Mantan Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak itu mengaku, banyak kasus-kasus lama yang terungkap pada masa jabatannya sebagai Dirjen Pajak ke-13. Salah satu kasus yang paling fenomenal dan menghebohkan adalah kasus makelar pajak Gayus Tambunan.
Tjiptardjo mengakui, kasus Gayus ini menjadi pemicu pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Pria kelahiran Tegal, 28 April 1951Β ini pun pun mengaku instansinya langsung berbenah setelah mencuatnya kasus tersebut, salah satunya adalah mengubah pola kerja pada Direktorat dengan pegawai terbesar di Kementerian Keuangan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan tegas dilakukannya dengan memecat Gayus dan menonaktifkan atasan di bagian tempat Gayus bekerja, bahkan memutasi sebagian 'teman-teman' Gayus.
Bagaimana strategi Tjβ¬iptardjo untuk membenahi Ditjen Pajak guna memulihkan kepercayaan masyarakat yang luntur akibat Gayus? Berikut petikan wawancara detikFinance dengan Tjiptardjo di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (21/12/2010).
Sejak kasus Gayus, pajak jadi sorotan masyarakat, dari disiplinnya. Kepemimpinan Anda sekarang ini seperti apa?
Sebagai Dirjen pajak, saya pas yang ke-13, kasus-kasus lama terungkap, ini (Gayus) kan kasus lama. Dan ini bukan hal yang mudah, kita lakukan tindakan-tindakan korektif, selama kita melakukan reformasi birokrasi sampai ada kasus Gayus itu. Nah kita harus berbenah diri dalam rangka merebut hati gara-gara kasus itu hilang kepercayaan. Nah susah kalau hidup tanpa kepercayaan.
Ini kita sudah banyak lakukan tindakan-tindakan. Terhadap kasusnya Gayus kita telah lakukan tindakan, sekelilingnya sudah kita ambil tindakan, dari mulai dinonaktifkan dulu karena harus diperiksa. Nah hasil dari pemeriksaan kita tindaklanjuti dalam bentuk atasan yang paling tinggi itu, direkturnya dibebastugskan, dan pejabat-pejabatnya di bawahnya, kan kita harus objektif dong, untuk kedinasannya, pindahlah. Sudah kita pindahkan ke luar Jakarta. Itu yang telah kita lakukan terhadap aparat-aparatnya.
Susah tidak membenahi Ditjen Pajak yang pegawainya banyak? Suka dukanya apa Pak?
Pekerjaan semuanya itu selalu tidak gampang, tapi di balik kesusahan itu kan ada kemudahan. komitmen yang kita lihat, kita harus jaga institusi. Ini kan perbuatan-perbuatan oknum ya. Ini langkah pertama, kita harus mengantispasi efek dari Gayus. Langkah yang kedua kita harus evaluasi peluang bermainnya di mana. Kita buat suatu langkah strategis yang kita tuangkan dalam strategic program, dan dalam crash program. Crash program itu berdasarkan evaluasi, pendalaman lagi, itu kita menemukan ada beberapa yang harus disempurnakan. Ada 9 program, 1 mengenai tata nilai, 8 mengenai SOP yang perlu disempurnakan.
Yang berkaitan tata nilai, itu nampaknya belum ada value ya. Tata nilai budaya kerja itu belum ada. Oleh karena itu, langsung kita ciptakan, kita rundingkan bahkan dengan ahli. Timbullah DJP (Ditjen Pajak) MAJU PASTI. PASTI ini yang merupakan tata nilai budaya kerja kita. PASTI itu profesionalisme, integritas, teamwork/network, dan inovasi. Nah dari satu aspek ini saja ternyata Pak Menkeu baru kan, dia saja menyadari bahwa (Kementerian) Keuangan saja belum punya. Dia (Agus Martowardojo) kan orang pasar, biasa mengelola organisasi yang komersil, bisnis.itu dia nomor satu punya, tapi pajak tidak ada nih. Nah nanti kita mengarah ke sana, Kemenkeu punya culture,valuenya apa.
Nah 8 yang mengenai SOP, kita lihat beberapa hal yang harus disempurnakan, yaitu:
Pertama, bidang pemeriksaan. Pemeriksaan kita ada yang awal pekerjaan yang menghasilkan surat keputusan pajak, yang nanti ada sengketa pajak. Pemeriksaan itu kelemahannya adalah governance dari pemerintah itu masih lemah sehingga banyak menimbulkan peluang sengketa bagi wajib pajak, sehingga menimbulkan sengketa, banding. Nah, ini yang dimanfaatkan orang-orang ini. Kita benahi dari sudut SDM-nya, kita seleksi yang kualitasnya bagus, kita training, training terus. Di samping training, banyak langkah-langkah yang kita benahi. SOP-nya kita rombak, prosesnya kita ketatkan. Dulu crossing conference-nya antara pemeriksa dengan wajib pajak saja kan, sekarang tidak bisa. Ada pihak ketiga. Kalau ada 2 orang yang ketiganya kalau enggak setan ya malaikat kan? Kita ambil yang malaikat. Itu biasa ada timnya. Jadi, SOP-nya kita ubah. Jadi nanti pihak ketiganya mau jadi saksi. Eh, itu pemeriksanya benar atau wajib pajak (WP-nya) benar. Jadi, kalau ada sengketa pajak tidak bisa langsung dihantam.
Kedua, dari sisi keberatan. Di Keberatan itu permasalahan yang ada yaitu belum memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak. Kalau WP bawa sengketa ke keberatan, itu orang keberatan bilang tolak saja. Karena memang satu sisi ada kelemahan di perundangan yang baru. Apabila sewaktu diperiksa dokumennya tak diberi kepada pemeriksa dan sudah di keberatan maka ini langsung ditolak. Nah ini kan tidak fair dong. Dalam hal keberatan itu untuk memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak maka kita berikan Tim Eksaminasi, ada tim yang independen.
