"Ketua BPK RI telah menerima pengunduran diri Udju Djuhaeri dari keanggotaan BPK," kata Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK B Dwita Pradana seperti dikutip dari situs resmi BPK, Selasa (22/6/2009).
Dikatakan Dwita, pengunduran diri Udju tersebut disampaikan melalui surat No 18/ND/IX/6/2009 tertanggal 19 Juni. Sidang pleno BPK pun telah menyetujui pengunduran diri mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dwita, semua tugas Udju kini diambil alih oleh ketua BPK. "Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum kasus ini yang sedang berjalan," pungkasnya.
Selain Udju, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap yang dibuka oleh politisi PDIP Agus Condro ini. Mereka adalah Endin AJ Soefihara (FPPP), Dudi Makmun Murod (FPDIP), dan Hamka Yandhu (FPG). Udju berasal dari Fraksi TNI Polri.
(irw/qom)











































