Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenhum) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjalin kerja sama strategis terkait program pendaftaran merek kolektif produk hasil Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Kerja sama strategis ini ditandai dengan proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dua Kementerian itu yang dilakukan oleh Dirjen KI Kemenhum Razilu bersama Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi. Turut hadir menyaksikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono.
Razilu menjelaskan dalam perjanjian itu terdapat empat poin kerja sama, yakni yang pertama adalah terkait pertukaran data antar kedua Kementerian. Di mana kedua Kementerian ini sepakat untuk melakukan integrasi dan pemanfaatan informasi terkait koperasi dan kegiatan intelektual guna memperkuat dasar pengambilan kebijakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, peningkatan kapasitas melalui penyelenggaraan konsultasi, pendampingan dan bimbingan teknis perlindungan KI bagi produk koperasi termasuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," jelas Razilu dalam sambutannya di acara penandatanganan PKS Kemenhum-Kemenkop di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025)
Ketiga, kerja sama terkait edukasi dan publikasi bersama untuk memperluas pemahaman akan pentingnya pelindungan KI sebagai instrumen peningkatan nilai ekonomi untuk produk-produk yang dihasilkan koperasi.
"Terakhir adalah pemantauan serta evaluasi yang dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan daripada pelaksanaan kegiatan ini," terangnya.
Lebih lanjut, Razilu turut melaporkan hingga saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 504 permohonan merek kolektif dari 12 koperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 319 merek kolektif dari 8 koperasi telah resmi terdaftar.
"Sisanya kita menunggu Direktur Merek dengan timnya untuk menyelesaikan segera. Sementara itu, kami laporkan bahwa Koperasi Merah Putih sendiri telah mengajukan 5 permohonan. Jadi Koperasi Merah Putih yang baru saja dideklarasikan oleh Bapak Presiden, itu telah terdaftar 5 permohonan merek," papar Razilu.
Razilu mengatakan melalui pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini, setiap koperasi dapat mematentan merek mereka masing-masing. Dengan begitu setiap produk yang dihasilkan dapat berdaya saing.
"Produk yang paling banyak didaftarkan adalah kain batik beserta dengan berbagai turunannya seperti sarung batik, pakaian batik dan blus batik yang menegaskan kuatnya tradisi kriya dan seni tekstil di masyarakat Indonesia," terang Razilu.
"Selanjutnya terdapat pula pendaftaran produk kain tradisional lainnya antara lain tenun, songket dan sasaringan serta produk olahan berbasis gula seperti gula aren, gula semut dan gula merah yang menjadi ciri khas kearifan lokal di berbagai daerah di seluruh Indonesia," sambungnya.
Selain itu menurutnya sejumlah produk unggulan koperasi daerah lainnya juga banyak didaftarkan. Misalkan saja biji kopi, berbagai produk olahan ikan seperti abon, ikan asin dan ikan asap serta minyak nabati yang dihasilkan dari bahan lokal seperti kelapa dan kemiri.
Simak juga Video 'Dari Desa ke Dunia: Wajah Baru Transmigrasi Indonesia':
(igo/fdl)