Mulai dari masalah jumlahnya, waktu pemberiannya tak sesuai ketentuan, bahkan penangguhan pemberian THR bagi perusahaan-perusahaan yang belum mampu, atau bahkan ada perusahaan yang bandel tak memberikan THR.
Sesuai ketentuan, THR diberikan kepada pekerja yang setidaknya sudah bekerja 3 bulan berturut-turut dengan periode kerja dibawah 12 bulan, jumlah THR diberikan secara proporsional yaitu lamanya bulan bekerja dibagi 12 bulan dikali gaji satu bulan penuh. Sementara bagi pekerja yang sudah bekerja diatas 12 bulan bekerja minimal THR diberikan 1 kali bulan gaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana seharusnya pemberian THR itu? Berikut ini wawancara detikFinance dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat ditemui di kantornya, Kalibata Jakarta, Rabu (11/8/2010).
Pengawasan kementerian terhadap pelaksanaan pemberian THR, agar THR bisa dipastikan diberikan pengusaha dan diterima pekerja, seperti apa?
Tunjangan hari raya (THR) itu kita jadikan hubungan yang lebih harmonis antara pengusaha dengan pekerja, perusahaan dengan manajemen untuk menjadi perekat kultural yang berakibat pada produktivitas perusahaan.
Soal THR saya minta dijadikan momentum kebersamaan, jangan gara-gara THR geger-geger antara pekerja dengan pengusaha atau pekerja tak puas dengan jumlahnya.
Jadi spiritnya kebersamaan, kalau ada perbedaan dibicarakan secara baik-baik.
Kita minta pemda proaktif mendorong, memfasilitasi dan mengawasi. Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah pusat mendorong membuat regulasi memfasilitasi pemda mengkonsolidasikan seluruh agenda dan seluruh program, seluruh persoalan yang dihadapi perusahaan.
Untuk itu perusahaan-perusahaan, pemda khususnya dinas tenaga kerja dan transmigrasi kita minta supaya proaktif.
Maksud anda pro aktif yang seperti apa?
Banyak cara yah, memonitor sejauh mana perkembangan, apakah sudah ada agreement belum. Mengantisipasi perbedaan pendapat antara pengusaha dengan pekerja. Sejauh ini sih THR menjadi isu yang masih biasa, harmonis-harmonis saja atau kondusif.
Tapi bukankah sebelumnya pengusaha mengatakan pasca kenaikan TDL, sedikit banyak akan mempengaruhi bisnis mereka. Apakah ini akan mengundang adanya perusahaan yang menunda THR-nya, apakah sudah ada laporan?
Kenaikan TDL, Alhamdulilah tidak berdampak langsung, dengan sistem kenaikan yang tak merata tergantunh kebutuhan disepakati semuanya, jadi tak terlampau signifikan lah.
Artinya tahun ini adanya perusahaan yang menunda THR relatif berkurang?
Kelihatannya, kelihatannya, kalau belajar dari tahun lalu tidak terlampau banyak masalah. Memang evaluasi tahun lalu ada yang terlambat, lalu jumlahnya tak sesuai yang diharapkan tapi bisa diatasi.
Kalau saya lihat dengan ekonomi yang membaik kayaknya nggak ada. Kita harapkan tidak terjadi lah.
Kita punya pengawas ketenagakerjaan yang menjadi perangkat pemerintah daerah yang melakukan pengawasan.
Sebelumnya anda menyatakan THR diberikan selambatnya H-7 lebaran, kalau ada perusahaan yang masih bandel sanksinya apa?
Sebetulnya ada mekanisme, sanksinya hukum seperti halnya hubungan indutrial lainnya ada proses mediasi, sampai akhirnya ke pengadilan, sanksinya di pengadilan.
Jadi kementerian tenaga kerja itu tak memiliki perangkat yang bisa memberikan sanksi, tak memiliki. Hanya regulasi saja, ada dua pola yaitu pola mediasi dan pola pengadilan. Kalau mentok di hukum acara mediasi ya ke pengadilan perdata.
Bicara soal mudik, bagaimana dengan hak TKI yang akan mudik ke Tanah Air bagaimana haknya tetap terjamin oleh perusahaan atau majikannya?
Sebetulnya TKI itu tidak spesifik mudik lebaran, mereka memiliki kontrak dalam waktu tertentu. Mereka juga memiliki periode kontrak tertentu, sehingga tak semua TKI bisa pulang mudik pada saat lebaran.
Saya kira reguler biasanya, yang pulang pada lebaran itu biasanya kontraknya habis pada bulan-bulan itu.
Bagi yang mudik biasanya kalau kontrak habis lalu ada izin cuti bisa, tapi tidak semua bisa. Tidak ada kontrak cuti untuk lebaran, ada tapi lebih individual tidak massal.
Sehingga tak perlu ada kesepakatan melalui pemerintah. Tradisi mudik ini tradisi baik, tapi jangan sampai mengganggu masa depan TKI, dia bisa lepas kontrak atau PHk. Juga tradisi yang bagus ini mengganggu kontrak kerja yang sudah permanen.
Pemerintah tidak mungkin sampai mengatur spesifik seperti itu karena masing-masing punya kontrak masing-masing.
Di Malaysia banyak sekali permintaan perpanjangan atau pengeluaran paspor sementara karena hilang, atau surat laksana paspor banyak sekali, biasanya yang ilegal itu semacam minta pengampunan karena di Malaysia yang ilegal banyak sekali.
Biasanya yang ilegal ini ramainya di bulan-bulan ini mulai dari awal Ramadhan hingga akhir Ramadhan.
Masalah domestik soal urbanisasi besar-besaran pasca mudik, bagaimana kementerian tenaga kerja mencari solusinya?
Pemerintah tak bisa menghalangi hak individu untuk bekerja dimana pun, itu harus dilindungi. Sesuai UU itu harus di hormati, bahkan sudah menjadi konvensi internasional hak bekerja dimanapun.
Berbondong-bondonnya orang desa ke kota akhir-akhir ini berdasarkan laporan BPS itu cukup mengkhawatirkan. Menurut saya sudah mencapai ambang yang tak bisa ditolelir arus orang urbanisasi.
Ada beberapa bahaya, pertama masyarakat desa kekurangan SDM membangun desa, kedua adalah akan menumpuk jumlah pengangguran di kota-kota besar termasuk DKI. Ketiga, terjadi kerawanan di kota-kota besar.
Kita punya program desa produktif, dengan memberikan paket-paket pelatihan kemampuan entrepreneurship, kerajinan. Agar desa produktif menjadikan aktivitas ekonomi sesuai dengan sumber daya lokal.
Mau tidak mau pembangunan berbasis desa. Makanya program transmigrasi kita dorong sebagai salah satu solusi orang untuk berproduksi, berkreasi dan berinovasi di desa.
Adakah solusi ketenagakerjaan jangka pendek sebagai gebrakan, mengingat masalah ketenagakerjaan karena adanya urbanisasi sudah memprihatinkan?
Nggak ada, selain membangun ekonomi (desa) dengan jangka panjang. Tak ada yang instan, tak ada sesuatu yang instan melarang urbanisasi nggak ada.
Mungkin penggangguran yang ada di kota, kalau ada yang bisa bertahan dengan skill kebutuhan kota ya kita bantu dengan pelatihan industri, jasa kalau nggak ya dari pada menganggur di Jakarta lebih baik transmigrasi, lebih baik bangun desa. Indonesia sama saja dimanapun.
(hen/qom)











































