Mentan: Kita Mau Action! Mau Ambil Tanah, Tapi Punya Orang

Wawancara Menteri Pertanian (3)

Mentan: Kita Mau Action! Mau Ambil Tanah, Tapi Punya Orang

- detikFinance
Kamis, 12 Jul 2012 11:45 WIB
Mentan: Kita Mau Action! Mau Ambil Tanah, Tapi Punya Orang
Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menuturkan, masalah peningkatan produksi pertanian di Indonesia terkendala oleh sulitnya pengembangan lahan, iklim dan konversi lahan yang semakin menjadi-jadi, diperparah rusaknya irigasi.

Sejatinya masalah ini harusnya sudah bisa diselesaikan karena merupakan masalah klasik yang sudah bertahun-tahun. Namun pihak kementerian pertanian mengaku tak bisa melakukan langkah konkret karena terkendala kewenangan kementerian lain.

Bahkan program pemberdayaan 7,3 juta hektar lahan terlantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum ada tanda-tanda berhasil. Rencana alokasi 2 juta hektar untuk diberikan ke sektor pertanian gagal karena perusahaan para pemegang hak lahan yang memiliki lahan terlantar itu menggugat pemerintah, dan akhirnya pemerintah kalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini wawancara detikFinance dengan Mentan Suswono, saat ditemui di kediamannya Jalan Widya Chandra, Selasa malam (10/7/2012)


Masalah lahan selalu menjadi alasan terkait peningkatan produksi pertanian, kenapa?

Kita butuh pengembangan lahan, tantangan kita adalah iklim dan konversi lahan tidak kurang dari 100.000 hektar per tahun, lahan produktif yang dikonversi. Jakarta, Depok, sudah habis Bekasi, Karawang sudah mulai.

Pada situasi seperti ini kepedulian pemimpin daerah sangat penting, sekarang ini otonomi, yang menentukan alih fungsi adalah pemerintah daerah. Jangan mudahnya memberikan izin untuk perumahan.

Kesannya kementerian anda ini hanya bisa menginventarisir masalah tapi belum ada action-nya?

Saya mau action, mau ambil tanah, tapi tanah orang (tanah lantar yang dipegang HGU oleh pengusaha), kalau dari sisi kita kan hanya produksi, menghasilkan bibit unggul, varietas kita lebih dari 200 varietas.

Menciptakan benih-benih yang adatif dari perubahan iklim, benih-benih yang untuk daerah yang rawa (Inpara), benih kering (inpago), inpari 13 tahan hama wereng. Jadi dari sisi ini menghasilakn benih-benih unggul.

Kalender tanam kita juga bikin untuk memandu masyarakat, litbang basisnya kecamatan, kapan tanam, jenisnya , dukungan di manajemen pengelolaan penyuluhan-penyeluhan hampir setiap desa 1 penyuluh, sekolah lapang tanaman terpadu, agar hasilnya meningkat.

Memanfaatkan lahan yang ada dengan index pertanamannya, sekali panan bisa ditingkatkan 2 kali panen. Itu yang bisa kita lakukan dengan tantangan perubahan iklim.

Kalau lahan, terganjal di Menhut dan BPN, irigasi di PU. Otonomi daerah , tidak bisa paksa orang harus tanam a,b,c (budidaya) itu hak asasi mau tanam apa saja. Kalau tidak setentak inikan bahaya karena bisa menimbulkan hama penyakit. Jadi kita mau eksekusi banyak kendala.

Brazil berhasil menjadi andalan, karena melakukan suatu reforma agraria yang luar biasa. Kita 0,3 hektar ya petani kita mau gimana, tidak perlu diberikan lahan, tapi beri akses lahan, tidak usah sewa.

Sewaktu kepala BPN menjanjikan 2 juta hektar, saya sudah membayangkan wah 1 juta kepala keluarga akan dapat 2 hektar. Karena rekomendasi IPB kan minimal 2 hektar kalayakan usaha tani menjadi bisa menjadikan lapangan kerja.


Masalah-masalah yang anda sebutkan tadi persoalan klasik, kalau melihat seperti ini saya pesimistis, misalnya swasembada gula di 2014 bisa tercapai?

Kita masih ada 2 tahun, gula saya kejar lahan, terutama Lampung Waikanan, bupatinya bilang lahannya terbuka kok cuma statusnya saja yang hutan. Hutan produksikan, ditanam ya nggak nanam lagi, ini ngapain dibiarkan begitu, padahal matahari bersinar terus.


Ini kan masalah ego sektoral antara kementerian pertanian dengan kementerian kehutanan, lantas Peran Menko dan presiden kemana?

Tataran ini, aturan inilah yang masih menghambat. presiden sudah perintahkan ada aturan menghambat ya jebol. Sekarang sudah dibentuk tim pengadaan lahan, tapi belum diputuskan, usul ketuanya menteri pertanian, BPN anggota, untuk 3 bulan.

Targetnya paling tidak reforma agraria jangka panjang itu, tapi paling tidak untuk kebutuhan swasembada setidak-tidaknya 1 juta hektar atau minimal 850 hektar masih mungkin kejar swasembada.


Soal konversi lahan, UU Perlindungan lahan bagaimana kabarnya?

Sudah ada UU No 41/2009 tentang lahan pertanian berkelanjutan, tapi lanjutannya dari Perda di Kab/kota, itu dasarnya. Oleh karena itu kita tunggu saja, PP sudah keluar semua, dan 1 permentan sudah keluar 2011 kemarin, tinggal kepedulian pemda.
(hen/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads