Burhanuddin Abdullah Bebas Bersyarat

Burhanuddin Abdullah Bebas Bersyarat

- detikFinance
Jumat, 05 Mar 2010 13:50 WIB
Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah akan segera bebas. Sekitar 100 mobil akan menjemput Burhanuddin dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Sabtu (6/3/2010) setelah dinyatakan bebas bersyarat.

"Katanya besok ada 100 mobil yang akan menjemput beliau," jelas Kepala Lapas Sukamiskin, Murdjito saat dihubungi melalui telepon selular, Jumat (5/3/2010).

Kabar tersebut diperoleh Murdjito saat perwakilan penjemput Burhanudin Abdullah mendatangi dirinya. "Mereka mengabarkan akan menjemput, kira-kira 100 mobil," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah mengatakan, BI tidak ada sambutan khusus untuk menyambut bebas bersyaratnya Burhanuddin.

"Itu hanya inisiatif pribadi saja pegawai BI yang merupakan teman Pak Burhan atau pensiunan yang pernah menjadi teman Pak Burhan. Dari BI ngga ada sambutan resmi karena menurut kami itu hal yang biasa, dan nggak ada yang istimewa," ujar Difi saat dihubungi detikFinance.

Pria kelahiran Garut, 10 Juli 1947 itu itu telah menjadi penghuni rutan Mabes Polri sejak 7 April 2008 lalu, atau tepat 37 hari menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Gubernur BI. Burhanuddin ditahan dalam kasus korupsi aliran dana BI ke DPR.

Burhanuddin, didakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

Peraih "The Best Central Bankers Award 2007" itu divonis 5 tahun oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Pihaknya mengajukan banding, namun ternyata ditambah 6 bulan, menjadi 5 tahun 6 bulan. Lalu di tingkat kasasi MA, hakim mengabulkan pengurangan masa tahanan menjadi 3 tahun.

Dalam kasus yang sama, 2 pejabat BI juga ditahan yakni Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak.
(qom/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads