detikUpdate
Video: Perpres Ojol Rampung, Bakal Atur Angkutan Orang-Barang
Kamis, 08 Okt 2026 13:53 WIB
Dalam aturan ini, Kementerian UMKM menjadi pengampu ojol, Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang dan tarif, sementara Kementerian Komdigi mengatur pengangkutan barang dan makanan.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































