Ditemui detikFinance, Hendi mengklarifikasi tudingan tersebut. Menurutnya, secara bisnis apa yang dilakukan PGN sudah benar terutama adalah untuk melindungi para konsumen gasnya.
Dikatakan Hendi kepada detikFinance di Hotel Dharmawangsa pekan lalu, Kamis (19/7/2012), Hendi menyatakan PGN hanya memiliki 40% jaringan pipa gas di Indonesia yang totalnya 5.800 km. Sisanya sepanjang 1.600 km dimiliki anak usaha Pertamina yaitu Pertagas, dan 40% lainnya dimiliki oleh trader-trader gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut hasil wawancara bersama Hendi:
Kenapa banyak pihak menuding PGN melakukan monopoli pipa gas?
Pertama, seharusnya pihak yang berkomentar seperti itu harus melihat dan mengetahui bisnis PGN sebenarnya, yakni perusahaan gas yang menyalurkan gas untuk kebutuhan hilir. Ada hulu dan ada hilir. Gas dari perusahaan hulu ada, tapi siapa yang menyalurkan ke hilir? Perusahaan seperti kita ini yang menyalurkannya.
Hulu tidak mungkin bisa langsung menjual gasnya kepada konsumen, karena dia belum tentu bisa melayani ribuan pelanggan seperti PGN. Apalagi bisnis di hilir merupakan kebutuhan yang padat karya, padat modal, dan padat investasi. Bayangkan untuk bangun jaringan pipa saja kita sudah mengeluarkan biaya US$ 2,5 miliar.
Kedua, sebagai perusahaan BUMN yang merupakan aset negara, posisi kami tidak beda dengan perusahaan gas lain yang saat ini jumlahnya lebih dari 40 perusahaan gas swasta yang bermain di hilir.
Tudingan monopoli pipa gas?
Begini, jaringan pipa milik PGN ada dua, pipa transmisi dan pipa distribusi, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Pipa transmisi fungsinya mengangkut gas dari perusahaan hulu (offshore atau sumur gas) ke entry point. Setelah gas sampai di entry point gas lalu dialirkan melalui pipa distribusi ke exit point atau ke pelanggan.
Nah, pipa transmisi milik PGN sejak awal dibangun statusnya sudah open access seperti jalur pipa Wampu-Belawan yang panjangnya 68,6 km dan dibangun sejak 1985 itu sejak awal statusnya open access.
Begitu pula jaringan pipa transmisi lainnya milik kami di Grissik-Duri sepajang 536 km yang dibangun 1998. Grissik-Singapura sepanjang 470 km, SSWJ (South Sumatera West Java) I sepanjang 377 km, dan SSWJ 2 sepanjang 625 km semuanya itu open access yang pada dasarnya bisa dipakai siapa saja.
Sedangkan untuk pipa distribusi, yang exit pointnya sangat banyak dan kompleks di mana melayani puluhan ribu pelanggan, sejak dibangun konsepnya dedicated hilir yaitu dibangun untuk penyaluran gas milik sendiri ke pelanggan PGN (tertutup). Kita bangun memang untuk kita sendiri bukan untuk orang atau perusahaan lain.
Lantas, kenapa di beberapa kasus pipa transmisi PGN yang seharusnya open access tetapi tetutup?
Untuk itu perlu diketahui lagi, di Industri hilir kita ada regulator atau wasit yakni Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yakni sesuai UU no 22 Tahun 2001 Pasal 8, di mana kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum, pengusahaan diatur oleh badan pengatur (BPH Migas) agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai.
Oleh BPH Migas, berdasarkan Peraturan BPH No 15 tahun 2008 dipilih pipa gas transmisi adalah open access. Tetapi ada syaratnya pada butir (a) yakni :
- Apabila kapasitas lebih pipa yang dari aspek kelayakan teknis masih bisa dimanfaatkan secara bersama.
- Tidak menganggu kegiatan operasional Transporter,
- Tidak mengurangi nilai keekonomian, antara lain tingkat pengembalian investasi transporter.
