Belakangan ini persaingan di dunia kerja semakin kompetitif. Menjawab kegelisahan ini, Kementerian Tenaga Kerja telah menyiapkan kartu kuning sebagai alternatifnya. Terbukti bahwa banyak perusahaan yang meminta pelamar untuk menyiapkan kartu kuning sebagai syarat melamar kerja.
Syarat dan cara membuat kartu kuning juga terbilang cukup sederhana. Kamu bisa mendaftar secara online melalui website ataupun datang langsung ke kantor Disnaker di tempat tinggal masing-masing. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat, cara, hingga keuntungan membuat kartu kuning.
Dokumen Syarat Membuat Kartu Kuning
Sebelum membuat kartu kuning, pastikan kamu sudah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan. Dikutip dari website Kemnaker, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat kartu kuning.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir. Kamu bisa menyiapkan ijazah asli untuk berjaga-jaga seandainya diperlukan
- Fotokopi KTP, boleh menyiapkan KTP asli juga
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dua lembar pas foto terbaru berukuran 3x4
- Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja (apabila memiliki)
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (apabila memiliki).
Sebagai informasi, persyaratan di atas sifatnya umum dan berlaku di semua daerah. Tujuan menyiapkan dokumen adalah untuk mempercepat dan mempermudah proses pembuatan kartu kuning nantinya.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
Cara pertama untuk membuat kartu kuning adalah secara online, melalui website resmi Dinas Ketenagakerjaan. Simak langkah-langkahnya di bawah ini, ya.
- Kunjungi situs Dinas Ketenagakerjaan di karirhub.kemnaker.go.id
- Klik menu daftar untuk membuat akun baru
- Isikan data yang diminta, seperti nama lengkap, NIK sesuai KTP, email, nomor telepon, dan kata sandi
- Lengkapi data diri seperti pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan
- Jika selesai, lanjutkan dan klik tombol Daftar Sebagai Pencari Kerja
- Ketika akun sudah selesai dibuat, unggah foto resmi terbaru yang berukuran 3x4
- Ikuti instruksi dan isi data yang diminta di website
- Setelah data terisi secara lengkap, pastikan semuanya sudah benar
- Klik tombol save atau simpan untuk menyimpan data
- Terakhir, datangi kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang telah dilegalisir
- Sebagai tambahan, kamu dapat memfotokopi kartu kuning untuk cadangan. Jangan lupa untuk meminta legalisasi di kantor Disnaker daerah masing-masing.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline
Selain secara online, cara membuat kartu kuning lainnya adalah dengan melakukannya secara offline di kantor Disnaker di kabupaten/kota tempat tinggal. Syarat yang diperlukan sama saja dengan membuat kartu kuning secara online, seperti dijelaskan di bawah ini.
- Pergilah ke kantor Disnaker yang ada di kabupaten/kota tempat tinggal kamu
- Cari bagian yang bertanggung jawab untuk pembuatan kartu kuning atau AK1. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Disnaker, ya
- Serahkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
- Kamu akan diminta petugas untuk menunggu hingga proses pembuatan kartu kuning selesai
- Namamu akan dipanggil oleh petugas jika kartu kuning selesai dicetak
- Terakhir, kamu akan diminta oleh petugas untuk pergi ke bagian legalisir untuk melegalisasi kartu kuning yang baru saja dibuat.
Cara Mendaftar di Karirhub Kemnaker
- Masukkan nomor KTP/nomor HP/email dan password yang telah terdaftar dalam layanan SISNAKER, lalu klik Masuk Sekarang
- Pilih Daftar Sebagai Pencari Kerja
- Layar akan menunjukkan layanan karirhub. Disini, kamu bebas melihat dan melamar lowongan kerja yang tersedia dan diminati sesuai bidang masing-masing.
Keuntungan Membuat Kartu Kuning
Seperti disebutkan sebelumnya, kartu kuning adalah jenis kartu yang dikeluarkan untuk mendata para pencari kerja di Indonesia. Kartu ini tidak hanya dapat dibuat oleh calon pendaftar Aparatur Sipil Negara atau PNS saja, namun ada pula beberapa perusahaan swasta yang mensyaratkan kartu kuning untuk bisa mengikuti tahapan seleksi.
Dengan memiliki kartu kuning, kamu akan terdaftar secara resmi sebagai seorang pencari kerja. Data yang dicantumkan dalam kartu kuning antara lain nama lengkap pemilik, NIK sesuai KTP, data kelulusan, hingga riwayat pendidikan. Data tersebut nantinya akan diserahkan oleh Disnaker kepada perusahaan.
Mengutip dari website Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah secara tegas mengatakan bahwa pembuatan kartu kuning dapat memudahkan perencanaan tenaga kerja. ketika sebuah lowongan pekerjaan tersedia, harapannya posisi tersebut dapat segera terisi.
Tidak hanya memudahkan pencari kerja, tentu ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik kartu kuning. Jika telah berhasil mendapatkan pekerjaan, maka kamu wajib melapor telah diterima bekerja kepada instansi terkait di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
(fds/fds)