BI Tak Mau Macam-macam Lagi Soal Pengawasan Bank

Wawancara Darmin Nasution

BI Tak Mau Macam-macam Lagi Soal Pengawasan Bank

- detikFinance
Senin, 16 Agu 2010 07:35 WIB
BI Tak Mau Macam-macam Lagi Soal Pengawasan Bank
Jakarta - Bank Indonesia sempat menjadi 'bulan-bulanan' ketika munculnya kasus Bank Century. BI dinilai lemah sehingga 'kebobolan' dalam kasus Bank Century sehingga membuat pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terpaksa menyelamatkan bank tersebut dengan bailout hingga Rp 6,7 triliun.

Kasus itulah yang kemudian memunculkan permasalahan yang berlarut-larut dan berakhir dengan pengunduran diri Sri Mulyani sebagai menteri keuangan, meski 'dibungkus' dengan kepindahannya ke Bank Dunia.

Berbekal semua permasalahan pengawasan bank yang lemah di masa lalu itu, BI di bawah kepemimpinan Pjs Gubernur BI Darmin Nasution mulai berbenah. BI juga mulai bersikap 'keras' kepada bank-bank yang masuk dalam pengawasan khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya saja ketika muncul kasus Bank Eksekutif, BI langsung mengeluarkan ancaman agar pemilik bank segera menambah modal begitu tahu bank tersebut mengalami kesulitan. Dengan pengawasan ketat dari BI, Bank Eksekutif pun secara perlahan mulai membaik dengan hadirnya investor baru.

Darmin mengaku BI kini akan bersikap lebih keras dalam mengawasi bank-bank untuk mencegah kasus-kasus pembobolan bank. Sejumlah aturan kini disiapkan, diantaranya terkait batas waktu bagi bank-bank yang masuk dalam pengawasan khusus.

Aturan-aturan perbankan itu tetap disiapkan kendati bank sentral terancam kehilangan otoritas mengawasi bank dengan kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Darmin mengaku pihaknya harus tetap menyiapkan mekanisme pengawasan bank meski nantinya akan diserahkan ke OJK.

Bagaimana pembenahan yang dilakukan BI untuk pengawasan bank? Berikut wawancara detikFinance dengan Gubernur BI terpilih Darmin Nasution di ruang kerjanya, Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (13/8/2010).

Bagaimana sebenarnya visi dan misi yang disampaikan ketika menjalani fit and proper test di DPR?

Sebenarnya kita mulai dari apa sih visi misi saya pada waktu fit and proper test gubernur BI. Itu sebenarnya hasil pemikiran, persiapan rencana yang dibuat selama setahun terakhir sewaktu saya menjadi Deputi Gubernur Senior.

Tentu saja itu dipengaruhi oleh pandangan-pandangan masyarakat, bahwa karena kasus Century banyak sekali kritik mengenai pengawasan di BI. Dengan pengalaman itu maka salah satu prioritas itu adalah memperbaiki pengawasan. Kalau kita tidak merespons berarti kita menganggap bahwa pengalaman yang lalu tidak ada artinya.

Nah memang selain pengawasannya itu sendiri yang juga cukup hidup di masyarakat adalah harapan atas kredit itu supaya lebih besar. Bunga kreditnya lebih rendah, itu semua adalah hal-hal yang tidak perlu dipikir dalam-dalam kita dengarkan saja masyrakat kita maka akan terdengar core untuk meminta hal-hal seperti itu. Sehingga memang termasuk hal yang prioritas yang dijalankan sejauh ini dan masih akan dijalankan terus dalam waktu satu tahun dan dua tahun ini.

Bagaimana memperbaiki pengawasan di BI?

Kita sudah mulai membenahi peraturan-peraturan (pengawasan bank) kita, mulai membenahi cara-cara kita mengawasi bank apa yang lemah. Terus terang saja peraturan juga ada kelemahannya, itu tidak selalu jadi kelemahan manusia.

Misalnya?

Misalnya saja fit and proper test bank, aturannya itu dibuat sedemikian rupa sehingga kalau pemilik atau petugas bank dan pengurus bank mau di fit and proper test banyak ada 1, 2 ,3 sampai 10 langkah baru bisa selesai. Untuk itu banyak yang ditempuh. Akibatnya apa? Akhirnya dia tidak efektif malah bisa terjadi baru setengah jalan sudah berhenti jadi direktur misalnya. Dan itu terjadi memang bukan di bank besar, berhenti dia. Nggak bisa di-fit and proper lagi kalau sudah berhenti nanti dengan satu dan lain cara dia bisa saja tidak jadi direktur dulu.