Ketiga banding. Peradilan itu kan di luar domain kita. Nah, setiap banding kita banyak yang kalah. Pemeriksa lemah, keberatan lemah. Ini yang kita buat penyempurnaan waktu banding yang mewakili DJP itu profesional. Kalau perlu kita menggaji lawyers untuk mempertahankan. Ini upaya-upaya kita supaya kita tidak kalah, kalau sudah kalah sudah kebangetan. Kalau sampai peradilan kalah atau keberatan kalah, kita ada data base-nya, pemeriksanya siapa. kalau sudah berkali-kali, kita ada pasal 36A, pejabat itu bisa dikenai sanksi. Sanksinya itu macam-macam.
Keempat ekstensifikasi, ada suatu celah yang perlu disempurnakan. Masih banyak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, ini yang harus kita garap. Sekarang kita punya yang telah mendaftar yang punya NPWP orang pribadi ada sekitar 17 juta tapi kan masih ada juga yang belum. Nanti itu kita data.
Kelima pengawasan dan kepatuhan. Kepatuhan wajib pajak ini masih rendah. Orang kan mengaitkannya ke tax ratio, kita tax ratio-nya kecil, negara tetangga besar. Tapi memang faktanya tingkat kepatuhan masih rendah. Tingkat kepatuhan itu kalau kita pakai rumusan yang masukan SPT, setiap tahun naik, sekarang tingkat kepatuhan 60 persen dari dulu yang 45 persen, ini naik. Tingkat kepatuhan dari yang memasukkan SPT baru 60 persen. 40 persennya mana? Ya mungkin ada yang sudah meninggal, ada yang double, ada yang mati enggak mau, hidup enggak mau, ada yang ngumpet. Tingkat kepatuhan ini yang akan kita coba tingkatkan ya.
Keenam sumber daya manusia. Pengelolaan SDM ini memang tidak optimal. SDM di Ditjen Pajak itu 32 ribu lebih ditambah yang baru, itu separuhnya, 50 persen kekuatan di Kementerian Keuangan ada di Pajak, kan di Kemenkeu ada 64 ribu, 32 ribunya di Pajak. Nah, SDM inilah yang kita perbaiki mulai dari recruitment-nya, training-nya,pengawasan terhadap perilaku meraka ini perlu kita perbaiki.
Kalau recruitment-nya di Kementerian keuangan khususnya DJP itu sistemnya bagus. Contohnya untuk sarjana tahun 2010 kita mendapat 538 sarjana. Itu diambil dari yang mendaftar sekitar 120 ribu sekian lebih, yang masuk ke pajak cuma 538, itu sumbernya dari 107 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia, kan fair enough, kita berikan kesempatan ke seluruh perguruan tinggi, yang terbaik, kita seleksi. Ya boleh jadi dari 1 perguruan tinggi itu ada yang 50 atau 25 tapi seleksi itu melalui berbagai macam, berapa kali tingkat tes itu. Jadi betul-betul yang tersaring itu yang betul-betul kompetensinya bagus.
Nah, ini yang dulu ditanyakan, kalau seleksinya bagus kok bisa ada Gayus? Kan enggak ada seleksi melalui moral orang, kan enggak ada. Nah, untuk perwira menengah ke bawah itu di suplai dari STAN, dari D3. Itu masuk STAN juga sulitnya bukan main, orang yang punya kompetensi yang bagus, IQ-nya yang memadai itu yang bisa masuk. Gayus juga dari STAN, hahaha...
Tapi kan nanti ada program lain seperti di-training. Pendidikannya berjenjang ya, ada short term program, longterm program, sampai kalau dia mampu sampai doktor. Tersaring nanti ya, ada yang master, degree program baik di luar maupun dalam negeri. Programnya seperti itu. Kita berikan bekal-bekal. setelah dibekali ilmu, orangnya dikasih ilmu bagus, bagimana kalau enggak diawasi ini kan? Nah diawasinya ini macam-macam, ada pasal 36A. Kamu nanti buat ini, kena ini. Terus kita menciptakan suatu sistem, internal whistler blower, itu diberikan suatu nomor khusus yang disebarkan ke seluruhkan kantor. Hai orang-orang pajak, temen-temen di pajak silahkan awasi temanmu, atasanmU. Kalau ada yang mencurigakan langsung telepon,langsung diawasi.
Tim eksaminasi independen tadi baru?
Dalam rangka ini akan disiapkan, crash porgram sudah disiapkan, operasional baru kita laksanakan pada 1 Januari 2011. Jadi begitu mau diputus, tim ini ada.
Hubungan antara aparat dan WP bisa diawasi?
Kalau di pemeriksa kan ada kode etik, SOP-nya sudah jelas. Penyimpangan-penyimpangan itu sudah dipersempit. Nah itu dulu waktu crossing hanya WP sama pemeriksa saja, yang lain tidak tahu kan. Apalagi kalau ada pemeriksaan yang berat-berat seperti transfer pricing itu dipersempit. Pemeriksa itu tidak bisa seenaknya, ada pihak ketiga. Kalau memang itu terjadi lagi, tandanya jamaah. Tapi paling tidak ada kontrol yang menekan supaya ada kualitas pemeriksaan. Tidak bisa langsung diterima atau ditolak. Dasar itu nanti dieksaminasi sama tim investigasi.
(dnl/qom)











































