detikUpdate
Video: Fix! Menaker Umumkan Karyawan Swasta-BUMN Resmi WFH Sekali Seminggu
Rabu, 01 Apr 2026 14:02 WIB
"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk penerapan bekerja dari rumah (WFH) bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan", ujar Yassierli pada Rabu (1/4/2026).
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































