Asas Pemungutan Pajak: Syarat dan Penerapannya di Indonesia

Asas Pemungutan Pajak: Syarat dan Penerapannya di Indonesia

Bayu Ardi Isnanto - detikFinance
Jumat, 14 Okt 2022 15:26 WIB
Sosilisasi melek pajak di Bandung
Foto: Istimewa
Jakarta -

Pajak adalah kewajiban yang harus dibayarkan rakyat sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Sebagai warga negara yang baik, maka haruslah taat pajak. Namun tahukah Anda jika pemungutan pajak memiliki dasar atau asas-asas tertentu yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah penjelasan mengenai asas-asas dalam pemungutan pajak, termasuk syarat dan penerapannya di Indonesia.

Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

Dalam buku Abdul Kadir berjudul Studi Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik yang diakses di laman Universitas Medan Area, dijelaskan bahwa ada lima asas yang menjadi dasar pemungutan pajak di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asas Yuridis

Pemungutan pajak harus memberikan jaminan hukum bagi petugas maupun wajib pajak, sehingga harus diatur dalam undang-undang (UU). Hal ini ditujukan agar memberi jaminan hukum kepada keduanya. Di Indonesia, perpajakan diatur dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak.

Di satu sisi, aturan bisa memaksa wajib pajak untuk membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan. Di sisi lain, wajib pajak tidak diperlakukan semena-mena, serta memiliki hak banding, gugatan, dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

Asas Ekonomis

Besarnya pajak harus diatur dengan detail supaya tidak membebani masyarakat yang dikhawatirkan justru akan mematikan usaha masyarakat. Terutama bagi pelaku usaha yang baru merintis, pajak yang terlalu besar akan berpengaruh besar terhadap kelangsungan usaha. Selain itu, perolehan pajak harus bisa dimanfaatkan masyarakat umum.

Asas Finansial

Tujuan pajak ialah untuk menambah pemasukan negara, maka dalam proses pemungutannya harus melakukan efisiensi agar biaya saat memungut pajak bisa seminimal mungkin agar tidak melebihi pajak yang dipungut.

Maka muncul pertanyaan apakah hanya pajak besar yang akan dipungut. Tentunya negara ingin seluruh masyarakat berpartisipasi membayar pajak. Oleh karenanya, masyarakat diminta aktif untuk membayar pajak sendiri, meskipun jumlahnya sedikit.

Asas Pembentukan Ketentuan Pajak yang Baik

Pajak harus sesuai dengan ketentuan yang baik. Oleh karena itu, pajak diatur dalam undang-undang. Dalam proses pembuatan undang-undang itu pun harus melewati proses yang cukup lama, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat hingga penyusunan regulasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan maupun pemerintah daerah.

Adam Smith mensyaratkan ada empat hal yang wajib dipenuhi dalam menyusun peraturan pajak, yakni equality and equity (memberi perlakuan adil kepada semua), certainty (memberi kepastian hukum), convenience of payment (pajak dipungut kepada orang yang punya uang), economic of collection (biaya pemungutan jangan sampai lebih besar daripada yang dipungut).

Syarat-syarat Pemberlakuan Pemungutan Pajak di Indonesia

Berikut syarat-syarat pemberlakuan pemungutan pajak di Indonesia mengutip studi Syarat Pemungutan Pajak oleh Yabes Hulu dalam situs academia.edu.

1. Harus Sederhana

Sistem pemungutan dan pembayaran pajak harus dibuat sederhana agar memudahkan prosesnya. Proses yang rumit sering kali menyebabkan masyarakat enggan membayar pajak.

2. Tidak Mengganggu Stabilitas Ekonomi

Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan ekonomi masyarakat. Maka besaran pajak juga harus dihitung secara proporsional agar masyarakat tidak terbebani.

3. Harus Adil

Pajak harus adil untuk seluruh masyarakat. Artinya seluruh masyarakat harus aktif berpartisipasi dalam perpajakan. Namun demikian, besaran pajak disesuaikan dengan besarnya penghasilan. Dimungkinkan pula warga dibebaskan dari pajak karena kondisi tertentu.

4. Sesuai Regulasi

Sesuai asas yuridis, pemungutan pajak harus sesuai dengan regulasi. Di Indonesia. Pajak diatur dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak.

5. Prinsip Efisiensi

Prinsip efisiensi harus dilakukan agar pajak yang dipungut dapat memberikan pendapatan yang optimal kepada kas negara. Maka biaya dalam proses pemungutan harus seminimal mungkin. Pendapatan negara ini akan dikembalikan untuk rakyat dalam bentuk lain, seperti pembangunan infrastruktur.

Contoh Pemungutan Pajak dalam Kehidupan Sehari-hari

Pajak sebetulnya sudah sangat dekat dengan kita. Bahkan terkadang secara tidak sadar kita selalu membayar pajak. Dicontohkan dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap kita membeli suatu produk atau Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah otomatis dipotong perusahaan ketika gajian. Sedangkan contoh pajak lainnya, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak ekspor bagi eksportir, bea masuk dan cukai.

Jika dilihat dari pengelolanya, pajak bisa dibagi menjadi dua, yakni pajak yang dikelola pemerintah pusat dan pajak yang dikelola pemerintah daerah. Pajak pemerintah pusat yakni PPh, PPN, PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), bea meterai dan PBB jenis tertentu. Sedangkan pajak pemerintah daerah antara lain PBB, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Pajak Hotel dan Restoran.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh dikenakan kepada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima. Arti dari penghasilan bukan hanya gaji atau keuntungan perusahaan, namun setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak, baik berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain-lain.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Pajak ini ditanggung oleh orang yang mengkonsumsi atau menggunakan barang atau jasa tersebut.

3. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

PPnBM ini dikenakan pada penjualan barang mewah. Yang dimaksud barang mewah adalah barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok, biasanya dibeli masyarakat berpenghasilan tinggi, dan biasanya menunjukkan status seseorang.

4. Bea Meterai

Pajak ini dikenakan atas pemanfaatan dokumen, contohnya surat perjanjian, akta notaris, serta kuitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah nominal uang di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB dikenakan kepada kepemilikan atau pemanfaatan lahan dan bangunan. PBB merupakan pajak pusat, tetapi hampir seluruh penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota/kabupaten.

6. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan pajak provinsi.

7. Pajak Hotel dan Restoran

Pajak ini dikenakan kepada hotel dan restoran yang penerimaannya dikelola pemeintah kota dan pemerintah kabupaten sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Demikian tadi penjelasan mengenai asas-asas dalam pemungutan pajak, lengkap beserta syarat dan penerapannya. Nah sekarang detikers sudah paham kan?




(des/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads