Dirjen Pajak Darmin Nasution mengakui, pihaknya belakangan ini seringkali menemukan kasus tersebut, yang biasanya terjadi pada perusahaan-perusahaan besar.
"Kasus ini terjadi mulai pada eksportir komoditi di Indonesia, lalu dengan cara membuat anak usaha di luar negeri, rekayasa harga, bahkan ada juga modus PMA menengah yang induk usahanya di luar negeri," tuturnya dalam seminar "Managing Taxation For Transfer Pricing" di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (16/6/2008).
Β
Darmin mengatakan ada kendala-kendala tersendiri yang dihadapi Ditjen Pajak untuk menelusuri transfer pricing ini, "Terkadang kita sulit mencari benchmark harga yang dijual perusahaan tersebut, seperti untuk barang elektronik," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usaha yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dalam 1 tahun terakhir ini mengejutkan beberapa pihak, karena ternyata perusahaan-perusahaan kita banyak yang melakukan transfer pricing," urainya.
Akan tetapi Darmin tidak bisa mengatakan sudah berapa banyak kasus transfer pricing yang ditemukan oleh Ditjen Pajak. "Karena kasus transfer pricing ini spektrumnya sangat luas," ujarnya.
Untuk itu, Darmin mengatakan pihaknya berencana untuk membuat pedoman untuk pemeriksaan transfer pricing ini dengan cara mengembangkan profil-profil perusahaan yang ada.
"Lalu kita membuat benchmark apakah pembayaran pajak perusahaan tersebut sudah benar atau tidak," katanya.
(dnl/ddn)











































