Komisaris adalah salah satu pihak yang memiliki penting dalam suatu perusahaan. Umumnya, posisi komisaris di perusahaan lebih dari satu orang.
Jadi, disebut juga sebagai dewan komisaris (board of commissioner). Dalam hal ini, para pemegang saham perusahaan bisa menunjuk satu orang dewan komisaris.
Misalnya, pemegang saham itu sendiri maupun pihak lain yang dipercaya. Jabatan komisaris di perusahaan merupakan posisi yang tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut apa itu komisaris dan tugasnya. Simak penjelasannya di bawah ini yuk!
Komisaris Adalah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh anggota suatu organisasi/perusahaan, untuk melakukan suatu tugas. Khususnya dalam anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan, dan lain sebagainya.
Komisaris merupakan pihak yang melakukan pengawasan dalam suatu perseroan (PT), sesuai dengan kepentingan dan tujuan PT.
Dikutip dari e-book bertajuk Keuntungan & Risiko Menjadi Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham oleh Bonifasius Aji Kuswiratmo, S.H., M.H., dewan komisaris adalah organ perseroan yang tugasnya mengawasi secara umum maupun khusus, sesuai dengan anggaran dasar PT dan memberi nasihat kepada direksi.
Direksi adalah pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan kepengurusan perusahaan. Bisa dikatakan, dewan komisaris merupakan pusat ketahanan dan kesuksesan suatu perusahaan.
Lalu, apakah komisaris lebih tinggi dari direktur? Umumnya, jabatan komisaris lebih tinggi dari direktur. Alasannya, komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi terkait semua operasional perusahaan (termasuk mengawasi direksi).
Namun, komisaris juga harus bertanggung jawab seperti halnya direksi. Apabila jumlah dewan komisaris di suatu PT diangkat lebih dari 1 orang, maka salah satunya akan menjabat sebagai komisaris utama atau presiden komisaris.
Sementara, agar bisa diangkat menjadi anggota dewan komisaris akan ada persyaratan pokok pada Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang harus dipenuhi.
Dalam e-jounal Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) oleh KP Anggani, Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) menyebutkan dewan komisaris terdiri dari dewan komisaris independen dan dewan komisaris non-independen.
- Dewan komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi atau tidak berhubungan dengan manajemen, anggota dewan komisaris lainnya serta pemegang saham mayoritas.
- Dewan komisaris non-independen merupakan dewan komisaris yang menjalankan tugas fungsional dari para pemegang saham.
Peran Komisaris
Peran penting dewan komisaris adalah untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Tujuannya agar bisa mencapai kesembangan antara keweanangan dan kekuatan.
Selain itu, komisaris juga berperan dalam memberikan pertanggungjawaban kepada para stakeholder (pemangku kepentingan) dan shareholder (pemegang saham). Berfungsi sebagai pengawas, dewan komisaris akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan oleh direksi.
Hal ini dilakukan dalam rangka untuk memperoleh pembebasan atau pelunasan tanggung jawab dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sehingga, tujuan peran komisaris yaitu melakukan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance disingkat GCG).
Apakah komisaris bisa dipecat? Anggota dewan komisaris bisa dipecat atau diberhentikan pada RUPS. Masa jabatan komisaris dalam perusahaan harus ditentukan dalam anggaran dasar PT untuk waktu tertentu artinya tidak berlaku seumur hidup.
Pada UUPT pasal 111 ayat 3, tertulis bahwa dewan komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan bisa diangkat kembali. Misalnya, untuk jangka waktu 3 tahun, 5 tahun atau jangka waktu tertentu lainnya sebagaimana ditetapkan pada anggaran dasar PT.
Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris
Dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 115 ayat 1, disebutkan bahwa tanggung jawab dewan komisaris yaitu menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi.
Dirangkum dari e-book Tanggung Jawab pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris PT karya Frans Satriyo Wicaksono,SH, yang termasuk tugas dan tanggung jawab komisaris adalah sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan segala pelaksanaan dan tanggung jawab direksi
- Memastikan bahwa perusahaan telah melakukan praktik good corporate governance
- Memberi nasihat atau arahan kepada direksi sesuai kepentingan dan tujuan perusahaan
- Dewan komisaris bertugas untuk memeriksa dokumen perseroan
- Menyetujui atau tidak menyetujui tindakan tertentu dari direksi
- Komisaris bertugas dalam melakukan pengesahan pada anggaran tahunan perusahaan
- Komisaris memiliki tanggung jawab atas kinerja sebuah perusahaan ke para pemilik saham.
Sejatinya, setiap anggota dewan komisaris secara pribadi juga ikut bertanggung jawab jika terjadi kerugian perseroan, apabila yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugas.
Namun, anggota dewan komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian, apabila bisa membuktikan:
- Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan hati-hati
- Tidak mempunyai kepentingan pribadi (baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi penyebab kerugian)
- Sudah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
Demikian penjelasan tentang komisaris yaitu organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan kepengurusan direksi di perusahaan. Semoga detikers bisa makin paham ya, apa itu komisaris dan tugasnya.
(khq/fds)