Letter of credit merupakan suatu dokumen yang sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses impor dan ekspor. Dokumen ini dapat memberikan sejumlah manfaat dan jenisnya beragam.
Berbagai letter of credit dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui letter of credit lebih lanjut!
Pengertian Letter Of Credit
Mengutip Henry S. Siswosoediro dalam Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen, letter of credit adalah dokumen aktivitas ekspor atau impor yang menjelaskan perjanjian tertulis dari issuing bank yang diberikan kepada penjual (beneficiary/eksportir) mengikuti instruksi dari applicant/importir agar pembayaran dilakukan setelah eksportir memberikan berbagai dokumen yang diperlukan atau menjadi syarat dalam letter of credit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fungsi Letter Of Credit
Berikut ini berbagai fungsi letter of credit menurut Sumiyati:
- Menyelesaikan permasalahan atau kendala dari pihak importir sebagai pembeli dan pihak eksportir sebagai penjual. Letter of credit menjamin kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai kesepakatan yang terbentuk.
- Memberikan keuntungan untuk kedua belah pihak karena adanya jaminan menerima bayaran jika menunjukkan dokumen pengiriman barang yang tertera dalam letter of credit.
- Memberikan fasilitas kredit untuk kedua pihak lewat perbankan dengan masa tenggang tertentu.
- Memberikan jaminan dalam pembayaran atas kontraktor dengan suatu beneficiary.
Jenis Letter Of Credit
Ada 16 jenis letter of credit yang dikutip dari buku Ekspor Impor Korespondensi dan Sales Contract, Letter of Credit, dan Mekanisme dan Prosedur Ekspor-Impor karya Edi Supardi, yaitu:
1. Commercial Documentary L/C
Commercial documentary L/C atau L/C berdokumen niaga adalah L/C yang mewajibkan eksportir yang menerima letter of credit menyerahkan dokumen pengapalan yang membuktikan kepemilikan barang serta dokumen penunjang lainnya sebagai syarat untuk memperoleh pembayaran dari dana yang tersedia pada L/C tersebut. Dokumen pembuktian yang dimaksud dapat berupa faktur perdagangan, wesel, surat keterangan negara asal, daftar pengepakan, daftar kubikasi, daftar timbangan, dan polis asuransi.
2. Clean L/C
Jenis selanjutnya adalah clean L/C, yaitu letter of credit yang dananya bisa dicairkan dengan penyerahan wesel atau hanya kuitansi biasa. L/C ini tidak membutuhkan penyerahan dokumen pengapalan seperti jenis sebelumnya.
3. Restricted L/C
Restricted L/C adalah letter of credit yang membatasi hak eksportir penerima L/C untuk menegosiasi dokumen pengapalan pada bank tertentu yang disebutkan oleh Opening Bank di dalam L/C tersebut, dan biasanya terbatas pada Advising Bank saja. Umumnya tercantum kalimat: "Negotiations under this credit are restricted to Bank XYZ only."
4. Straight L/C
Letter of credit selanjutnya adalah straight L/C, yang menjelaskan bahwa negosiasi atau pelunasan dokumen pengapalan hanya dilakukan di kassa Opening Bank sendiri. Dalam letter of credit ini tercantum kalimat, "We hereby engage with you that all drafts drawn under and in compliance with the terms of this credit will be duly honoured on delivery of document as specified if presented at our counter on or before expiration date of this credit."
5. Revocable L/C
Revocable L/C adalah letter of credit yang tanpa persetujuan eksportir pun dapat dibatalkan oleh importir. Namun, letter of credit ini berisiko besar bagi eksportir karena pelunasan atas barang yang dikirim dapat mengalami keterlambatan. Revocable L/C biasanya disampaikan kepada Advising Bank dalam kalimat, "When advising to the Beneficiary kindly make it clear to them that the credit is revocable and therefore subject to cancellation with or without prior notice."
6. Irrevocable L/C
Jenis selanjutnya adalah irrevocable L/C, jenis letter of credit yang dibuka oleh bank devisa untuk eksportir, di mana Opening Bank mengikatkan diri untuk melunasi wesel-wesel yang ditarik dalam jangka waktu berlakunya L/C. Berikut ini kalimat yang menyatakan keterikatan Opening Bank, "We hereby engage (agree) with drawers and or bonafide holders that drafts drawn and negotiated in conformity with the terms of this credit will be duly honoured on presentation if drawn and negotiated before expiration date of this credit."
7. Irrevocable and Confirmed L/C
Irrevocable and Confirmed L/C adalah letter of credit yang tidak dapat dibatalkan dalam jangka waktu berlakunya (kecuali mendapat persetujuan semua pihak yang terlibat dalam letter of credit), mempunyai jaminan pelunasan berganda atas wesel dan atau penyerahan dokumen pengapalan yang diberikan oleh Opening Bank bersama Advising Bank, dan menjadi cara pembayaran bagi eksportir yang paling aman. Berikut kalimat yang disampaikan kepada eksportir penerima L/C oleh Advising Bank, "This credit bears our confirmation and we hereby engage to negotiate without recourse on presentation to us drafts drawn and presented in conformity with the terms of the credit."
8. Red Clause L/C
Red Clause L/C memberikan hak kepada eksportir penerima L/C untuk mencairkan sebagian dana L/C sebagai uang panjar dengan penyerahan kwitansi biasa dan surat pernyataan memenuhi janji, mengambil sisa dana yang tersedia dengan penyerahan dokumen pengapalan yang lengkap, dan menguntungkan eksportir penerima L/C karena memperoleh Buyers Credit tanpa bunga.
