Erick yang biasa melakukan pekerjaan memberikan email ke nasabahnya kini harus menanggung sendiri perbuatannya. Pihak Bahana tegas-tegas menolak dikaitkan dengan perbuatan Erick.
Erick tentunya tidak menyangka kegiatannya mengirim email bisa berbuntut tahanan Mabes Polri. Di garda depan, perusahaan sekuritas, pegawai seperti Erick adalah penghubung perusahaan dengan nasabahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut wawancara tertulis detikFinnace dengan Ketua Umum Ikatan Pialang Efek Indonesia Periode 2008-2011, Saidu Solihin, Senin (17/11/2008).
Bagaimana tanggapan IPEI mengenai penangkapan tersebut, apakah sudah tepat atau seharusnya ada cara lain yang lebih baik seperti didahului dengan surat peringatan?
Kami sangat menyayangkan hal tersebut, karena tugas dari pialang saham adalah memberikan data dan fakta serta informasi yang se-akurat mungkin kepada nasabah2nya untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan investasi nasabahnya. Data dan fakta tersebut dapat berupa hasil riset dari para analis serta berita2 dan rumor2 yang ada di pasar.
Apakah IPEI akan memberikan bantuan hukum terhadap salah satu anggotanya tersebut? Atau bantuan lain yang bisa meringankan sdr Erick?
Kami selaku organisasi akan memberikan bantuan yang dibutuhkan.
Jika kita melihat kronologis berita atau email yang dikirimkan oleh Sdr.Erick, dapat kita lihat bahwa pada tanggal 13 November jam 15.59 WIB, dia mengirimkan 'sales view' kepada nasabahnya dan disebutkan bahwa berita tersebut merupakan informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi oleh yang bersangkutan. Kemudian pada tanggal 14 November jam 8.45 pagi, Sdr. Erick mengirimkan email kepada nasabahnya bahwa rumor tersebut tidak benar.
Beberapa equity sales dari perusahaan sekuritas, umumnya menyayangkan ditangkapnya Erick, kini kebanyakan pialang takut memberikan rekomendasi saham ke nasabahnya? Apakah sebenarnya ada rambu-rambu yang harus dipatuhi para pialang dalam memberikan informasi ke nasabahnya?
Ikut menciptakan pasar yang kondusif dan transparan, jika informasi tersebut berupa analisa/hasil riset, maka disebutkan sumbernya. Jika dari media disebutkan juga sumbernya, dan jika rumor pasar harap disebutkan juga bahwa berita tersebut adalah rumor yang masih akan dicek kebenarannya.
Dan kami berharap rekan-rekan pialang tidak perlu takut untuk menginformasikan berita-berita yang ada dipasar kepada nasabahnya sepanjang didukung oleh data dan fakta yang akurat serta disebutkan sumber informasinya.
Bagaimana upaya IPEI agar kasus seperti ini tidak terulang lagi?
Kami akan selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM pialang saham sebagai ujung tombak industri pasar modal agar terciptanya pasar yang kondusif, transparan dan bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi kode etik pialang.
Apakah IPEI sudah melakukan pembicaraan atau pertemuan dengan Bapepam atau BEI mengenai kasus Erick ini?
Saat ini kami belum melakukan pembicaraan dengan regulator dan SRO mengenai kasus ini. (ir/qom)











































