Video: Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket Pesawat Maksimal 13%

detikUpdate

Video: Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket Pesawat Maksimal 13%

Yumna Khan - detikFinance
Senin, 06 Apr 2026 17:33 WIB

Pemerintah membatasi kenaikan tiket pesawat domestik hanya 9%-13% di tengah kenaikan harga avtur. Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga kenaikan harga pesawat tetap di rentang tersebut.

Salah satunya dengan memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan total anggaran yang dialokasikan selama dua bulan diperkirakan sekitar Rp 2,6 triliun.

Embed Video
Hide Ads