Umumnya tercantum pesan sebagai berikut:
"The Advising Bank is hereby authorized to make advances to you to the extent of 30 (thirty) percents of this credit against your simple receipt for the amount advanced which must state that the advance is to be used to pay for the purchase and shipment of the merchandise for which this credit is opened and be accompanied by your written undertaking to deliver documents in conformity with the credit terms to said bank on or before the latest date for negotiation."
9. Irrevocable Unconfirmed L/C
Irrevocable Unconfirmed L/C sama dengan Irrevocable L/C biasa, tetapi Advising Bank dengan tegas menyatakan bahwa mereka (Advising Bank) tidak ikut serta memberikan jaminan (konfirmasi) atas L/C tersebut. Hal ini dinyatakan dalam kalimat, "This is solely an advice of an irrevocable credit and conveys no engagement by us."
10. Revolving L/C
Jenis selanjutnya adalah revolving L/C, yaitu letter of credit yang dapat dipakai ulang tanpa perlu mengadakan perubahan syarat. Pemakaian ulang dapat dilakukan untuk "waktu dan nilai." Misalnya kredit disediakan sebesar US$ 100.000. Nilai kredit tersebut akan diperbarui secara otomatis setiap kali jumlah itu dipakai, asal saja masih dalam jangka waktu berlakunya kredit (validity).
Revolving L/C diberitahukan oleh Advising Bank kepada eksportir penerima L/C sebagai berikut:
"This letter of credit is revolving to the extent that the amount drawn by you not exceeding US$ 100.000 = may become available to you again but only upon receipt by you of our formal advice of reinstatement. Total drawings under this credit are not to exceed US$ 600.000."
11.Transferable L/C
Transferable L/C adalah L/C yang memberikan hak kepada eksportir penerima L/C untuk mengoperkan atau
menguasakan haknya atas L/C itu kepada pihak lain atau eksportir lain yang menyanggupi. Berikut kalimat yang tercantum dalam transferable L/C, "This letter of credit is transferable. However no transfer will be effective unless in the form as per specimen attached and notice of transfer endorsed hereon by us and our customary charges therefore paid."
12. Back to Back L/C
Bila eksportir penerima L/C tidak sanggup melaksanakan pengiriman barang karena tidak punya, transaksi dapat dilanjutkan dengan cara eksportir mengoper L/C kepada eksportir atau produsen lain (dapat dilakukan bila bersifat transferable), atau eksportir penerima L/C pertama membuka L/C-nya sendiri untuk eksportir atau produsen kedua, dengan menjaminkan L/C yang diterimanya.
13. Standby L/C
Standby L/C sebenarnya adalah bank garansi yang dikeluarkan oleh mitra dagang asing untuk menjamin pinjaman yang dilakukan perusahaan lokal yang bekerjasama dengan mitra dagang asing itu. Berikut contoh pesan yang mungkin tercantum, "This credit available for you against presentation of your draft on us at sight and accompanied by your signed statement that DooYoung Construction Ltd. , Korea has not fulfilled its obligation as per contract No. 1001/ Ind/... dated 11 May..."
14. Usance L/C
Jenis letter of credit selanjutnya adalah usance L/C, yaitu letter of credit yang mengharuskan eksportir penerima L/C menarik wesel berjangka. Usance L/C bertujuan mempertinggi daya saing guna meningkatkan ekspor. Eksportir tetap dapat mencairkan wesel berjangka dengan mendiskontokannya pada bank sehingga tidak mengganggu likuiditas.
15. Merchant L/C
Merchant L/C adalah letter of credit yang dibuka oleh importir untuk eksportir yang memberikan hak kepada eksportir penerima UC untuk menarik wesel terhadap importir dan importir pembuka L/C menjamin pelunasan wesel-wesel tersebut ketika jatuh tempo. Dalam letter of credit ini, ditegaskan bahwa bank tidak mengikat diri dan tidak bertanggung jawab atas pelunasan L/C tersebut.
16. Open L/C
Jenis terakhir adalah open L/C, yaitu letter of credit yang memberikan hak kepada eksportir penerima L/C untuk menegosiasikan dokumen pengapalan melalui bank apa saja yang diinginkannya. Umumnya terdapat kalimat seperti berikut, "This letter of credit is negotiable."
Contoh Penggunaan Letter Of Credit
Setelah mengetahui pengertian, fungsi, dan berbagai jenisnya, penting bagi Anda untuk mengetahui contoh penggunaannya juga. Misal, bila bisnis Anda adalah eksportir barang-barang dagangan, Anda dapat menggunakan waktu untuk mengumpulkan barang dagangan yang besar nilainya akan menjadi penentu dalam perhitungan modal kerja.
Selain itu, fasilitas modal kerja yang diperlukan juga berbeda dengan perdagangan biasa. Jika bisnisnya sudah cukup besar untuk mengurangi risiko ekspor, Anda dapat memperoleh fasilitas post-shipment financing dengan mensyaratkan importir untuk membuka letter of credit.
Itulah penjelasan mengenai letter of credit, dokumen aktivitas ekspor atau impor yang menjelaskan perjanjian tertulis dari issuing bank. Ada 16 jenis letter of credit yang berbeda-beda. Letter of credit dapat berfungsi sebagai penyelesaian masalah dengan pihak importir dan eksportir, memberikan keuntungan bagi dua belah pihak, memberikan fasilitas kredit, hingga memberikan jaminan pembayaran.
(des/fds)