Ada Tawaran Kerja di Luar Negeri Jangan Langsung Digas, Lakukan Ini Dulu!

Ada Tawaran Kerja di Luar Negeri Jangan Langsung Digas, Lakukan Ini Dulu!

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Selasa, 30 Mei 2023 09:00 WIB
Ilustrasi lowongan kerja atau pekerjaan
Foto: Getty Images/iStockphoto/Ivan-balvan
Jakarta -

Bagi kalian yang mendapat tawaran pekerjaan di luar negeri, jangan langsung diterima begitu saja. Terdapat hal-hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu.

Hal itu untuk mencegah terjadinya penipuan dengan kedok tawaran pekerjaan. Apabila para pencari kerja mendapat tawaran bekerja di luar negeri tetapi masih belum yakin, jangan ragu untuk bertanya ke pihak berwenang.

"Ada baiknya juga bisa menghubungi misalnya contact center Kementerian Luar Negeri untuk bertanya 'ini sebenarnya bener nggak? (tawaran kerja di luar negeri)' Karena saya rasa mereka juga bisa membantu ya untuk melakukan pengecekan," tutur Pengamat dan Praktisi Sumber Daya Manusia (SDM) Audi Lumbantoruan kepada detikcom, Senin (29/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Audi juga memberikan beberapa tips bagi para pencari kerja yang ingin bekerja di luar negeri. Pertama yang harus dipersiapkan sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri adalah mengetahui peran dan tanggung jawab dari pekerjaan yang akan dilakukan.

"Kalau buat kita persiapan kita harus jelas dulu, seperti apa pekerjaannya. Jadi job description dan juga peran tanggung jawab jelas, jadi tidak hanya (infomasi) melalui email ataupun juga telepon. Kalau perlu malah bertanya di Indonesia dengan siapa kantor cabang atau representative-nya," ujar Audi.

ADVERTISEMENT

Selain memastikan peran dan tanggung jawab, para pencari kerja juga harus menanyakan terkait gaji maupun fasilitas yang diterima. Bahkan, informasi mengenai status pekerja dan pemotongan pajak juga perlu ditanyakan.

"Kalau bisa dicek bagaimana nanti kondisi di sana, penerimaan, gaji, itu seperti apa. Jadi setelah tahu tugasnya ngapain, itu juga kita harus tahu di sana kita diperlakukan seperti apa. Kalau dapat pekerjaan di luar negeri harus tanya ke penawar pekerjaan apakah nanti (penghasilan) dipotong pajak atau tidak, itu hal-hal sederhana yang bisa menunjukkan kalau pekerjaan ini resmi," tuturnya.

Ia juga mengingatkan untuk mengecek dokumen yang menjamin pencari kerja dapat bekerja di sana. Sebab, biasanya di negara-negara tertentu harus memiliki work permit atau izin kerja, contohnya Singapura.

"Jadi dari penyelenggara harus punya dokumen yang menjamin karyawan bekerja sesuai dengan apa (perannya)," pungkasnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Sandiaga Targetkan Beasiswa Kepemimpinan di Aceh Bisa 'Boost' Loker Baru

[Gambas:Video 20detik]

Di sisi lain, Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak mengatakan, para pencari kerja harus yakin pada perusahaan yang menawarkan pekerjaan terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau yang sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Selanjutnya, para pencari kerja harus mengetahui dan membuat perjanjian kerja dengan perusahaan pengirim terkait jenis pekerjaan yang diperoleh.

"Pencari kerja harus membuat perjanjian kerja dengan perusahaan pengirim, mengenai jenis pekerjaan yang akan diperoleh di negara tujuan, dengan sepengetahuan atau disaksikan petugas dari BNP2TK Migran (BP2MI)," ungkapnya kepada detikcom.

Jika Ada Hal yang Menyimpang, Jangan Ragu untuk Lapor
Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak mengatakan, para pencari kerja dapat melaporkan perusahaan apabila terdapat penyimpangan. Sebab, perusahaan pengirim dapat dituntut.

"Kalau terjadi penyimpangan, perusahaan pengirim dapat dituntut. (Laporkan) kepada Kedutaan Indonesia setempat, BNP2TK Migran (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI), dan perusahaan pengirim," tuturnya.

Di sisi lain, Pengamat dan Praktisi Sumber Daya Manusia (SDM) Audi Lumbantoruan menuturkan, jika dirasa memang ada unsur penipuan, para pencari kerja tersebut juga bisa memviralkan kejadian tersebut. Selain itu, para pekerja tersebut juga bisa melaporkan melalui Kementerian Luar Negeri. Tentunya disertai dengan bukti-bukti yang memadai dan valid.

"Laporkan kemudian jangan didiamkan, buat agar semua orang jangan sampai tertipu. Misalnya mau diviralkan secara positif ya boleh aja tapi sekali lagi gunakan cara yang benar, gunakan prosedur yang benar, artinya tetap dengan jalur ranah hukum. Misalnya di luar negeri melalui Kementerian Luar Negeri, bahkan juga Kementerian Ketenagakerjaan juga bisa diikutsertakan walaupun memang harus melalui Kementerian Luar Negeri," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Beberapa waktu lalu 26 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Hal itu bermula ketika para korban ditawarkan bekerja di Thailand. Akan tetapi, para korban berujung dibawa ke Myanmar secara non-prosedural melalui daerah perbatasan Mae Sot di Thailand oleh pelaku kejahatan.

Para korban tersebut diiming-imingi fasilitas yang menggiurkan untuk bekerja di Thailand. Adapun tawaran tersebut disebarkan melalui media sosial oleh pelaku kejahatan.

"Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo dalam jumpa pers, di Mabes Polri, beberapa waktu lalu dikutip dari detikNews, Senin (29/5/2023).

Di Thailand, kata dia, para korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai staf pemasaran. Para korban ditawari gaji Rp 12-15 juta dan akan mendapat komisi apabila mencapai target.

Halaman 2 dari 2
(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads