Konglomerat Biasa Transfer Pricing Pajak

Konglomerat Biasa Transfer Pricing Pajak

- detikFinance
Senin, 16 Jun 2008 11:37 WIB
Konglomerat Biasa Transfer Pricing Pajak
Jakarta - Kasus transfer pricing perusahaan untuk meminimalisir atau bahkan menghindari pembayaran pajak, masih marak terjadi di Indonesia.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengakui, pihaknya belakangan ini seringkali menemukan kasus tersebut, yang biasanya terjadi pada perusahaan-perusahaan besar.

"Kasus ini terjadi mulai pada eksportir komoditi di Indonesia, lalu dengan cara membuat anak usaha di luar negeri, rekayasa harga, bahkan ada juga modus PMA menengah yang induk usahanya di luar negeri," tuturnya dalam seminar "Managing Taxation For Transfer Pricing" di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (16/6/2008).
Β 
Darmin mengatakan ada kendala-kendala tersendiri yang dihadapi Ditjen Pajak untuk menelusuri transfer pricing ini, "Terkadang kita sulit mencari benchmark harga yang dijual perusahaan tersebut, seperti untuk barang elektronik," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakannya, konglomerat-konglomerat di Indonesia mempunyai perusahaan sampai 300 perusahaan yang sangat berpotensi melakukan transfer pricing.

"Usaha yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dalam 1 tahun terakhir ini mengejutkan beberapa pihak, karena ternyata perusahaan-perusahaan kita banyak yang melakukan transfer pricing," urainya.

Akan tetapi Darmin tidak bisa mengatakan sudah berapa banyak kasus transfer pricing yang ditemukan oleh Ditjen Pajak. "Karena kasus transfer pricing ini spektrumnya sangat luas," ujarnya.

Untuk itu, Darmin mengatakan pihaknya berencana untuk membuat pedoman untuk pemeriksaan transfer pricing ini dengan cara mengembangkan profil-profil perusahaan yang ada.

"Lalu kita membuat benchmark apakah pembayaran pajak perusahaan tersebut sudah benar atau tidak," katanya.
(dnl/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads