Konsep PTSP merupakan bukan 'barang baru', sejak 5 tahun lalu di era Presiden SBY, PTSP sudah disiapkan. Namun sampai saat ini PTSP yaitu menjadikan perizinan dan investasi lebih sederhana, cepat, dan transparan masih menyisakan banyak pekerjaan rumah (PR).
Akhir pekan lalu detikFinance, mewawancarai khusus mantan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta. Berikut petikan wawancaranya, soal langkah-langkah Franky merealisasikan PTSP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak perubahan-perubahan. Saya terus terang baru sadar kalau ternyata izin dimasukkan ke sini itu petanya akan berubah, di sini akan berubah signifikan.
Karena apa? Karena kalau dipetakan itu perizinan yang kewenangan BKPM itu hanya 10%. Karena sisanya di daerahn di kementerian, dan di instansi yang lain.
Saya kasih gambaran. Izin itu ada tahapannya ini izin badan hukum Indonesia, ini izin prinsip namanya. Tahap berikutnya itu ada izin konstruksi. Nah izin konstruksi ini prosenya ada di tiga lokasi. Ada yang di BKPM, sisanya ada di Pemda sebagian tapi ada juga di kementerian lembaga yang lain.
Kalau sudah dapat izin konstruksi, baru selanjutnya masuk tahap izin operasi.
Nah, izin prinsip ini lah yang diproses di sini (di BKPM), yang maksimal 3 hari. Terus terang scoring-nya cukup baik (sebelumnya 10 hari). 3 hari itu sudah selesai tinggal masuk ke izin konstruksi.
Nah izin kostruksi itu, dari tahap awal sampai akhir. Di tahap akhir izin kosntruksi ini BKPM akan mengeluarkan yang namanya izin usaha tetap. Nah, proses perizinan yang di sini (Izin Konstruksi di kementerian dan pemda) yang dibilang Pak Jokowi bisa dua, tiga atau 6 tahun segala macam, karena prosesnya banyak di sini (kementerian dan pemda) yang kita nggak bisa sentuh.
Saya beri contoh izin pertanian (izin usaha sektor pertanian), urus izin badan usaha, NPWP dan lain-lain itu totalnya 886 hari, berarti hampir 3 tahun. Ini proses awal ada di BKPM, kemudian setelah dari BKPM ada lanjut urus izin konstruksi, dan izin amdal. Yang paling lama di mana? Nih, HGU. Kemudian ada lagi lingkungan, izin lingkungan, izin pelepasan kawasan hutan, HGU ini yang paling lama.
Sebelumnya adalah rezim perizinan. Kalau sekarang rezimnya lain.
Kalau rezim perizinan kan list ke bawah, nah ini kita buat flow ke samping. Ini flownya begini, ini BKPM, lanjut ke Kementerian Pertanian, lanjut ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, lanjut ke Pemda, kemudian lanjut ke Kementerian Tenaga kerja, dan lanjut ke BPN atau Kementerian Agraria dan Tata ruang. Setelah selesai maka masuk ke BKPM lagi.
Nah, black box yang tadi yang hitam itu (perizinan di kementerian dan pemda) yang tadi kita lihat di listnya rezim perizinan itu adalah proses di instansi-instansi lain itu. Nah ini yang tidak bisa kita sentuh selama ini.
Nah, kalau proses nanti di satu pintu, sederhananya adalah bagaimana orang Kementan ada di sini (di Kantor BKPM), Bagaimana orang Kehutanan dan Lingkungan Hidup ada di sini, bagaimana orang Ketenagakerjaan ada di sini, orang BPN dan perwakilan dari instansi lain juga ada di sini.
Nah, nanti Pemda ini terpisah prosesnya. Ada namanya Badan Penanaman Modal PTSP. Itu, eksekutornya di situ. Nah ini masih dalam proses. Sampai dengan akhir tahun lalu itu masih dua badan. Satu BKPMD dan satu lagi PTSP Daerah. Dengan dasar perundangan yang berbeda di semua daerah termasuk DKI Jakarta.
Ini menunjukkan, kalau meja-meja ini, di luar dari pemda, disatukan di sini dengan kewenangan yang penuh maka itu lah the real one stop service. Nah, yang sedang kita siapkan ini adalah mereka kementerian lain untuk bersepakat dengan kita untuk mengalihkan kewenangan perizinannya. Posisi BKPM itu hanya eksekutor perizinan dari Kementerian dan Lembaga. Bukan yang membuat kebijakan.
Jadi yang kita lakukan adalah menjaga supaya, misalnya dokumen masuk ke BKPM. Setelah proses, masuk ke desk berikutnya misalnya pertanian. Dicek kelengkapannya, lengkap atau nggak. Kalau lengkap berarti dokumen bisa lanjut.
Yang BKPM lakukan adalah memastikan proses ini bisa dilakukan oleh BKO (Bawah Kendali Operasi). BKO itu adalah orang Kementerian Lembaga yang bersangkutan, tapi kendalinya di kita. Jadi yang kita jaga adalah SOP-nya. Nah itu yang kita pantau, sistemnya. Harapannya, SOP-SOP mereka itu mudah clear sehingga orang yang ditugaskan di sini itu hanya verifikasi saja.
Bagi para pejabat atau PNS yang di-BKO kan di- BKPM terkait PTSP, level jabatannya apa?
Saat ini yang sudah di-BKO adalah Kementerian Tenaga Kerja, itu levelnya eselon III. Dia ngantor di sini. Tapi untuk kementerian imigrasi itu eselon IV. Jadi nggak seragam. Tapi gini, poinnya adalah, sang Menteri menetapkan orang yang dipercaya dengan kewenangan yang jelas. Jadi bukan masalah jabatan Eselon I, II, III. Yang bagus dari dua ini (Kementerian Imigrasi dan Kementerian Tenaga Kerja) persyaratannya jelas. Kalau persyaratan jelas ya nggak perlu eselon I lah yang teken. Nah nanti itu mereka (Perwakilan Kementerian Lembaga) akan ada di sini.
Sekarang kita sedang lakukan 3 proses berjalan bersama-sama. Proses nomor satu adalah peningkatan layanan. Artinya di Internal, termasuk back office kita, kita terus perbaikan.
Kedua, koordinasi dengan Kementerian Lembaga. Dan terus terang saya mungkin termasuk yang sangat merasakan energi positifnya. Karena apa? Lima tahun yang lalu, yaitu tahun 2009 itu sudah keluar Perpres sebetulnya. Perpres soal satu pintu. Sudah 5 tahun jadi ternyata memang tidak mudah. Tapi begitu masuk pemerintahan yang sekarang, terutama waktu rakor di Kantor Menko Perekonomian itu (pekan lalu), semua langsung satu visi. Satu pandangan.
PTSP sudah 5 tahun disiapkan tapi tak berjalan, kenapa?
Ego sektoral, dan good will dari Presiden. Itu clear. Jelas kan.
Sekarang, arahannya dari Presiden jelas, satu visi. Dan kalau kita lihat, Pak Jokowi itu sudah mencanangkan penyederhanaan perizinan itu masuk dalam visi-misinya (15 hari waktu perizinan).
Kedua, dalam berbagai diskusi yang dilakukan dengan dunia usaha, apakah itu dengan Kadin, apakah itu dengan para CEO, kemudian di APEC, semua satu one stop service perizinan.
Jadi saya lihat, meskipun saya masuknya belakangan, tapi saya lihat semua menteri itu sudah melakukan pekerjaannya untuk menyederhanakan perizinan di instansinya masing-masing.
Setelah PTSP ini berjalan optimal apakah semua perizinan bisa diurus di BKPM?
Kemungkinan iya. Tapi ada izin-izin yang sifatnya teknis tidak mungkin bisa dilakukan persetujuan melalui dokumen saja. Misalnya pengecekan limbah, harusa ada laboratorium. Badan POM pasti ada laboratorium. Tapi, BKPM tetap kawal mekanismenya. Mekanisme itu maksudnya begini, yang penting orangnya ada di sini (di BKPM). Bahwa, proses di belakang layar untuk hal teknis tadi masih ditangani oleh kementerian teknis tapi hasilnya disampaikan di sini, orang yang di sini yang menyetujui.
