Asosiasi Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) mengungkapkan fenomena ini harus disikapi tegas. Pemerintah didesak untuk melakukan kebijakan yang pro terhadap pelaku usaha waralaba lokal.
Kasus-kasus penolakan izin waralaba minimarket di beberapa daerah bisa menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi bisa menjadi filter bagi dominasi asing disektor waralaba khususnya untuk ritel minimarket namun juga bisa menghambat perkembangan waralaba secara keseluruhan termasuk waralaba lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini wawancara detikFinance dengan Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Amir Karamoy di Jakarta, beberapa waktu lalu:
Bagaimana anda melihat waralaba asing khususnya di sektor minimarket?
Saya setuju kalau asing itu dibatasi, dan harus dikembangkan secara waralaba. Jadi kalau waralaba itu bisa dinikmati pengusaha dalam negeri di daerah, bukan asing. Terus terang saya ingin kalau Carrefour itu waralaba. Seharusnya KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) putusannya itu yang didorong itu adalah waralaba.
Terkait perdagangan bebas ACFTA, apa yang anda usulkan bagi pemerintah di sektor waralaba?
Dari sudut pandang waralaba, saya minta kepada pemerintah bahwa seluruh waralaba asal China harus franchise. Yang di saya saja sudah ada 6 perusahaan yang akan masuk jenis diantaranya waralaba kosmetik, ritel, herbal.
Siapa saja mereka?
Mareka masih inisiasi, baru mau masuk masih tanya-tanya regulasi di Indonesia bidangya ritel, makanan, herbal, klinik, rumah sakit mereka juga mau masuk, itu pasti. Pada tahun 2010 akhir pasti mereka masuk. Sekarang mereka masih tanya-tanya dengan saya soal aturan di sini.
Kenapa mereka tertarik?
Pasar Indonesia luar biasa, pasar waralaba kita terbesar di dunia. Kalau di ASEAN ini kita saingannya cuma dengan Filipina tapi penduduk kita lebih besar.
Saya minta agar pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa waralaba China yang masuk ke Indonesia itu harus dipaksa diwaralabakan melalui permendag pokoknya aturan pemerintah. Jadi mereka dipaksa jangan sampai ia mengembangkan company own-nya disini.
Jangan sampai nanti semuanya menjual produk-produk dari China, juga harus menjual dengan persentase 60% produk China, 40% produk lokal, kalau tidak kita dilibas habis karena mereka jual yang murah, mereka mudah tersebar kemana-mana.
Misalnya kalau mereka masuk di klinik, herbal kita bisa kesulitan. Pokoknya kalau sebagai waralaba wellcome saja, tapi kalau nggak, kita nggak setuju. Saya sudah sampaikan hal ini ke merek, dan mereka sudah kelihatannya setuju, mereka kelihatannya menghargai.
Sejumlah 6 perusahaan itu akan saya hantar ke kementerian perdagangan. Mereka tahun 2010 sudah mulai, pemerintahnya mendukung penuh, mereka juga sudah tunjuk lawyernya dari Indonesia
Bagaimana sikap anda soal pembatasan izin minimarket, yang umumnya adalah pelaku waralaba lokal, seperti di DKI Jakarta?
Ini trennya terjadi dibeberapa daerah, saya mau mengingatkan saja kepada pemda, kalau mereka dijalankan secara waralaba maka pemda wajib untuk mendorong, bukan menghalangi. Ini ada dalam PP No 40 tahun 2007 mengenai waralaba dan UU No 20 tahun 2008 tentang UMKM.
Dalam PP waralaba dan UU UMKM, dicantumkan secara jelas bahwa pemerintah dan pemda wajib mendorong perkembangan waralaba di daerah. Kalau ada waralaba yang distop maka pejabat itu melanggar UU dan harus ditindak gubernurnya.
Sekarang ini kebijakan sejenis itu dimana saja?
Di DKI Jakarta banyak, kalau memang dikembangkan dalam company own store, satu perusahaan mengembangkan banyak outlet, itu saya setuju dibatasi. Tapi kalau itu dikembangan secara waralaba dan penerima waralaba adalah pengusaha daerah, maka pemerintah tidak boleh menutup, namun justru harus mendorong.
Saya dengar dari sekian banyak yang dilarang izinnya (oleh Pemda DKI) ada juga yang minimarket waralaba. Beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur ada. Itu hanya kekurangan pahaman pejabat pemda apa arti waralaba, kedua juga mereka tidak membaca UU yang ada.
Saya menyarankan sebagai ketua Wali dan Ketua Komite Tetap Kadin bidang Waralaba. Tanya saja ke kami apa itu waralaba. Saya khawatir dengan tindakan seperti ini melanggar UU.
Upaya yang telah dilakukan Wali?
Saya sudah menyampaikan hal ini secara tertulis kepada menteri perdagangan, bahwa upaya menghalangi pertumbuhan waralaba pihak pemerintah pusat harus menjadi perhatian besar.
Sebaiknya pemda-pemda itu mengetahui hakekat waralaba itu. Setahu saya mereka tidak mengerti apa itu waralaba. Mereka hanya mengerti ada pasar moderen, masuk ke daerah menggusur pasar tradisional, itu gambaran mereka.
Padahal waralaba itu memberikan kesempatan lapangan kerja, terutama dilokasi dimana waralaba itu berada. Kalau terjadi persaingan itu tugas pemerintah bagaimana mengaturnya, tapi jangan sampai menutup (waralaba minimarket). Bagaimana pemerintah mengeluarkan kebijakan, pasar tradisonal tetap jalan, dan waralaba (minimarket) juga jalan.
Selama ini pemda beralasan kebijakan itu untuk tidak menjamurnya minimarket?
Kalau kita mau menjadi kota megapolitan semua ritel-ritel harus menjadi ritel moderen. Tetapi saya tidak katakan kalau pasar tradisional tidak boleh hidup, mereka harus tetap hidup. Masalahnya bagaimana mengaturnya, kalau menahan itu melanggar UU, Wali bisa menuntut.
Imbasnya apa dong kalau ini dibiarkan?
Biasanya mereka (minimarket) buka 24 jam, minimal 2 shift maksimal 3 shift, kalau satu shift saja 6 pegawai maka bisa menyerap tenaga kerja hingga 18 orang per outlet. Kalau itu ribuan berapa tenaga kerja yang bisa diserap? Juga waralaba itu kan pengusaha setempat, bukan pengusaha wilayah lain, jadi berkembangnya waralaba di daerah akan mendorong kota berkembang menjadi lebih hidup.
Selama ini porsi minimarket untuk waralaba berapa?
Ritel perputarannya di waralaba itu mencapai Rp 50 triliun per tahun, atau mengambil porsi hampir 40%, itu minimarket saja. Ini cukup besar, kalau ini dilarang, tenaga kerja yang belum terserap cukup besar loh.
Memang Wali sudah mengupayakan apa saja khususnya ke pemda DKI?
Terus terang saya dengan Foke (Gubernur DKI Jakarta)Â sejak kecil berteman, dalam beberapa kesempatan saya sampaikan bahwa kesan saya bahwa pemda tidak memahami apa yang dimaksud dengan waralaba.
Misalnya dalam perda pasar swasta yang sudah diganti, pasar yaitu ada supermarket, minimarket dan waralaba, itu saja sudah salah. Waralaba itu bukan pasar, itu sistem, suatu sistem, suatu pihak memberikan hak merek pada pihak lain, masing-masing pihak independen tidak saling memiliki.
Kalau ritel dilarang, sekarang bengkel, apotik, cuci motor, cuci helm sekarang menjamur. Kalau itu terjadi jadi lucu, karena banyak pelaku usaha kecil lainnya disektor itu yang bukan waralaba. Itu kesalahan yang patal dilakukan oleh pemda. Pak Foke bilang akan dipelajari.
Bukankah sekarang sedang dibahas perdanya?
Betul sekarang sedang dibahas, tapi celakanya kami tidak pernah diundang, padahal dalam pembahasan kementerian perdagangan soal waralaba saya selalu diundang. Kalau pemda DKI tidak pernah mengundang.
(hen/qom)











































