Industri Rokok Kretek Memang Lebih Menggiurkan

Wawancara Gapprindo

Industri Rokok Kretek Memang Lebih Menggiurkan

- detikFinance
Kamis, 18 Jun 2009 10:11 WIB
Industri Rokok Kretek Memang Lebih Menggiurkan
Jakarta - Akuisisi British American Tobacco Plc (BAT) terhadap PT Bentoel International ternyata cukup mengejutkan banyak pelaku industri rokok. BAT yang selama ini dikenal sebagai pemain di industri rokok putih ternyata membuat hentakan dengan mencaplok Bentoel yang bergerak di industri rokok kretek.

Namun hal ini masih dinilai lumrah karena bisnis rokok kretek memang lebih menggiurkan ketimbang bisnis rokok putih. Sampai saat ini pangsa pasar rokok putih hanya stagnan di level 7 persen dan tidak mengalami peningkatan signifikan.

Berikut petikan wawancara detikFinance dengan Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gapprindo) Muhaimin Moefti seputar akuisisi BAT terhadap Bentoel dan kondisi rokok di Indonesia saat ini. Wawancara dilakukan melalui sambungan telepon, Kamis (18/6/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai akuisisi Bentoel oleh BAT bagaimana pendapat anda?
BAT sudah lama berada di Indonesia dan mereka hanya bergerak di rokok putih saja, sementara industri rokok putih itu begitu-begitu saja, market share-nya hanya 7%. Jadi karena yang berkembang adalah rokok kretek, maka BAT melihat akuisisi Bentoel sebagai business opportunity, apalagi Bentoel juga sudah mulai berkembang.

Apakah rencana ini sudah lama didengar asosiasi?
Jujur saya juga kaget mendengar berita ini.

Bagaimana tanggapan anda mengenai aturan rokok di Indonesia?
Industri ini selalu diserang dari segi regulasi. Saat ini dari segi periklanan saja sudah mulai diusik-usik, lalu ada lagi aturan mengenai pajak rokok. Namun kami industri selalu mengikuti aturan yang berlaku. Tapi seperti PP No. 19/2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan ternyata belum sempurna, belum ada perlindungan anak-anak. Aturan ini harus di-improve daripada ada masalah. Kenapa tidak dibuat undang-undang yang komprehensif yang mencangkup aspek yang ada di industri ini. Jadi dalam setiap pembuatan aturan, seluruh stakeholder harus diikuti dalam proses ini.

Kalau mengenai rencana pelaksanaan pajak rokok di daerah, bagaimana tanggapan anda?
Saat ini di rokok sudah ada pungutan cukai dan juga PPN, kalau ada pajak rokok
daerah lagi maka itu merupakan pajak ganda.

Lalu bagaimana langkah industri saat ini?
Kita akan melakukan pembicaraan dengan pemerintah dan DPR untuk melihat apakah perlu penerapan pajak rokok ini.

Apa pengaruh pajak rokok ini bagi industri?
Pajak rokok itu dikenakan dari besaran cukai rokok, dan itu akan menambah harga rokok, kan dalam rancangan undang-undangnya dikatakan tarif maksimal untuk pajak rokok ini adalah 15% dari tarif cukai. Jadi bisa berbeda besarannya di tiap provinsi, itu akan sulit sebab rokok itu bergerak kemana-mana. Aturan pajak rokok ini akan menimbulkan distorsi.


(dnl/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads