- Apa Itu Kartu Kuning?
- Syarat Membuat Kartu Kuning
- Cara Membuat Kartu Kuning Cara Membuat Kartu Kuning Online Cara Membuat Kartu Kuning di Kantor Disnaker
- Hal-hal yang Perlu Diketahui Syarat Usia Syarat Pendidikan Terakhir Lokasi Pembuatan Kartu Kuning Biaya Pembuatan Kartu Kuning Masa Berlaku Kartu Kuning Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Kuning Apakah Bisa Diwakilkan? Bagaimana Jika Sudah Diterima Kerja?
Kartu kuning atau yang disebut AK-1 sering dibutuhkan orang sebagai syarat melamar pekerjaan, terutama di lingkungan pemerintahan. Syarat membuat kartu kuning ini cukup mudah dan proses pembuatannya bisa dilakukan online maupun offline.
Simak artikel ini untuk mengetahui apa itu kartu kuning, lengkap dengan syarat membuat kartu kuning, cara membuat kartu kuning online maupun offline, serta berbagai informasi terkait lainnya.
Apa Itu Kartu Kuning?
Dikutip dari indonesia.go.id, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan lembaga pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah. Tujuannya untuk mendata para pencari kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski bernama kartu kuning, kartu ini tidak berwarna kuning, tetapi warnanya putih. Informasi yang dicantumkan di dalamnya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan pendidikan, nama sekolah, dan universitas pada pendidikan terakhir.
Dari data-data yang terkumpul, Disnaker akan memberi informasi kepada perusahaan. Diharapkan hal ini bisa menghubungkan para pencari kerja dengan perusahaan, sehingga lowongan kerja bisa segera diisi sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Syarat membuat kartu kuning mungkin agak berbeda di setiap kantor Disnaker daerah. Pada umumnya, syarat membuat kartu kuning adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP/SIM (siapkan juga KTP asli jika dibutuhkan saat proses pengajuan)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi (siapkan juga ijazah asli)
- Dua lembar pas photo dengan latar belakang warna merah, biasanya berukuran 3x4
- Dokumen dimasukkan ke dalam map merah untuk laki-laki dan map biru untuk perempuan.
Cara Membuat Kartu Kuning
Cara membuat kartu kuning juga tidak sulit. Prosesnya bisa dilakukan secara secara online maupun offline di kantor Disnaker setempat.
Cara Membuat Kartu Kuning Online
Cara membuat kartu kuning online adalah melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Langkahnya sebagai berikut:
- Masuk ke situs Kementerian Ketenagakerjaan di karirhub.kemnaker.go.id
- Klik 'Daftar' untuk membuat akun baru.
- Isi data yang diminta, mulai dari nama lengkap, NIK KTP, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon, hingga kata sandi.
- Lengkapi data diri seperti riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, keahlian, dan pencapaian.
- Lanjutkan dan klik tombol Daftar Sebagai Pencari Kerja.
- Masuk lagi ke akun yang sudah dibuat.
- Unggah foto resmi terbaru yang berukuran 3x4.
- Ikuti instruksi dan isi data yang sesuai.
- Pastikan data lengkap dan benar.
- Klik tombol save atau simpan untuk menyimpan data.
- Datang ke kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang telah dilegalisasi. Kamu bisa mengkopi kartu kuning untuk cadangan dan meminta legalisasi di kantor Disnaker.
Cara Membuat Kartu Kuning di Kantor Disnaker
Kamu juga bisa membuat kartu kuning secara offline, yaitu dengan mendatangi kantor Disnaker di daerah asal kamu dengan membawa berbagai syarat di atas. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Datangi kantor Disnaker yang ada di kabupaten/kota tempat tinggal kamu.
- Tanyakan petugas mengenai pembuatan kartu kuning atau AK-1. Kamu akan diarahkan untuk prosesnya.
- Serahkan dokumen persyaratan pembuatan kartu kuning yang sudah dibawa.
- Tunggu hingga proses pembuatan kartu kuning selesai.
- Setelah selesai, kamu akan diminta oleh petugas untuk mendatangi bagian legalisasi untuk mengesahkan kartu kuning yang baru saja dibuat.
Hal-hal yang Perlu Diketahui
Berikut ini hal-hal yang perlu diketahui mengenai kartu kuning yang dikutip dari situs Pemko Medan:
Syarat Usia
Usia minimal untuk bisa membuat kartu kuning adalah 18 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Syarat Pendidikan Terakhir
Untuk membuat kartu kuning diperlukan syarat ijazah pendidikan terakhir. Lulusan SD dan SMP pun bisa mengajukan kartu kuning.
Lokasi Pembuatan Kartu Kuning
Pembuatan kartu kuning hanya dilayani di kantor Disnaker di kota/kabupaten yang sama dengan alamat di KTP.
Biaya Pembuatan Kartu Kuning
Pembuatan kartu kuning tidak dikenai biaya sepersen pun alias gratis.
Masa Berlaku Kartu Kuning
Berdasarkan laman disnakertrans.tulangbawangkab.go.id, masa berlaku kartu kuning adalah dua tahun sejak diterbitkan.
Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Kuning
Jika masa berlaku kartu kuning sudah habis dan masih dibutuhkan, maka dapat dilakukan perpanjangan. Proses perpanjangannya bisa dilakukan di kantor Disnaker mana saja.
Apakah Bisa Diwakilkan?
Pengambilan kartu kuning harus dilakukan oleh orang yang mengajukan dan tidak boleh diwakilkan.
Bagaimana Jika Sudah Diterima Kerja?
Jika pemilik kartu kuning sudah mendapat kerja, maka memiliki kewajiban mengembalikan kartu kuning ke Disnaker.
Nah, syarat membuat kartu kuning cukup mudah kan? Proses pembuatannya pun bisa dilakukan online maupun offline.
(bai/inf)