Profil Miranda Goeltom yang Cuma 5 Bulan Duduki Komisaris Bank Mayapada

Profil Miranda Goeltom yang Cuma 5 Bulan Duduki Komisaris Bank Mayapada

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 30 Nov 2022 10:33 WIB
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI Miranda S Goeltom menghadari acara kebaktian di Gereja GPIB Paulus, Menten, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2015). Miranda hari ini menghirup udara bebas setelah 3 tahun dipenjara. Suaminya Oloan P Siahaan nampak mendampingi. Lamhot Aritonang/detikcom.
Miranda Goeltom/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Miranda Goeltom telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Mayapada Internasional. Hal ini merupakan keputusan dari pihak bank setelah diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Padahal diketahui bahwa Miranda baru menjadi Wakil Komisaris Utama selama 5 bulan setelah terpilih dalam RUPS yang digelar 29 Juni lalu. Adapun sebelum bergabung dengan Bank Mayapada, Miranda meniti karier sebagai dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, anggota Tim Teknis Pengkajian Proyek Pemerintah-BUMN dan Swasta.

Melansir dari situs staff UI, diketahui bahwa Prof. Dr. Miranda S. Goeltom S.E., MBA. lahir di jakarta tanggal 19 juni tahun 1949. beliau menyelesaikan pendidikan S1 nya di FEUI, sementara gelar Master dan PhD nya beliau dapatkan dari Boston University, USA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui bahwa karir Miranda dimulai pada tahun 1973, dimana ia berperan sebagai koordinator dan staf pengajar untuk kursus jangka pendek dan jangka panjang di Program Perencanaan Nasional, Bappenas-FEUI. Dirinya mulai mengajar sebagai dosen di FEUI pada tahun 1975.

Pada tahun 1976, Miranda menjadi staf pengajar, koordinator kursus, dan staf peneliti di LPEM FEUI. Kemudia di tahun 1991, dia menjadi konsultan bagi World Bank di Washington DC dalam proyek Investment Decission, Cpital Market Imperfection, and the Effect of Financial Liberalization: the Ecuadorian and Indonesian Cases.

ADVERTISEMENT

Sementara itu di tahun 1993, Miranda mulai mengajar di lembaga managemen FEUI sekaligus di magister management FEUI. dalam selang waktu 1993-1997, beliau menjadi Pembantu Asisten Menteri Menko EKKU-WASBANG RI.

Tidak berhenti di sana, selama menjadi pembantu asisten Menteri Menko, lagi-lagi pada 1995 Miranda Goeltom kembali menjadi konsultan untuk World Bank untuk proyek Real Effect of Financial Liberalization sekaligus konsultan bagi ADB untuk proyek Good Governance and Growth with Equity.

Barulah pada 1997, dirinya menjabat sebagai Pimpinan konsultan dan Peneliti Utama untu USAID Jakarta dalam Proyek The Role of Women in Micro Enterprise Trade in Indonesia, With Case Study from Jakarta, Medan, Surabaya, and Bandung.

Berlanjut di tahun 1998, ia menjadi anggota tim teknis koordinasi dan monitoring APBN. di tahun itu juga, Miranda menjadi Presiden Komisaris PT. Bank UPPINDO dan Komisaris Utama PT.ASKRINDO sebagai wakil pemegang saham Bank Indonesia.

Kemudian di tahun 2002, beliau menjadi Anggota Tim Pengarah Tim Pengkajian Kebijakan Penerbitan Surat Utang Negara dalam Rangka Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter. Dalam jangka waktu 1998-1999 dan 2002-2003, Miranda juga sempat menjadi Alternate Governor of Asian Development Bank untuk Indonesia.

Di waktu yang sama, dia juga menjadi Alternate Governor of World bank (IBRD) untuk Indonesia. Tidak lupa dalam rentang waktu 1997-2003, Miranda juga menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Selama tahun 2004, Miranda sempat menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Rabobank Internasional Indonesia. Selanjutnya masih di tahun yang sama, sejak bulan juni tahun 2004 dirinya menjabat sebagai Wakil Gubernur Bank Indonesia.

Namun sayang, diketahui bahwa Miranda sempat 3 tahun dipenjara atas kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI, hari ini ia akhirnya menghirup udara bebas.

Miranda diputus bersalah dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI. Ia ditahan KPK sejak 1 Juni 2012, dan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2012.

Atas kasus yang didakwakan padanya, majelis hakim menghukum Miranda Goeltom 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

Simak juga Video: Sosok 'Rambut Putih' Disebut Jokowi, Buat Prabowo Senyum & Geleng-geleng

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads