Padahal sebenarnya, tak semua jasa penagih atau debt collector tidak demikian. Dan tidak semua kategori utang lantas ditagih oleh para debt collector, melainkan ada tahapan-tahapannya.
Mereka pun kini sedang gelisah karena ada desakan agar bank dilarang menggunakan jasa debt collector dari pihak ketiga. Jika kebijakan itu benar-benar dibuat, maka dikhawatirkan bisa menimbulkan ribuan pengangguran baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut wawancara detikFinance dengan Sekjen Asosiasi Bisnis Alihdaya Indonesia Wisnu Wibisono di Kantornya, Jalan Warung Jati Barat, Mampang, Jakarta, Rabu (4/5/2011).
Perkembangan bisnis ditengah adanya pemberitaan soal debt collector?
Debt collector ini kan pada dasarnya bisnis as usual. Terkait pemberitaan ini bisnisnya pasti terpengaruh karena ada beberapa yang jadi takut memberikan bisnis debt collector ke outsourcing. Penurunan itu sudah dirasakan teman-teman di bisnis debt collector.
Debt collector kan ada dua, desk collector dan field collector di lapangan. Sekarang ini di lapangan sangat terpukul karena agak di rem bisnis ini. Kalau desk collection masih tetap karena dari sisi umur KK itu kan yang baru berapa hari dan maksimal sebulan yang ditangani oleh desk collector, bisnis ini hanya menngingatkan disampaikan lewat telepon bahwa tagihan sudah jatuh tempo ini masih berjalan dan sesuai aturan.
Nah untuk tagihan diatas satu bulan bahkan sampai 3-6 bulan ini masuk ke wilayah field collector ini kan ada aturannya harus sopan dan harus janjian ketemu dulu dan jam-jamnya harus di atur kapan boleh ketemu. Tapi banyak juga yang punya utang itu pada menghindar maka diperlukan untuk mengunjungi rumah, kantor dan segala macam.
Sebagai pelaku melihat kasus ini bagaimana? Kan ada kekerasan?
Sebenarnya itu kan jarang sekali terjadi, mungkin saya melihatnya ini masih diselidiki oleh Polisi bagaimana dan seperti apa tapi mungkin pada saat itu ada bersitegang sehingga memancing emosi kedua belah pihak. Orang lapangan kalau sudah emosi itu kan bisa lost control walaupun kita tidak memperbolehkan dan mengingkan hal itu terjadi. Ini juga sebaliknya bisa juga terjadi debt collector ini yang dianiaya. Kan kemarin ada kasus di Depok debt collector nagih malah tewas dipukuli.
Banyak nasabah mengeluhkan perlakuan debt collector bagaimana tanggapannya?
Memang diperlukan usaha dari semua pihak, kita sebagai pelaku akan melakukan training kepada pegawai lapangan kita sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku. Kemudian juga user harus bisa memilih debt collector dan perusahaan debt collector yang punya standar dan prosedur yang baku. Dari sisi regulasi juga saat ini tidak terlalu jelas untuk perusahaan-perusahaan apa saja yang tidak bisa melakukan jasa usaha debt collector. Tidak ada naungannya kan siapa yang bisa melakukan usaha ini.
Kalau dari skema penagihan debt collector sebenarnya bagaimana? Teror-teror telepon itu bisa memang?
Kalau dari awalnya itu kan saya bilang pertama itu masuk ke desk collection atas laporan dari bank. Memang dari awal itu kan kerjasama bank dan perusahaan debt collector. Ini lebih bersifat call center kalau yang desk itu meremind mengingatkan fungsinya. Desk collector itu akan mengingatkan nasabah saat tidak dibayar jika melewati jatuh tempo, targetnya ini kan memang reminder saja. Dilihat berdasarkan kolektibilitasnya, kalau sudah dilakukan pembayaran ya sudah.
Tetapi kemudian jika sudah lebih dari 1 bulan itu belum ada kemajuan pembayaran itu dilihat dari historikal pembayaran nasabahnya biasanya kalau dia kesulitan maka akan disampaikan desk collection ke bank ada sebuah noted itu. Bank itu nanti akan menentukan rescheduling. Jadi jika seperti ini tidak akan masuk ke field collector.
Nah, yang tidak ada kabar tidak di-follow up nasabah maka desk collection itu akan membawa kasus ini ke bank lagi. Nanti bank akan membawanya ke debt collector. Bank melihat nantinya kenapa ada tagihan diatas satu bulan dan order ke field collector untuk mengecek. Ini bisa saja dilakukan perusahaan yang beda lagi.
Skema yang digunakan field collector?
