop surat lengkap dengan nomor surat dan Kelurahan setempat
- Identitas lengkap pemohon seperti: Nama, Tempat/Tanggal Lahir, Agama, Jenis Kelamin, Status Perkawinan, Pekerjaan, Alamat, dan NIK.
- Keterangan kelurahan setempat: Dengan ini menerangkan bahwa benar nama tersebut di atas memiliki usaha di ..(alamat usaha)
- Penutup: Demikian surat keterangan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
- Tempat dan tanggal pembuatan surat, lengkap dengan nama terang dan tanda tangan Lurah setempat.
Cara Membuat Secara Offline
Setelah mempersiapkan dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan SKU, Anda dapat mengikuti tata-cara umum untuk membuat SKU berikut ini:
1. Membuat Surat Pengantar RT/RW
Datangi Pengurus RT, biasanya Sekretaris atau Ketua RT setempat untuk ajukan permohonan pembuatan Surat Pengantar RT/RW untuk keperluan ajuan Surat Keterangan Usaha (SKU). Sertakan juga fotokopi dan dokumen asli KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Surat Pengantar ini sebagai keterangan bahwa yang bersangkutan benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan oleh RW.
2. Datang ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa
Setelah mendapat Surat Pengantar RT/RW, satukan dengan berkas lainnya untuk dibawa ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa. Nantinya akan ada formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha yang harus diisi dengan benar dan lengkap.
3. Datang ke Kantor Kecamatan
Setelah mendapat Surat Keterangan Usaha (SKU) yang telah ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya SKU tersebut dibawa ke Kantor Kecamatan. SKU akan ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.
Cara Membuat Secara Online
- Kunjungi laman resmi https://oss.go.id/portal/ lalu lakukan semua tahap pendaftaran
- Klik pilihan Daftar atau Masuk. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran lebih dulu.
- Isi kolom daftar dan lengkapi setiap informasi yang diminta.
- Setelah seluruh kolom diisi, masukkan kode captcha yang diminta kemudian klik tombol yang terletak di bagian bawah.
- Cek akun email, akan dikirimkan link aktivasi melalui email yang sudah kalian daftarkan.
- Setelah melakukan aktivasi, akan diberikan username dan password untuk melakukan pendaftaran Surat Keterangan Usaha.
- Jika Anda sudah berhasil terdaftar, lakukan login menggunakan username, password, dan kode captcha yang diberikan.
- Setelah berhasil masuk ke akun OSS, pilih kualifikasi usaha pada bagian kolom perizinan berusaha.
- Lanjut dengan mengisi data-data yang diminta, tunggu hingga muncul halaman baru yang akan meminta Anda untuk kembali mengisi data.
- Pada tahap terakhir, muncul tampilan milik data pemohon, isi dengan benar kemudian klik pilihan paling bawah. Setelah itu akan muncul data hasil akhir dari pendaftaran yang bisa di-print. Data ini merupakan Surat Keterangan Usaha milik kalian yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan terkait usaha.
Contoh Surat Keterangan Usaha dari Desa
1. Contoh Pertama
SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor : 600/PM/SKU/.............../20..../
Lurah ....................... Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : ....................................................................................
Tempat/Tanggal Lahir : ....................................................................................
Bangsa/Agama : ....................................................................................
Jenis Kelamin : ....................................................................................
Status Perkawinan : ....................................................................................
Pekerjaan : ....................................................................................
Alamat : ....................................................................................
NIK : ....................................................................................
Dengan ini menerangkan bahwa benar nama tersebut di atas memiliki usaha
............................................................ di Jalan ................................................................ Kelurahan ...................... Kecamatan Dumai Kota, sesuai dengan Surat Pengantar RT .... Nomor : .......................................................... Tanggal ...........................................
Demikian surat keterangan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Dumai, ........................ 20....
L U R A H
NIP. ...........................
2. Contoh Kedua
Surat Keterangan Usaha
Data Pemohon
Nama Pemohon :
(Nama Perusahaan, bila merupakan badan hukum)
Alamat Pemohon :
(Alamat Perusahaan, bila merupakan badan hukum)
No. Telp :
Persyaratan Dasar :
Surat Permohonan
(Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000)
Identitas Pemohon
Jika Warga Negara Indonesia (WNI):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jika Warga Negara Asing (WNA):
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA
- Paspor
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum:
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
- Kemenkumham, jika PT dan Yayasan
- Kementrian, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
- Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
- NPWP Badan Hukum
Jika dikuasakan:
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
- KTP orang yang diberi kuasa
Persyaratan :
- Persyaratan Dasar
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum
- Foto lokasi usaha
- Jika sewa-menyewa tanah atau bangunan:
- Perjanjian sewa-menyewa lahan atau tanah atau bangunan
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pihak pemilik tanah yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan tersebut digunakan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi)
Nah detikers, itulah tadi penjelasan lengkap mengenai surat keterangan usaha dari desa. Kini, kamu sudah bisa membuatnya kan? Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Simak Video "Video: Transmart Full Day Kasih Diskon Jumbo, Harga Koper Mulai Rp 340 Ribu"
(aau/fds)