Wakalah Adalah: Jenis, Dasar Hukum, Rukun, dan Syarat

Wakalah Adalah: Jenis, Dasar Hukum, Rukun, dan Syarat

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Rabu, 12 Okt 2022 12:07 WIB
Ilustrasi wakalah.
Foto: Beatriz Pérez Moya/Unsplash
Jakarta -

Secara harfiah, arti wakalah adalah pekerjaan wakil yang menjaga, menahan atau perbaikan urusan atas nama orang lain. Dalam hal ini, maksud wakalah berarti menunjuk seseorang untuk mengambil alih atau mengerjakan suatu hal.

Sebenarnya pemilik urusan itu bisa saja secara sah, untuk mengerjakan pekerjaannya sendiri. Dengan demikian, penyebab wakalah yaitu adanya satu dan lain hal, yang membuat seseorang menyerahkan urusannya kepada orang lain.

Apa itu wakalah? Simak penjelasan arti wakalah, jenis, contoh, hingga rukun dan syarat wakalah berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Wakalah

Dikutip dari repository STAIN Kudus oleh D Pranoto, menurut kalangan ulama Syafi'iyah pengertian wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa (al-muwakkil) kepada orang lain (al-wakil), agar melaksanakan sesuatu pekerjaan yang bisa digantikan dan bisa dilakukan oleh pemberi kuasa.

Ketentuan pekerjaan atau suatu kegiatan tersebut, akan dilaksanakan pada saat pemberi kuasa masih hidup. Akad wakalah merupakan perjanjian yang digunakan oleh seseorang, jika dia membutuhkan orang lain.

ADVERTISEMENT

Maksudnya, akad wakalah dipakai apabila seseorang membutuhkan orang lain untuk mengerjakan sesuatu yang tidak bisa dilakukannya sendiri. Dalam melakukan wakalah, orang yang memberi kuasa disebut al-Muwakkil. Sementara, orang yang diberi kuasa disebut al-Wakil.

Jadi, adanya tugas wakalah yaitu untuk menggantikan atau mengerjakan pekerjaan maupun perkara seseorang ketika masih hidup. Seorang yang dipilih atau al-wakil haruslah orang yang dianggap mampu untuk menggantikan muwakkil.

Oleh sebabnya, apabila seorang wakil itu merupakan orang gila, anak kecil (belum dewasa) atau orang yang tidak ahli untuk mengerjakan urusannya, maka kita tidak sah untuk mewakilkan urusan kita kepada orang lain.

Contoh wakalah yaitu ketika ada seorang terdakwa mewakilkan urusan kepada pengacaranya. Selain itu, yang termasuk contoh wakalah juga jika ada seorang mewakilkan kepada orang lain untuk menjadi wali nikah anak perempuan dalam pernikahan.

Jenis-jenis Wakalah

1. Wakalah al-Mutlaqah

Al-Mutlaqah adalah jenis wakalah yang mewakilkan sesuatu secara mutlak. Artinya, wakalah dilakukan tanpa batas waktu dan juga untuk segala urusan.

2. Wakalah al-Muqayyadah

Wakalah al-Muqayyadah merupakan penunjukan wakil yang bertindak atas namanya, dalam suatu urusan-urusan tertentu.

3. Wakalah al-Ammah

Al-ammah termasuk jenis wakalah di mana perwakilan yang lebih luas dari al-Muqayyadah. Biasanya ini untuk perbuatan terkait pengurusan sehari-hari.

Misal, wakalah dalam praktik bank syariah yaitu wakalah al-ammah kerap digunakan sebagai perlengkapan transaksi suatu akad. Di mana, ada hambatan dari pelaksanaan suatu akad tersebut.

Dasar Hukum Wakalah

Dasar hukum wakalah dalam Islam dijelaskan pada QS. Al-Kahfi ayat 19. Dalam QS. Al-Kahfi ayat 19, wakalah itu diperbolehkan, hal ini berkaitan dengan kisah Ashabul Al-Kahfi.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Kahfi ayat 19:

وَكَذَٰلِكَ بَعَثْنَٰهُمْ لِيَتَسَآءَلُوا۟ بَيْنَهُمْ ۚ قَالَ قَآئِلٌ مِّنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْ ۖ قَالُوا۟ لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ ۚ قَالُوا۟ رَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْ فَٱبْعَثُوٓا۟ أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِۦٓ إِلَى ٱلْمَدِينَةِ فَلْيَنظُرْ أَيُّهَآ أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُم بِرِزْقٍ مِّنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا

Artinya: "Dan demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Salah seorang di antara mereka berkata: sudah berapa lama kamu berada (di sini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu, untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun." (QS. Al-Kahfi:19)

Ayat di atas tadi menegaskan bahwa Allah telah mensyariatkan wakalah. Pasalnya, manusia akan membutuhkannya. Seperti diketahui, bahwa tidak semua manusia mempunyai kemampuan untuk menekuni atau melakukan semua urusannya.

