Cak Imin: Soal Outsourcing, Saya Siap Digugat ke MK

Wawancara Menakertrans (II)

Cak Imin: Soal Outsourcing, Saya Siap Digugat ke MK

- detikFinance
Selasa, 20 Nov 2012 11:12 WIB
Cak Imin: Soal Outsourcing, Saya Siap Digugat ke MK
Kotawaringin - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) soal outsourcing.

Ia sudah memutuskan hanya ada 5 pekerjaan yang boleh di-outsourcing antara lain jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan Jasa Migas Pertambangan.

Namun banyak kalangan pengusaha outsourcing yang keberatan dan mempertanyakan kebijakan baru tersebut, bahkan berencana akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini petikan wawancara detikFinance dengan Muhaimin Iskandar di lokasi transmigrasi Kumai Seberang, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kemarin (19/11/2012)

Terkait soal outsourcing yang belakangan ini menjadi isu hangat. Bagaimana anda menanggapi permasalahan yang tidak kunjung selesai ini?

Secara teknis dalam peradaban manapun, hubungan kerja itu langsung nggak ada hubungan kerja melalui perantara. Kalau melalui perantara, berarti ada sesuatu yang salah.

Kalau menggunakan pihak ketiga dalam pekerjaan ada dua distorsi, pertama berarti ada keuntungan dong di pihak ketiga dan berarti hak pekerja terpotong dong. Nah karena di UU No. 13/2003 itu sudah terlanjur disebut 5 jenis, itu juga karena 5 jenis itu sudah tertera.

Ya sudah 5 jenis itu saja itupun antara pihak ketiga dengan pekerja. Nanti hubungannya harus langsung.

Jadi para pengusaha jangan salah paham, yang tidak bisa dijembatani melalui pengerahan pekerja melalui perusahaan pihak ketiga itu bisa menggunakan sistem pemborongan atau subkontrak atau bisa menggunakan istilah pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak tapi ada syaratnya yaitu ada waktunya.

Permen yang anda tandatangani banyak diprotes?

Kalau saya lihat makanya saya berani memutuskan menandatangani Permenakertrans. UU No. 13/2003 silahkan dibaca, saya baca lagi dan saya liat lagi pasal per pasal. Pengusaha juga silahkan dibaca lagi jangan mengambil kesimpulan sebelum membaca. Baca dulu filosofinya, baca dulu pasal per pasal kesimpulannya sudah sama persis dengan permen ini bahwa pekerjaan itu pada intinya adalah hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja tidak ada pihak ketiga.

Akan ada asosiasi pengusaha yang akan mengajukan judicial review terkait permen outsourcing, tanggapan anda?

Gugatan permen outsourcing? Saya kira itu hak warga negara, kita akan lihat saja perdebatan terjadi itu kan biasa, tetapi kita lihat perdebatan terakhir kan hampir saya bilang ada kesepahaman (antara pekerja dan pengusaha). Saya siap kalau digugat ke MK.

Ada anggapan bahwa tripartit (pemerintah, pengusaha, pekerja) sudah terjadi perpecahan karena perbedaan persepsi masing-masing ?

Pekerja dan pengusaha masih respek sama saya, semua berjalan dengan baik. Walaupun banyak ketidaksepahaman itu adalah hal yang wajar. Baik pengusaha maupun pekerja tahu isinya. Isi sama dengan draft Permen yang sudah didiskusikan tripartit. Saat ini posisinya sedang proses di Kemenhukham, Di dalam permen terbaru saya tegaskan hanya ada 5 jenis pekerjaan yang boleh di-outsource-kan.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads