Mencari pekerjaan baru usai terkena PHK kerap menjadi tantangan tersendiri. Belum lagi, mencari pekerjaan baru karena terkena PHK kerap menjadi nilai minus bagi pekerja yang ingin mencari pekerjaan baru, sebab tak sedikit pemberi kerja yang masih berpikir jika yang bersangkutan punya masalah di tempat kerja yang lama.
Praktisi HR dan Konsultan Sumber Daya Manusia, Audi Lumbantoruan, tak menepis jika sampai saat ini masih banyak pemberi kerja atau HRD perusahaan yang memiliki pandangan negatif terhadap mereka yang kena PHK.
Namun ia menegaskan PHK sendiri bisa terjadi karena berbagai hal, tak melulu karena memiliki masalah di pekerjaan lama atau karena kinerja kurang baik. Misalkan karena perusahaan itu sedang melakukan efisiensi atau restrukturisasi, atau karena tempat kerjanya yang lama bangkrut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya yang terpenting adalah bagaimana pelamar bisa menjelaskan masalah ini kepada pemberi kerja baru atau pihak HRD. Menunjukkan dirinya tak di-PHK karena memiliki masalah, namun memang karena kondisi perusahaan sebelumnya yang tidak memungkinkan.
"Terkena PHK nggak masalah selama dijelaskan saja dalam resumenya," ucapnya kepada detikcom, Selasa (28/10/2025).
Karenanya untuk memberi jaminan bahwa alasan terkena PHK bukan karena masalah kinerja atau masalah lainnya, yang bersangkutan wajib memiliki paklaring atau surat rekomendasi dari HRD di perusahaan sebelumnya. Dengan begitu pemberi kerja baru dapat lebih yakin jika alasan pelamar terkena PHK karena kondisi yang tidak bisa dihindari, dan yang bersangkutan memang berkinerja baik di perusahaan sebelumnya.
"Makanya waktu kita kena PHK, kita minta paklaring, minta rekomendasi. Paklaring ini menunjukkan bahwa sebenarnya pekerjaan kita di perusahaan sebelumnya itu bagus, tapi karena kondisinya saja yang membuat nggak bisa lanjut bekerja," terangnya.
Baca juga: 5 Tips Cepat Dapat Kerja bagi Korban PHK |
Senada, Praktisi HR dan Ketua Ikatan SDM Profesional Indonesia (ISPI) Ivan Taufiza juga berpendapat penting bagi pelamar kerja untuk menjelaskan alasan dirinya terkena PHK untuk menghindari sentimen negatif dari pemberi kerja baru atau HRD.
Menurutnya informasi ini bisa menjadi salah satu penentu seberapa cepat yang bersangkutan mendapat pekerjaan baru usai terkena PHK. Sebab dengan alasan yang jelas, yang bersangkutan selain bisa membebaskan diri dari sentimen negatif namun juga bisa menunjukkan kinerjanya yang baik di perusahaan sebelumnya.
"Ya perusahaannya tadi tutup karena tidak bisa ini-itu, ini-itu. Terus kinerja selama di perusahaan itu kan kita bisa buktikan. Bisa dari rekap promosi, saya dapat award. Jadi selama di perusahaan yang ditutup tadi, itu kita juga ada prestasinya. Hal-hal semacam ini disampaikan," tegasnya.
Terlebih jika yang bersangkutan juga mendapatkan rekomendasi dari perusahaan sebelumnya. Hal ini bisa menjadi bukti penting yang menunjukkan bahwa dirinya tak hanya memiliki pengalaman di bidang tertentu, namun juga ahli dan berkinerja baik.
"Pasti dikasih rekomendasi itu. Biasanya teman-teman HR itu bahkan nggak usah diminta, dia bikin selama memang berkinerja baik. Bahkan kalau saya pribadi, saya kan sudah cukup sering melakukan restructuring, bahkan itu saya kumpulkan. Jadi misalnya 100 orang itu saya kumpulan, saya bagi-bagiin tuh," ucap Ivan.
(igo/fdl)











