Ada ukuran umur utang ini utang satu bulan dua bulan dan tiga bulan nah ini dilakukan skemanya me reminder terlebih dahulu kemudian menunggu satu-dua minggu atau paling banyak 5 kali telepon tidak ada jawaban baru boleh membuat janji dengan orang yang bisa dihubungi. Kemudian ditindaklanjuti dengan datang ke rumahnya bisa ke kantornya bisa.
Kalau dengan janji itu susah? Jadi debt collector langsung datang gitu?
Biasanya itu yang sudah bermasalah diatas 3 bulan itu yang akan didatangi. Tapi kalau nasabah ini mengajukan keluhan tidak bisa bayar ya nasabah bisa adukan ke bank jadi debt collector tidak akan datang. Banyak juga kok yang seperti ini.
Kalau sudah debt collector field ini datang sudah parah ya?
Ini sudah masuk paling parah jika tidak bisa dihubungi. Maka ini dianggap akan diputihkan dan data-data ini akan dilempar ke Debt Collector.
Debt collector datang sendiri atau sama bank?
Datang sendiri mereka atas nama bank.
Outsourcing ini ada berapa pak punya perusahaan debt collector?
Ada member kami menjalankan debt collector dan banyaknya adalah yang desk collection bukan field collecor. Ada 7 - 10 perusahaan yang di desk collection dari 90 perusahaan. Nah sekitar 2-3 perusahan bergerak di field collector. Nah total desk dan field collector ada 20.000 lebih hanya di Jakarta.
Rata-Rata untuk bank atau jasa keuangan lainnya?
Lebih banyak di banknya.
Kasus ini debt collector bisa akan dihapuskan gimana pak?
Saya kira kalau itu dihapuskan justru akan timbul debt collector liar yang tidak bisa dikoordinir. Sekarang kita lebih mengatur regulasinya dan mengatur perusahaan apa saja yang bisa melakukan usaha debt colector. Harus ada naungannya juga. Kan ada tuh untuk Satpam itu afiliasi ke Polri, Law Firm ke Depkumham nah kalau ini kan debt collector ini belum ada yang membawahi atau terafiliasi harusnya BI. Outsorcing tenaga kerja itu naungannya juga ada ke Depnaker kan jadi ada departemen teknisnya. Debt Collector belum ada jadi agak sulit.
Jangan dihapuskan lah ini kan bisnis biasa diatur lebih ketat saja.
Sertifikasi untuk field collector bagaimana menurut bapak?
Itu bagus mereka jadi punya aturan standar dan bisa terdiversifikasi lebih lanjut. Dia sudah punya pakem dan kode etik jadinya.
Debt collector identik dengan orang yang seram, berbadan besar, hitam dan mengerikan bagaimana?
Mungkini ini dilihat lagi dari sejarahnya kita tidak bisa pungkiri bahwa debt collector itu jawara kemudian mereka itu pensiunan TNI. Jadi mereka memang identik dari dulu, kalau debt collector datang nasabah takut dan bayar seperti itu.
Imej itu akan diubah?
Iya ini yang harus diubah dan memang sudah ada perusahaan yang saat ini berjalan tidak lagi menggunakan debt collector seperti dahulu tampang serem seperti itu. Dia melihat orang-orang yang lebih sopan lebih mengedepankan bisa ngomong dengan baik secara persuasif. Dan dulu pun aturannya belum ada jadi orang-orangnya lebih ke arah yang keamanan itu.
Perusahaan-perusahaan debt collector bisa jamin tidak adanya kekerasan kedepan?
Harusnya itu seperti itu, diusahakan kedepan. Dan memang harusnya ada layanan sendiri di asosiasi jika ada debt collector yang pakai kekerasan jadi bisa di follow up oleh asosiasi. Kita menyiapkan untuk tempat pengaduan jika user bermasalah kedepan.
Sejauh ini berapa bank sudah melepas jasa pihak ketiga?
Sudah ada beberapa yang tidak lagi menggunakan jasa pihak ketiga. Tapi direkrut jadi pegawai bank jadi debt collector internal. Karena ada hal lain yang dipertimbangkan. Harusnya bank kan memang minimal ada yang membina kerjasamanya dengan debt collector, belum ada kan dulunya pihak bank yang mengurusi langsung debt collector jadi hanya menyerahkan saja ke pihak ketiga.
Seperti apa harapan kedepan dengan kasus ini terjadi?
Pengangguran di Indonesia kan banyak bisa sampai 9-10 juta, nah sebagai tempat penampungan mereka untuk bekerja ini debt collector bagus. Aturan dan regulasi saja yang diperkuat lewat aturan BI dan perusahaan perusahaan mana yang berhak dan bisa melakukan jasa penagih ini. Di list saja di daftarkan. Kalau ada asosiasinya ya itu dipakai sertifikasinya, kemudian terhadap orangnya juga dilakukan pembinaan terhadap debt collector ini agar ada spesifikasi khusus.
(dru/qom)