Akses masyarakat untuk mendapatkan rumah masih terbatas, apalagi program KPR subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) selama dua tahun terakhir seakan berjalan di tempat ditandai dengan realisasinya tak pernah mencapai target.
Sehingga Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menuai banyak kritik dari berbagai kalangan. Bahkan kritik datang dari salah seorang mantan deputi perumahan formal di Kementerian Perumahan Rakyat Zulfi S. Koto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zulfi, sosok Djan Faridz masih minim pengetahuan mengenai perumahan, sehingga menimbulkan berbagai persoalan mengenai kebijakan yang diambil termasuk FLPP. Pada tahun lalu sempat terjadi polemik soal besaran bunga KPR subsidi sehingga FLPP sempat terhenti beberapa bulan.
Berikut ini wawancara detikFinance dengan Zulfi S. Koto, saat ditemui di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kenapa FLPP yang diharapkan bisa atasi krisis perumahan justru sekarang mandek?
Pertama memang FLPP mandek itu karena kebijakannya berubah-rubah. Dari awal diterbitkan itu zaman (Menpera) Pak Suharso, belum siap dia sudah diganti. Diganti sama Pak Djan Faridz (Menpera Baru), yang mana dia tidak begitu memahami, mengubah-ubah kebijakan.
Jadi menurut Anda karena hanya pergantian menteri?
Iya, titik tolaknya dari situ. Jadi Pak Suharso baru aja memulai dia sudah berhenti lalu digantikan Pak Djan Faridz, Djan Faridz orangnya nggak mau belajar, mengajak orang-orang yang tidak mengerti FLPP. Kebijakan di tahun 2012 berubah-rubah, itu membuat apatis. Seperti orang mau lari kencang direm mendadak jumpalitan. Mau bangkit lagi susah kan? Ini nggak semudah itu.
Anda mengatakan program FLPP tidak tepat sasaran, kenapa?
Jadi gini, FLPP itu diberikan supaya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) bisa memiliki rumah melalui KPR supaya pengembang dapat bergerak. Nah untuk itu dibuat peraturannya pengembang yang dapat membangun adalah pengembang dengan kriterianya, rumahnya ada kriterianya, harganya juga ada kriterianya, nah MBR nya juga ada kriterianya.
Sekarang jujur kita, terbuka. Nanti cek yang sudah FLPP itu apakah sudah benar yang menerima MBR yang benar-benar MBR.
Jadi FLPP tidak tepat sasaran?
Iya, apakah benar rumah yang dibangun sesuai kriterianya. Tanyalah sama rumput yang bergoyang. Saya katakan semua FLPP yang ada itu yang benar-benar untuk MBR, dan memenuhi kriteria hanya 20%-40%.
Yang terserap sekian hanya 40% yang betul-betul memenuhi kriteria itu. Yang lainnya belum, kenapa belum karena ketidaktegasan pemerintah dalam menterjemahkan pasal 54 ayat 5 (UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Pemukiman). Di situ dikatakan pemerintah wajib mendefinisikan apa MBR itu.
Apa solusi dari Anda agar FLPP berjalan dan krisis perumahan bisa ditekan?
Kalau kami dari HUD (Human Urban Development) kayaknya punya prinsip, yuk kita kumpul dulu dong, jadi mencoba di lapangan. Belajar jadi pengembang, apa sih problemnya. Apa solusinya, pemerintah wajib memudahkan dan membantu MBR. Lalu ada di pasal 54 ayat 3 ada 8 poin yang wajib dilakukan pemerintah, wajib!
Apa sudah dilakukan oleh pemerintah?
Tidak, baru beberapa. Dan baru berapa itu dilakukannya setengah-setengah. Contohnya PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas umum), PSU itu kan haknya MBR tapi dikasih syaratnya yang aneh-aneh.
Maksud Anda aneh seperti apa?
Malu saya menjelaskannya. Begini, untuk MBR saja sampai saat ini sulit diterjemahkan. Coba tanya sama Menteri Perumahan Rakyat. "Apa kriteria indikator untuk MBR?"
Dia bilang gaji. Untuk rumah tapak MBR gajinya Rp 3,5 juta/bulan (maksimal), untuk rusun MBR gajinya Rp 5,5 juta, sekarang logikanya bermain. MBR kan satu kata, kenapa penghasilannya ada dua macam? Kenapa nggak satu saja gitu. Namanya kan sama-sama MBR. Itu salah satu, pokoknya lucu-lucu lah.
Jadi apa solusinya?
Kalau aku pikir, MBR itu satu, dia berpenghasilan tetap. Tetapnya adalah misalnya maksimal Rp 5,5 juta perbulan. Lalu penghasilannya sendiri apa berdua, suami istri apa beruda gitu.
Itu harus dijelaskan itu. Kalau suami istri kan dijumlah bisa kan. Jadi yang mana mau dipakai. Lalu dia punya struk gaji, nah itu harus disyaratkan MBR itu harus begini, harus dirumuskan. Nah untuk merumuskan itu Kemenpera undang semua, MBR, TNI, Polri, PNS. Itu duduk lah bareng.
(zul/hen)











































