Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), impor Indonesia sepanjang 2010 nilainya mencapai US$ 135,61 miliar atau meningkat 40,05% dibanding 2009 yang hanya US$ 96,83 miliar.
Peningkatan ini masih jauh lebih tinggi dibandingkan nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 157,73 miliar, naik 35,38% dibanding periode yang sama di 2009 yang sebesar US$ 116,51 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah peningkatan impor tersebut cukup mengkhawatirkan? Bagaimana tanggapan para pelaku importir terhadap masalah peningkatan impor ini? Bagaimana prilaku mereka dalam berbisnis? Termasuk apakah ada mafia-mafia importir yang selama ini sering dibicarakan?
Berikut ini wawancara detikFinance dengan Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Yayat Priyatna saat ditemui di kantornya, Senin (28/3/2011).
Impor kita dari tahun ke tahun terus naik, sebagai pelaku importir apa tanggapan anda?
Pemerintah memang sekarang mulai selektif bahwa impor itu untuk kebutuhan barang modal kedua kebutuhan bahan baku, dimana barang modal itu menumbuhkan invstasi baru untuk menimbulkan nilai tambah. Jadi bukan impor melulu barang jadi, tapi kalau memang ternyata kita disini belum mampu dan tidak ada, ya tak ada masalah impor. Sejauh produk-produk tersebut bisa dibuat disini ya harusnya yang diimpor adalah bahan bakunya saja, yang bisa dibuat nilai tambahnya disini lalu diekspor kembali.
Masalah impor itu mudah-mudahan pemerintah secara perlahan akan mengatur impor itu dalam bentuk apa, apakah barang jadi, apakah setengah jadi apakah bahan baku. Itu yang harus ditata, jadi impor itu jangan menjadi gangguan kepentingan produksi nasional. Ini yang harus dijaga, memang kalau pedagang itu kan orientasinya pada profit, dia tak berpikir mau rusak atau tidak di dalam negeri yang penting saya bisa untung.
Ini tugas dari pemerintah agar impor itu tak merusak tatanan produksi di dalam negeri. Tetapi kita juga jangan tabu dengan impor, karena untuk membangun proses pertumbuhan di dalam negeri ya tidak ada masalah.
Saya berpendapat semua importir harus menjadi anggota GINSI, karena mereka setiap melakukan impor harus mengikuti aturan yang ada. Supaya mereka patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah, kalau jadi anggota mereka bisa tahu setiap ada regulasi pemerintah, sehingga tak ada lagi penyelewengan-penyelewengan.
Misalnya dalam kasus impor ikan kemarin, kalau importirnya tahu aturan pasti mereka tak melakukan itu, itu kan merugikan terhadap nelayan kita. Saya pun belum cek apakah itu anggota GINSI atau bukan, seperti impor daging, impor ternak itu kan ada aturannya, ini harus dipatuhi oleh seluruh importir.
Apakah ini mereka tidak tahu, ataukah memang sengaja, kalau anggota GINSI harus tahu aturan-aturan itu. Kalau pemerintah melakukan kebijakan harus diikuti bukan hanya anggota GINSI atau bukan anggota GINSI, semuanya harus.
Bagaimana pun hingga sekarang image importir itu jelek, bagaimana menurut anda?
Ya, masalahnya bahwa importir itu jangan hanya berorientasi pada bisnis saja. Importir itu harus dalam rangka membangun industri dalam negeri. Impor barang jadi bukan tidak boleh, tapi jangan mengganggu produksi dalam negeri seperti impor ikan.
Importir itu harus tahu aturan, kalau tak ikut aturan salah dong dia. Kalau memang dia importir yang tetap, saya tak tahu kalau ada impor yang benar-benar dadakan, karena untuk melakukan impor harus ada channel, perhitungan bank dan lain-lain. Saya kira dalam kasus ikan misalnya, itu importir yang sudah lama melakukan impor, tidak ujug-ujug importir baru.
Sudah jadi rahasia umum para oknum importir dan pengawas seperti bea cukai, karantina, dituding sering bermain, benarkah seperti itu?
Kalau itu saya sih tak bisa ikut intervensi, karena masing-masing mempunyai. Misalnya seorang importir dia melakukan pelanggaran di bea cukai, itu kewenangannya ada di bea cukai. Persoalannya apakah bea cukai tidak tahu aturan-aturan bagaimana pengaturan barang masuk. Kalau terjadi pelanggaran ya yang melakukan tindakan hukuman ada di bea cukai atau pun karantina.
Sering juga importir itu banyak membentuk perusahaan-perusahaan dengan pemilik yang sama, apakah itu bukan pelanggaran?
Bisa saja seperti itu, ya kemungkinan perusahaan itu macam-macam untuk memperluas bidang usaha juga.
Tapi jangan juga dibatasi, karena itu akan membendung kreativitas orang. Justru kita mendorong untuk membangun ekonomi.
Tapi bagaimana kalau tujuannya mengejar volume impor?
Itu bisa saja, memperluas bidang usaha. Yang pasti menurut saya, itikad pelaku importir harus diatur oleh pemerintah agar lama-lama mereka bisa mengikuti.
Lagi pula pemerintah sudah tak menggunakan kuota, sekarang lebih pada kebebasan, atau kebebasan berkompetisi. Kuota selama ini hanya diberikan kepada bulog seperti impor beras, impor peternakan.
Ada beberapa importir, yang senangnya menyelundup, apa yang membuat mereka seperti itu?
Saya katakan tadi, bahwa yang seperti itu adalah yang orientasinya mengejar keuntungan. Kalau menyelundup lalu berhasil, berarti untungnya gede, kalau tak menyelundup untungnya tipis. Sekarang tergantung importir itu puas atau tidak.
Kalau ada pelanggaran yang terkait aturan pemerintah oleh pemerintah, pemerintahlah yang menentukan seperti apakah izinnya dicabut. Secara langsung keanggotaannya juga gugur.
Mengenai mafia impor, memang selama ini itu benar-benar ada?, sampai mereka harus melakukan lobi-lobi pada regulasi, seperti kasus terigu?
Sekarang kalau kita lihat, produsen tepung terigu yang menjaga produk impor terigu masuk, menurut saya adalah punya kepentingan agar memperkecil impor barang jadi terigu. Jadi kalau ada cerita lobi, pedagang besar membebaskan anti dumping saya rasa kecil, dan tidak tembus. Kita tidak tahu apa kepentingan negara dalam hubungan bilateral dengan Turki. Ada kemungkinan kepentingan bilateral antara Indonesia dengan Turki, yang jelas permohonan dari para pabrik-pabrik terigu belum dikabulkan.
Selain soal lobi impor, importir ini juga dituding sering bermain dengan memberikan fee kepada regulator apakah seperti itu?
Saya merasa tak seperti itu kalau dibidang saya, karena aturannya jelas. Kalau memberikan fee semacam itu kita rugi, kita tidak efisien. Misalnya gula aturannya jelas yang mengimpor importir terdaftar dan importir produsen. Ruang untuk menyogok juga susah, kan ada administrasinya.
Misalnya kalau kita hitung dalam kasus impor 450.000 ton, lalu kita setor (kasih fee) Rp 100 per Kg, jadi Rp 45 miliar. Nah, sekarang gula impor yang masuk berapa ton, saya kira dibawah 80.000 ton. Jadi kalau kita mengeluarkan duit, lalu barangnya nggak masuk rugi dong. Memang kalau yang sudah masuk saya tak tahu yah.
Apalagi sekarang sudah mau musim panen, harga gula dalam negeri sudah lebih murah dari luar negeri, jadi kalau dikasih duit duluan mana mau. Harusnya dilihat dari penyaluran, jadi kalau hitungannya (setoran) duit kan setiap tahun tidak pernah impor itu penuh. Bahkan tahun ini lebih celaka lagi, izin 450.000 ton, panen sudah masuk, hanya ke Medan saja, sedikit Bulog di Surabaya.
