Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan salah satu pejabatnya, dia adalah Artidjo Alkostar. Anggota Dewan Pengawas KPK ini meninggal dunia kemarin. Almarhum sangat dikenal dengan kesederhanaannya meski sudah mengemban beberapa jabatan top.
Mantan Hakim Agung ini, selama hidupnya dikenal sebagai hakim yang pekerja keras, jujur, dan sederhana. Para koruptor gentar dibuatnya. Berikut fakta-faktanya:
1. Meninggalkan Harta Rp 922 Juta
Sebagai pejabat negara, mendiang Artidjo pun sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK terakhir di tahun 2019. Berdasarkan LHKPN yang dikutip detikcom, Senin (1/3/2021), Artidjo Alkostar meninggalkan harta sebesar Rp 922,25 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Tak Punya Kendaraan
Meski pernah menjabat hakim agung, Artidjo tetap menjadi seseorang yang sederhana. Sebab, dari total hartanya yang mencapai Rp 922 juta, dirinya sama sekali tidak memiliki kendaraan bermotor. Dalam LHKPN, kolom alat transportasi dan mesin nihil.
Sementara untuk tanah dan bangunan, nilainya sebesar Rp 700 juta seluas 197 m2 di Sleman. Mendiang Artidjo juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 19 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 203.258.912. Dengan begitu, Artidjo Alkostar meninggalkan harta Rp 922,25 juta.
3. Mengontrak
Mendiang Artidjo juga pernah mengontrak sebuah kamar di Kwitang Rp 12 juta per tahun. Rumah itu berada di sebuah jalan kecil di Jakarta Pusat dan memiliki empat kamar.
Mendiang Artidjo Alkostar menempati kontrakan itu hingga 2009, saat ia mendapat jatah unit apartemen khusus buat pejabat negara di Kemayoran.
(hek/ara)