"Seperti aku, ada 5 persennya juga dihitung, Rp 50 juta pertama kena 5 persen, Rp 200 juta aku yang kedua kena 15 persen, di atas lagi kena 25 persen, di atas kena 30 persen, tapi di atas 30 persen itu sudah tidak banyak lagi duitku," ujarnya di Jakarta, Minggu (25/11/2012).
Fuad menjelaskan setiap penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pada tahun depan Rp 24,3 juta setahun, maka penghasilan itu dikenakan pajak hingga 4 tingkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghitungan PPh ini bukan serta merta langsung dikalikan antara tarif dengan PKP, tetapi setiap tingkat PKP mendapatkan potongan pajak di setiap tingkat tarif pajaknya.
"Kalau Anda punya gaji sampai Rp 50 juta, Anda masih kena yang 5 persen, jadi sudah dipotong PTKP, masih ada Rp 50 juta misalnya itu masih dipotong 5%, nanti kalau di atas Rp 50 juta ada Rp 10 juta itu kena yang 15%," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Fuad, penerimaan negara dari PPh masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang dari Rp 50 juta hanya berkontribusi kecil bagi penerimaan negara secara nasional. Hal ini berbanding terbalik dengan penerimaan pajak dari masyarakat berpenghasilan di atas Rp 500 juta yang memiliki kontribusi cukup besar bagi negara.
"Kalau orangnya sudah kaya, pendapatan di atas Rp 500 juta itu baru kena 30%. Misalnya, kalau penghasilannya Rp 1 miliar, yang Rp 500 juta kena 30 persen, itu sudah Rp 150 juta sendiri," tandasnya.
(nia/dru)