Sekarang ini gula impor yang masuk mungkin dibawah 75.000 ton, dari izin yang diberikan 450.000 ton, ini karena stok gula lokal masih 630.000 ton. Tinggal dua bulan lagi April dan Mei, satu bulan konsumsi paling hanya 150.000 ton. Sisa stok saja dari lokal diperikan masih akan ada 200-300.000 ton.
Jadi kalau ada tudingan ngasih fee dahulu Rp 100 per kg, kalau saya sebagai pedagang mikir-mikir. Saya nggak tahu yah kalau ada orang mau rugi yah.
Bidang gula sekarang rugi, harga luar negeri lebih mahal dari dalam negeri. Dulu saya beli gula dalam negeri Rp 9.300 per Kg, sekarang saya jual Rp 8.900 pr Kg.
Saya katakan tadi, kalau ada importir minta kuota lalu ternyata rugi, apalagi kalau barang tak masuk sudah rugi duluan (kalau kasih fee). Jadi saya tidak membantah, tapi prilakunya seperti itu.
Jadi sistem memberikan fee itu benar-benar ada yah pak, khususnya dalam kasus impor gula?
Kalau saya katakan tak ada, tapi takutnya ada orang yang melakukan seperti itu. Tapi gambaran saya, bagaimana bisa memberi (fee) kalau situasinya seperti ini. Tapi kalau mengatakan tidak ada, nanti orang bilang ada. Pendapat saya dengan barangnya tidak masuk, serapan rendah.
Kenapa jatah impor gula untuk PTPN lebih banyak, sementara Bulog sebagai stabilitator harga lebih sedikit?
Karena PTPN dasarnya harus menyerap gula petani 75%. Justru karena yang berjasa membangun industri dalam negeri adalah PTPN karena menyerap gula petani lebih banyak. Justru dia bekerja lebih keras, lebih besar bagi petani, jadi kalau dikasih alokasi impor lebih banyak pantas dong.
Kadin menyatakan importasi pangan Indonesia sudah kronis dengan persentase mencapai 60% apa pendapat anda?
Impor ini kan pergaulan internasional, jadi jangan pernah berpikir kalau kita tidak mau impor. Kalau kita berpikir tidak mau impor itu salah besar, itu pergaulan internasional, bagaimana orang mau mengimpor barang kita, kalau kita tak impor barang mereka. Jadi impor itu pergaulan dan silaturahmi internasional.
Perlu diingat juga pemerintah ada kewajiban menjaga inflasi, jadi jangan sampai ada pembatasan impor demi memajukan produksi dalam negeri, tapi karena impor dibatasi barangnya tidak ada. Jadi perlu dilihat juga kemampuan produksi di dalam negeri.
Mungkin ini pertanyaan nakal, banyak yang menuding menteri perdagangan kita ini pro China, sebagai importir apa pendapat anda?
Bukan pro China, China sekarang merupakan negara yang kemajuan ekonominya patut kita pujilah. Sekarang produk-produk China ini lebih memasyarakat di Asia. Kalau dulu kenapa menteri perdagangan dulu tidak dikatakan pro Jepang, kan banyak barang dari Jepang, Hong Kong dan Taiwan.
Nah, sekarang kalau China lebih unggul dan kompetitif, maka barangnya lari ke mari. Kemungkinan, begini China itu kan negara besar, penduduknya besar sekali, bahwa impor kebutuhan ekspor dan impor, kemungkinan pemerintah berpikir dengan kita memperlancar impor dari China, kita juga kemungkinan diperlancar di China.
Jadi orang bilang jangan berprasangka buruk. Misalnya defisit perdagangan kita bisa dengan China bisa dikurangi. Saya kira ada kepentingan yang sangat besar dalam arti ekonomi. Kalau kita berdagang itu, kita harus berkumpul dengan yang kuat kalau kita mau kuat.
(hen/qom)











