Di sini akar permasalahnnya, pipa transmisi kita open access, misalnya pipa SSWJ I dan II transporternya kami, dan shippernya (pengguna) PLN dan PGN, setiap hari dilakukan pengangkutan gas yang sudah penuh kapasitasnya.
Lantas, jika ada orang ujuk-ujuk mau masuk, sementara kapasitasnya penuh walau open-access apa tetap dipaksa masuk?
Tidak bisa, berbahaya, kalau jebol siapa yang rugi, semua pihak.
Tetapi lain halnya jika gas yang diangkut masih ada sisa ruang, ada orang yang mau masuk angkut gas ya silakan masuk kami persilakan dan itu kita sudah buktikan dengan mengangkut gas milik orang lain ke Batam. Boleh pakai dengan syarat tidak menganggu sesuai aturan regulator kami.
Bagaimana dengan pipa distribusi, kenapa statusnya tertutup, hanya PGN yang bisa memakainya?
Pipa Distribusi dibangun hanya untuk kita sendiri, sesuai kebutuhan kita sendiri dengan pihak yang berkontrak dengan kami atau pelanggan kami.
Ya, anda bayangkan sendiri, anda bangun pipa distribusi untuk kontrak pengriman gas sekian ke pelanggan, pakai duit sendiri.
Lalu ujuk-ujuk ada orang mau pakai pipa anda, maksa masuk, anda izinkan? Oke anda izinkan, pelanggan anda mengizinkan? Kalau di tengah pengiriman gas yang diterima pelanggan tidak sesuai kontrak bagaimana? Karena jaringan pipa distribusi itu sangat luas, pelanggannya ribuan. Apakah bisa seperti itu.
Apakah tudingan Monopoli muncul dikarenakan PGN mengusai hampir sebagian besar pipa gas di Indonesia?
Begini, regulasi sudah jelas, semua terbuka, ini terbukti sebelum 2006 hanya ada 5-6 perusahaan seperti kami, tetapi setelah 2006 sampai saat ini sudah ada 40 perusahaan seperti PGN. lantas apa itu bisa dibilang monopoli, kami perlakuannya sama tidak ada keistimewaan sama sekali. Kalau monopoli kita itu diproteksi, diperlakukan khusus sehingga tidak ada halangan untuk masuk di industri ini, tapikan tidak ada, semuanya sama.
Sebagian besar pipa gas milik PGN?
Iya, hampir 40% jaringan milik kami, atau total mencapai 5.800 km, sementara kompetitor lain seperti PT Pertagas baru sekitar 1.600 km dan sisanya 40-an trader gas hanya 300 km.
Lantas anehnya di mana, kenapa PGN banyak sekali pipanya yang lainnya tidak. Itu yang saya pertanyakan, kenapa hanya PGN yang mau berkomitmen membangun pipa gas sementara yang lain tidak.
Saya kasih tahu jawabannya, ini karena adanya return investment (imbal hasil/yeald) yang ditetapkan BPH Migas sangat kecil sekali.
Di mana return invesment-nya untuk pipa pertama hanya 3% sedangkan pipa kedua 11%. Sekarang saya tanya, ada tidak badan usaha yang tertarik bangun jaringan transmisi dengan return invesmentnya sekecil itu (3%)? ada tidak selain PGN.
Begini sekarang kalau dapat pinjaman pendanaan dari perbankan berapa? Taruhan saya, pasti di atas 11%, atau mending dibuat untuk deposito uangnya.
Karena dengan imbal hasil sekecil itu mana ada orang yang mau berkomitmen investasi pipa namun hasilnya baru balik modalnya lama sekali.
Jadi saya hanya mengimbau, kepada semua pihak, agar berhati-hati berkomentar, agar mengerti dahulu apa masalahnya. Sebelum melakukan suatu pendapat, karena kalau tidak akurat hanya akan menambah polemik padahal keadaannya tidak seperti itu.
(rrd/dnl)











































