Dalam bidang bisnis, kata merger sering kali didengar. Merger diartikan sebagai penggabungan dua usaha atau lebih. Lalu apa saja keuntungan dari melakukan merger? Untuk lebih jelasnya, simak berikut penjelasan mengenai merger.
Merger Adalah
Istilah merger berasal dari kata dalam Bahasa Inggris merge yang berarti menggabungkan atau memfusikan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merger memiliki arti penyatuan usaha sehingga tercapai pemilikan dan atau pengawasan bersama.
Munir Fuady dalam buku Hukum Tentang Merger menjelaskan, biasanya fusi dilakukan oleh suatu subjek dengan subjek lain yang lebih dominan. Jika dua perusahaan digabung, salah satu yang dinilai inferior berganti nama menggunakan yang lebih dominan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan yang dilebur kemudian harus membubarkan diri. Dalam buku Merger Bank Indonesia (Beserta Akibat-akibat Hukumnya) oleh Agus Daryanto dijelaskan, merger adalah salah satu bentuk penyerapan satu perusahaan terhadap perusahaan lain. Abdul Moin dalam buku Merger, Akuisisi, dan Divertasi menjelaskan, pihak yang menerima merger dinamakan surviving firm.
Sementara, perusahaan yang berhenti dan bubar setelah terjadinya merger dinamakan merged firm. Surviving firm menjadi berkembang semakin besar dan memperoleh pasar yang lebih luas. Merged firm tidak lagi bisa bertindak hukum atas namanya sendiri.
Disitat dari buku Merger dan Akuisisi dari Perspektif Strategis dan Kondisi Indonesia (Pendekatan Konsep dan Studi Kasus) oleh Josua Tarigan dkk, dijelaskan ada banyak konsep dan definisi mengenai merger dan akuisisi. Secara umum, merger dapat didefinisikan sebagai sebuah gabungan antara dua organisasi atau lebih dengan salah satu mampu bertahan.
Bagi perusahaan kecil, merger bisa jadi pilihan saat perusahaan tidak bisa dipertahankan. Merger digunakan untuk menghindarkan pemilik usaha dari kepailitan.
Manfaat Merger
Berikut ini manfaat merger menurut Bonaraja Purba dalam bukunya yang berjudul Hukum Komersial: Teori, Konsep, dan Gagasan
- Mendapatkan cashflow dengan cepat
- Mendapat pasar dan segmentasi konsumen yang sudah jelas
- Mendapat kemudahan dalam memperoleh pendanaan karena perusahaan yang lebih dominan tentu telah berdiri dengan mapan
- Perusahaan yang merger memiliki peluang mendapat karyawan yang berkualitas dan berpengalaman
- Memperoleh pangsa pasar yang terbaik
- Memperoleh sistem administrasi dan operasional yang lebih terjamin
- Efisien tenaga dan waktu karena tidak memikirkan konsep dagang dari nol
- Mengurangi risiko kegagalan bisnis, karena tidak perlu memulai usaha dari awal.
Jenis Merger
a. Merger Horizontal
Merger ini berada di antara dua atau lebih perusahaan dimana semua perusahaan tersebut bergerak pada bidang bisnis yang sama. Dalam kasus ini terdapat dua atau lebih perusahaan yang sebagian besar mempunyai pasar pembelian dan pasar penjualan yang berlebur menjadi satu, seperti misalnya antara perusahaan kelapa sawit.
Merger horizontal bisa diartikan jika ada dua perusahaan dalam satu kelompok, yang disebut dengan "sister company". Saham mereka sama-sama di pegang oleh satu perusahaan atau disebut holding company. Namun kemudian setelah merger horizontal, perusahaan holding memegang saham anak perusahaan hasil merger yang telah bersatu.
b. Merger Vertikal
Merger vertikal adalah suatu gabungan di antara dua perusahaan atau lebih. Biasanya salah satu perusahaan bertindak sebagai supplier bagi yang lainnya. Sehingga salah satunya mengerjakan lebih lanjut barang-barang yang dibuat oleh perusahaan yang pertama.
c. Merger Kon-Generik
Merger kon-generik adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan yang saling berhubungan tetapi bukan terhadap produk yang sama seperti pada merger horizontal dan bukan pula antara perusahaan hulu dengan hilir seperti dalam merger vertikal.
d. Merger Konglomerat
Jenis merger ini menjadi penggabungan dua perseroan atau lebih yang tidak memiliki kesamaan bidang usaha. Sehingga aktivitas bisnis tidak punya kaitan sama sekali antara perseroan yang menggabungkan diri dengan perseroan yang menerima penggabungan.
Alasan Melakukan Merger
Berikut ini alasan merger, dalam penelitian berjudul Pengawasan Merger Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kota Batam oleh Ardian Mahmud Hasibuan:
1. Pertumbuhan
Jika sebuah perusahaan menginginkan pertumbuhan yang cepat untuk pasarnya, dapat dilakukan merger maupun akuisisi. Selain melebarkan pertumbuhan perusahaan, merger juga dapat mengurangi persaingan.
2. Menjalin kerjasama
Sebuah kerjasama bisa dijalin agar kedua perusahaan meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika masih berdiri sendiri-sendiri. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
3. Meningkatkan Dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan yang bergabung akan mampu menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
4. Meningkatkan Kemajuan Teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengembangkan teknologinya, dapat melakukan merger dengan perusahaan yang memiliki teknologi lebih baik.
5. Pertimbangan Pajak
Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan merger dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk menanggung kerugian pajak. Sehingga merger bisa dikatakan mampu memaksimalkan kesejahteraan pemilik perusahaan.
Contoh Merger
1. GoJek dan Tokopedia
Kedua perusahaan ini secara resmi telah membentuk Grup GoTo. Grup ini disebut-sebut sebagai grup teknologi terbesar di Indonesia. Pembentukan Grup GoTo ini diklaim merupakan kolaborasi usaha terbesar di Indonesia, sekaligus kolaborasi terbesar antara dua
perusahaan internet dan layanan media di Asia hingga saat ini.
Dalam keterangan detikFinance, GoTo menyatukan kekuatan dua perusahaan teknologi terdepan di Indonesia yang menciptakan ekosistem unik dan saling melengkapi secara global dengan mengkombinasikan layanan e-commerce, pengiriman barang dan makanan, transportasi, serta keuangan.
2. XL Axiata dan Axis Telekom Indonesia
Keduanya telah menuntaskan proses merger ditandai dengan penandatanganan akta merger. Dengan demikian, XL-Axis telah menjadi satu entitas bisnis yang memiliki lebih dari 65 juta pelanggan.
Dikutip dari detikInet, secara resmi merger XL dengan Axis berarti kedua perusahaan secara hukum telah bersatu menjadi satu badan usaha. XL meminang Axis dengan harga USD 865 juta atau sekitar Rp 9,5 triliun (USD 1= Rp 11.000).
Nah detikers, itulah tadi penjelasan lengkap mengenai merger pada bisnis. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!
(aau/row)