"Tidak pernah terbayangkan oleh saya didakwa melanggar hukum. Melanggar lalu lintas saja selama hidup tidak pernah saya lakukan," ujar Burhanudin mengawali nota keberatannya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (25/6/2008).
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal dan JPU Margono, Burhanuddin mengawalinya dengan menjelaskan tentang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikeluarkan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat di dalam negeri.
"Lepas krisis ekonomi pemerintah berusaha menata kehidupan ekonomi. Dan sampai 2003 pertumbuhan ekonomi rendah dan tingkat inflasi rendah," jelas Burhanudin.
"Kebijakan bank guarantee itu kurang persiapan, itu menghancurkan perbankan kita. Seharusnya Bank Guarantee dulu baru menutup bank," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat terjadi subprime mortgage di Amerika beberapa waktu, bank sentral juga melakukan hal serupa. Dan bantuan likuiditas memang harus dilakukan bank sentral," urainya.
Dan direksi Bank Indonesia menempuh kebijakan itu agar tidak terjadi krisis ekonomi. "Semestinya kebijakan itu tidak dikriminalisasi," imbuhnya.
Dia lalu menutup nota keberatannya dengan sebuah pernyataan bahwa apa yang dilakukannya terkait aliran dana BI tersebut berdasarkan musyawarah dan mufakat Rapat Dewan Gubernur (RDG).
"Tapi kemudian ini menjadi masalah dan membuat saya menjadi terdakwa," tandasnya.
Sedang pengacara terdakwa, M Assegaf menyatakan bahwa kebijakan itu dilakukan berdasarkan RDG, bukan kebijakan sendiri.
(ndr/qom)











































