Pemerintah meminta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk memisahkan posisi perusahaan tersebut yang sampai saat ini masih rangkap yakni sebagai transporter (pengangkut gas) juga trader (pedagang gas).
Bahkan pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang pemisahan badan usaha dalam kegiatan niaga usaha gas bumi melalui pipa paling lambat pada 2011.
Namun hingga sampai saat ini, PGN belum juga memisahkan posisinya tersebut padahal batas waktu sudah berakhir, hal inilah membuat polemik antara pemerintah dan perusahaan BUMN tersebut dengan tudingan PGN berani 'melawan' aturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kalau pola integrasinya masih seperti ini, industri di hilir bisa bubar dan tidak ada yang mau lagi berbisnis di hilir," kata Hendi.
Berikut petikan wawancara dengan Hendi:
Pemerintah minta PGN mereposisi perannya dengan memisahkan peran transporter dengan trader?
Sebetulnya saya sudah bicara masalah tersebut dengan Bu Evita (Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Evita Herawati Legowo). PGN bersedia bentuk anak perusahaan, tetapi kami perlu waktu.
Waktu untuk apa?
Waktu untuk memperjelas pola integrasi yang ditetapkan pemerintah, jika polanya tetap seperti ini dan posisi kita harus dipecah, maka tak akan ada yang mau membangun infrastruktur.
Pola integritas seperti apa?
Begini, efek dari reposisi ini yang pada akhirnya akan paling kena adalah konsumen karena harga bisa dipastikan akan naik kembali, karena akan makin banyak tahapan yang harus dilalui.
Jika sistem yang berlaku saat ini artinya belum direposisi, step by step-nya gas sampai ke konsumen dimulai dari pemasok gas dari perusahaan KKKS misalnya harganya US$ 5,6 per MMBTU ke transporter minyaknya di PGN ada melalui pipa SSWJ I dikenakan toll fee US$ 1,55 per MMSCFD dan dikenakan toll fee US$ 1,47 per MMSCFD di SSWJ 2 kemudian gas didistribusikan melalui pipa distibusi dengan dikenakan biaya distribusi Rp 750 per MMSCFD baru sampai ke pelanggan (industri) dengan harga US$ 10,13 per MMBTU.
Nah, jika direposisi berdasarkan Permen ESDM nomor 19 tahun 2009, maka yang terjadi gas dari KKKS (pemasok) akan melalui Niaga (trader) belum lagi gas dari KKKS ini bisa dimiliki dari trader satu ke trader lainnya, mereka hanya membeli gas semata tanpa mau mendistribusikannya dikarenakan tidak punya infrasturtur pipa.
Dari trader nanti baru melalui transporter, di sana akan dikenakan toll fee, ditambah lagi biaya distribusi gas, di sana juga bakal ada trader yang bermain, baru nantinya sampai ke tangan pelanggan.
Banyaknya step yang harus dilalui tentunya bisa membuat harga gas sampai ke pelanggan meningkat tinggi. Jadi pertanyaannya siapa yang dirugikan? Tentu pelanggan karena tidak ada kepastian harga.
Apakah PGN rugi jika direposisi?
Tentunya tidak sama sekali, bahkan dengan adanya pemisahan anak perusahaan tersebut tiap anak perusahaan tentunya akan mengambil margin masing-masing.
Kan, makin banyak kompetitor (trader) maka ada persaingan harga, bisa jadi konsumen yang diuntungkan?
Sekarang saya mau tanya, para kompetitor tersebut apakah membangun jaringan pipa? Investasi pipa? Tidak kan. Kalau yang direbutkan hanya satu pipa, yakni pipa PGN, ya anda bisa tahulah bagaimana hasilnya.
Karena para trader-trader ini kebanyakan, tanpa modal atau hanya modal komputer dan mesin faks, tidak mau investasi cuma mau minta pasokan gas, tidak mau bangun jaringan, tetapi maunya numpang dan dapat untung besar, ingat infrastruktur PGN ini aset negara bukan digunakan untuk kepentingan swasta. Kalau yang terjadi saat ini jelas terlihat ada upaya tidak sehat yang dilakukan berbagai pihak untuk mengecilkan peran PGN
Kapan tepatnya mau reposisi?
Intinya kami mau menuruti perintah pemerintah untuk reposisi, kita nurutin kok, tetapi kita butuh waktu untuk penyesuaian karena peraturan ini (Permen ESDM 19/2009) keluar sesudah semuanya berjalan.
Kita masih menyesuaikan polanya, karena sangat detil, prinsipnya kita buat anak perusahaan, tetapi itu juga sangat multi dimensi dan multi aspek, ada pemisahan aset negara dan pajak serta lainnya.
Kita juga sudah kirim surat ke Dirjen Migas pada 29 Juli 2011 namun sampai saat ini juga belum ada balasan.
Salah satu poinnya yakni, untuk pipa transmisi SSWJ yang dibangun berdasarkan GSPA (Gas Sales and Purchase Agreement) PGN mengusulkan agar dapat diberikan perpanjangan waktu pemisahan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa sampai dengan berakhirnya kontrak GSPA tersebut.
(rrd/dnl)











