Sehingga, manusia akan membutuhkan pendelegasian mandat kepada orang lain. Wakalah dilakukan sebagai wakil darinya.

Landasan hukum wakalah juga dibahas dalam QS. Yusuf ayat 55. Allah SWT berfirman:

قَالَ ٱجْعَلْنِى عَلَىٰ خَزَآئِنِ ٱلْأَرْضِ ۖ إِنِّى حَفِيظٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan." (QS. Yusuf: 55)

Pada ayat tadi, mengisahkan Nabi Yusuf yang menyatakan siap untuk menjadi wakil. Ia mau mengemban amanah dan menjaga, untuk urusan ekonomi negeri Mesir.

Para ulama juga sepakat dengan ijma, yang menyatakan bahwa wakalah diperbolehkan. Beberapa dari mereka bahkan ada yang cenderung mensunnahkan wakalah, alasannya karena itu merupakan jenis perbuatan tolong menolong (ta'awun) yang dilakukan atas dasar kebaikan serta taqwa.

Rukun dan Syarat Wakalah

Berdasarkan repository pembelajaran IAIN Syekh Nurjati, berikut adalah yang termasuk rukun dan syarat wakalah, yaitu:

Rukun Wakalah

  • Pihak yang berakad atau pemberi kuasa (muwakkil)
  • Penerima kuasa (wakil).
  • Objek akad, yakni perkara atau mandat yang dikuasakan (al-Taukil)
  • Adanya pernyataan kesepakatan wakalah (sighah ijab dan qabul)

Syarat Wakalah untuk Muwakkil (yang mewakilkan)

Muwakkil merupakan sebutan orang yang disyaratkan sah, untuk melakukan apa yang diwakilkan. Adapun syarat muwakkil adalah sebagai berikut:

  • Pemilik sah yang bisa bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan
  • Orang mukallaf (anak mumayyiz) dalam batas-batas tertentu.

Syarat Wakil (yang mewakili)

  • Orang yang berakal
  • Cakap hukum bertindak hukum untuk dirinya dan orang lain
  • Memiliki pengetahuan yang memadai dari sesuatu atau masalah yang diwakilkan kepadanya
  • Amanah (mampu mengerjakan pekerjaan yang dipercayakan kepadanya)
  • Wakil merupakan orang yang diberi amanat.

Syarat Hal yang Diwakilkan

  • Bukan termasuk tindakan buruk
  • Suatu pekerjaan yang dapat dikerjakan orang lain
  • Seluk beluk muwakkal harus diketahui persis oleh orang yang mewakilkan (kecuali jika hal tersebut diserahkan penuh kepadanya).

Berakhirnya Wakalah

Kapan berakhirnya akad wakalah? Menurut Dewan Syariah Nasional yang dikutip dari repository STAIN Kudus, berikut merupakan hal yang menyebabkan berakhirnya akad wakalah, antara lain:

  • Jika ada salah satu pihak yang berwakalah itu meninggal atau gila
  • Jika maksud yang terkandung dalam wakalah itu sudah selesai pelaksanaannya atau dihentikan
  • Pembatalan akad wakalah oleh pemberi kuasa terhadap penerima kuasa (diketahui oleh penerima kuasa)
  • Gugurnya hak kepemilikan atas barang bagi pemberi kuasa
  • Wakalah diputuskan oleh salah satu pihak yang menerima kuasa
  • Diberhentikannya suatu aktivitas/pekerjaan dimaksud oleh kedua belah pihak.

Itu tadi penjelasan tentang arti wakalah adalah penyerahan sesuatu kepada seseorang yang mampu mengerjakan suatu yang biasa diganti ke orang lain. Semoga detikers makin paham apa contoh, hukum hingga syarat wakalah ya.




(khq/fds)

Hide Ads