Apalagi yang masih ada diskresi atau kelemahan di pengawasan?

Kemudian soal pengawasan intensif, tidak ada batas waktunya, itu kan kelemahan. Artinya, pemilik bank kalau bisa menaruh uang banknya sakit kalau bisa taruh Rp 50 miliar kenapa harus Rp 100 miliar. Akhirnya yang terjadi karena nggak ada batas waktu maka bank itu antara sehat dan tidak sehat saja terus dan biasanya bank yang antara sehat dan tidak sehat terus tinggal ada goncangan ekonomi secara makronya.

Atau bank nya makin buruk walaupun tidak ada goncangan ekonomi pemilik yang tahu duluan yang tahu duluan bukan pengawas tapi pemilik dan pengurus, ya dia bobol sekalian banknya.

Nah itu, jadi hal-hal seperti itu kita sudah benahi itu, sehingga dia walaupun peraturan batas waktu pengawasan intensif itu masih dalam finalisasi untuk memfinalkannya jadi PBI itu sudah jadi kesepakatan di Bank Indonesia bahwa kita membatasi bank dibawah pengawasan intensif 1 tahun.

Kalau ada persoalan-persoalan NPL mengenai tanah yang masalahnya surat-surat dan masalah hukumnya lama bisa diperpanjang satu tahun lagi. Kalau selama ini tidak ada batas waktu, sehingga bisa terjadi seperti Bank Century itu kan lama dibawah pengawasan intensif.

Terakhir sempat ramai Bank Eksekutif masuk pengawasan Intensif, apakah sudah menerapkan aturan tersebut?

Bank eksekutif sudah lama juga dalam pengawasan intensif juga. Walaupun belum dikeluarkan batasan pengawasan intensif tapi sudah dikasih tenggat waktu, oktober tahun (2009) lalu NPL nya itu kan motor China, beda tanah dan
motor China, motor itu motor bekas setelah sekian waktu turun lagi NPL-nya.

Kita tahu bulan Maret 2010 nilainya akan turun lagi NPL-nya. Kita bilang kalau anda tidak menaruh uang sekian supaya menutup NPL yang turun anda harus jual. Dan sampai batas itu Maret 2010 dia tidak sanggup akhirnya dijual artinya walaupun aturan belum keluar mengenai batas waktu bank dalam pengawasan intensif kita sudah bisa mencari jalan agar jangan kemudian terlalu berlarut-larut.

BI memang terlihat keras sekali kepada Bank Eksekutif?

Ke arah sana sebenarnya pengawasan bank kita dibawa. Supaya lebih tegas, antisipatif, kita tidak mau lagi bank itu rusak dulu baru dibawah pengawasan khusus dan dicabut izinnya akhirnya kita sendiri yang susah. untuk menyempurnakan peraturan kita beri batas waktu kalau bank ini tidak bisa dibereskan dalam waktu sekian lama setelah tanggal sekian bulan sekian akan makin buruk maka anda harus taruh uang kalau tidak jual dan itu saya kira kalau dilihat track record sejarah pengawasan tidak begitu itu lebih cenderung menunggu benar-benar colaps.

Dan teman-teman saya para pengawas sampai dibawah pun merasa oiya ya, ternyata lebih gampang dan ternyata kita tidak ikut pusing selama ini pengawasnya pusing malah tidak beres itu mengenai pengawasan. Kita percaya bahwa kita sudah mulai memang beberapa memerlukan waktu untuk mengubah dan menyempurnakan, satu tahun lagi di 2011 pengawasan BI akan bagus sekali.

Jika pengawasan sudah bagus, apakah perlu jika OJK memisahkan pengawasan di BI?

Jangan dipikirkan lah, tidak boleh mentang-mentang mau OJK jadi pengawasan dirusak dulu, makanya dibetulkan, urusan OJK nanti lain lagi, didiskusikan lagi tapi pengawasan beres.

Jadi apakah tetap di BI atau bagaimana?

Kalaupun harus pindah ya harus bagus pengawasannya ketika kita menyerahkan dalam keadaan bagus nah jadi harus begitu. Ini urusan negara dan nasional tidak boleh memikirkan kepentingan sempit. Kita akan berjuang bagaimana
desain dari OJK itu dan itu memang iya. Tapi bukan berarti mengatakan pokoknya jika OJK dibuat pengawasan rusak lah yang diterima, kalau sampai terjadi pengawasan dipisah maka akan diserahkan setelah bagus.

(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads