Listing merupakan salah satu istilah yang sering ditemukan dalam dunia investasi atau saham. Listing dapat dipahami sebagai pencatatan atau pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa dan dapat diperjualbelikan. Jika Anda investor pendatang baru, Anda perlu memahami istilah listing dan jenis pencatatan saham lainnya.
Dalam artikel ini, kita akan memahami lebih jauh mengenai apa itu listing serta perbedaannya dengan pencatatan saham lainnya. Simak penjelasan di bawah ini.
Pengertian Listing
Mengutip Studi Praktik Dual Listing di Indonesia oleh Marshya Aprilia dalam ejournal.unesa.ac.id, listing atau pencatatan adalah pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa. Pencatatan dapat dilakukan di papan utama dan papan pengembangan.
Nah, Efek itu sendiri apa? Efek adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek termasuk ke dalam kategori hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Bentuknya dapat berupa sertifikat atau pencatatan elektronik yang terdiri atas surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham obligasi, dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
Calon emiten dapat mencatatkan (listing) sahamnya dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) apabila memenuhi persyaratan, yakni:
- Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM-LK.
- Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.
- Bidang usaha baik langsung maupun tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku.
- Khusus calon emiten pabrikan, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan yang dibuktikan dengan sertifikat AMDAL. Sementara calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling atau ramah lingkungan.
- Khusus calon emiten bidang pertambangan harus memiliki izin pengelolaan yang masih berlaku minimal 15 tahun, memiliki minimal satu Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Izin Penambangan Daerah, minimal salah satu anggota Direksi memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan, dan calon emiten sudah memiliki cadangan terbukti atau yang setara.
- Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan seperti jalan tol atau penguasaan hutan harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun.
- Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau induk perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di Bursa di mana calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing tersebut lebih dari 50 persen dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan tercatat di Bursa.
- Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Jenis Listing
Pencatatan saham atau listing dibagi menjadi 4 jenis, yakni single listing, dual listing, multiple listing dan cross listing. Berikut penjelasannya mengutip buku Pasar Modal dan Manajemen Portofolio oleh Mohammad Samsul.
1. Single Listing
Merupakan saham yang hanya dicatatkan pada satu bursa efek saja.
2. Dual Listing
Merupakan saham yang dicatatkan di dua bursa efek, misalnya Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Jakarta.
3. Multiple Listing
Merupakan saham yang dicatatkan pada lebih dari dua bursa efek.
4. Cross Listing
Merupakan saham yang dicatatkan di luar wilayah negara, misalnya saham di Indonesia dicatatkan di New York Stock Exchange dan jenis saham di Amerika Serikat dicatatkan di Bursa Efek Jakarta.
Perbedaan Listing, Delisting, dan Relisting
Selain listing, dalam pencatatan saham juga dikenal istilah delisting dan relisting. Berikut perbedaannya mengutip Bella Tamora Debora Sitepu dalam Kritisi Atas Proses Listing, Delisting, dan Relisting di BEI, seperti dilansir situs ejournal2.undip.ac.id.
1. Listing
Seperti sudah didefinisikan di atas, listing adalah pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa. Peraturan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-305/BEJ/07-2004 perihal Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Efek Bersifat Saham.
2. Delisting
Saham yang sudah tercatat di Bursa atau listed dapat mengalami delisting. Delisting adalah penghapusan pencatatan dari daftar saham di bursa. Peristiwa ini biasanya menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan emiten yang bersangkutan. Delisting dapat dilakukan baik karena kemauan pemegang saham dan perusahaan (voluntary delisting) atau karena emiten tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan Bursa (forced delisting).
3. Relisting
Relisting dapat dipahami sebagai pencatatan kembali saham di Bursa yang dapat dilakukan dalam dua papan pencatatan, yakni Papan Utama dan Papan Pengembangan. Untuk melakukan relisting, maka perusahaan harus menentukan di papan manakah calon Perusahaan Tercatat akan mencatatkan sahamnya kembali. Perusahaan yang sebelum dihapuskan dari daftar Efek dapat mengajukan permohonan relisting saham kepada Bursa paling cepat 6 bulan sejak delisting.
Perbedaan Listing dan IPO
Lalu, apa bedanya listing dengan IPO? IPO juga kerap kita temukan dalam dunia saham. Menurut Sunariyah (2003) seperti dikutip dalam repository.uma.ac.id, IPO atau Initial Public Offering adalah suatu peristiwa penawaran saham yang dilakukan oleh emiten atau perusahaan kepada masyarakat umum atau investor untuk pertama kalinya. Peristiwa ini juga dikenal dengan istilah go public.
Penawaran saham perdana merupakan salah satu cara efektif bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana sebagai konsekuensi atas perkembangan perusahaan. Dengan penawaran umum perdana ini, akan terjadi perubahan status pada perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka. Sebagai perusahaan publik, perusahaan akan selalu menjadi perhatian masyarakat pemodal dan memberikan tanggung jawab lebih kepada pihak manajemen untuk meningkatkan kinerjanya.
IPO biasanya ditawarkan pada pasar perdana. Mengutip situs sikapiuangmu.ojk.go.id, pasar perdana adalah pasar tempat efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Pada pasar perdana, harga saham biasanya tetap karena perusahaan sudah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan.
Inilah yang membedakan IPO dengan listing. Listing biasanya ditawarkan pada pasar sekunder, yang merupakan kelanjutan dari pasar perdana di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa dapat diperjualbelikan. Transaksi pembelian yang terjadi di pasar sekunder tidak terjadi antara perusahaan dan investor lagi, tetapi antara sesama investor.
Demikian penjelasan mengenai listing serta perbedaannya dengan jenis-jenis pencatatan saham yang lain. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda, detikers.
Simak Video " Rugikan Negara, Ratusan Bal Pakaian Bekas Senilai 10 M Dimusnahkan Kemendag"
[Gambas:Video 20detik]
(des/fds)