Bila semua sudah ada kendali di BKPM, kita memastikan bahwa komitmen terhadap waktu itu ada di kita. Dengan sistem, pasti kita bisa lebih memastikan bahwa sesuai dengan jadwalnya.
Misalnya untuk API (Angka Pengenal Importir) itu urusnya 4 hari. Tapi untuk mengeluarkan izin usaha tetapnya nanti di kami lagi. Kalau 4 hari nggak selesai, alarm ini akan nyala, sinyal merah akan menyala. Lalu kita tegur, ini usudah 4 hari, kok belum selesai? Terhambatnya kenapa? Dan sebagainya.
Kalau selama ini kan enggak. Kalau dokumen sudah masuk di Black Box (di kementerian dan pemda), kita nggak tahu prosesnya bagaimana. Setelah 4-5 tahun baru nongol berkas sudah selesai. Karena dulu kita nggak bisa monitor.
Untuk semua itu bisa jalan, kuncinya pertama harus jelas perizinannya. Kemudian, kewenangannya diberikan penuh kepada BKO.
Konsep PTSP yang baru ini dari Presiden Jokowi atau Anda sendiri yang merancang?
Terus terang ini tim. Memang kita rapat pertama hari Jumat (dua pekan lalu), kita diskusi. Kenapa ya, 5 tahun itu kita tidak berhasil? Ternyata sekali lagi, pimpinannya. Implementasi itu yang berat memang ego sektoral. Meskipun undang-undangnya ada tetapi kalau ego sektoralnya tinggi akan sulit terjadi.
Kemudian yang kedua, saya lihat pendekatannya itu zaman dulu masih pendekatan kementerian. Jadi seolah-olah kementerian itu dipaksa menyerahkan kewenangannya. Dan pandangannya itu masih per kementerian.
Nah, kita coba dengan sudut pandang yang berbeda. Kita lihat dengan mekanisme yang berbeda kita pendekatannya adalah bisnis proses. Bisnis proses itu kita tampilkan alurnya. Kita jelaskan bahwa misalnya, untuk melakukan usaha di sektor pertanian, tidak hanya melibatkan Kementerian Pertanian saja. Tapi ada melibatkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, ada Kementerian Tenaga Kerja. Nah setelah kita tampilkan alurnya kita tanyakan, sepakat nggak kita serahkan kewenangannya semua supaya usaha ini sukses.
Saya beri contoh lain, usaha listrik. Kalau listrik mau sukses, serahkan ke kami untuk dilakukan satu pintu. Karena kalau listrik itu ada banyak nih. Ada BKPM, ada Kementerian ESDM, ada Kehutanan ada Lingkungan Hidup dan lain-lain.
Jadi dengan pendekatan ini, langsung mereka mendengarkan. Tapi ternyata, keinginan para menteri itu, selama satu bulan ini sudah melakukan penyederhanaan-penyederhanaan. Pak Jonan, Pak Sudirman Said, Bu Susi dan banyak lagi yang lain.
Maksudnya pendekatan bisnis berarti akan ada alur perizinan per bidang usaha?
Iya, ada 1.269 bidang usaha. Karena kami di BKPM tidak melakukan pendekatan per kementerian sehingga kita melakukan pendekatan bidang usaha. Misalnya Pertanian, itu ada 84 bidang usaha. Salah satu bidang pertanian itu, perkebunan masuk di antaranya.
Kemudian Energi dan Sumberdaya Mineral, ada 47 bidang usaha. Seperti misalnya listrik itu kan nggak cuma 1. Ada PLTU, PLTG, PLTA. Nah itu di antara 44 bidang usaha ini.
Jadi saya ambil sektornya. Jadi kalau saya ambil sektornya, kelihatan sekali kementerian lembaga mana saja yang terlibat.
Kalau selama ini praktiknya bagaimana?
Selama ini per kementerian. Kementerian mana yang siap? Diserahkan kewenangannya. Artinya gini, kalau dia nggak siap dia nggak serahkan. Di situ yang nggak jalan-jalan.
Ini kan repot. Misalnya ada usaha listrik sudah siap, kemudian dia ingin melakukan perluasan usaha. Tapi izin ada 21. Kenapa tidak kita tetapkan saja izin apa yang sudah pasti tidak bisa tidak harus dipenuhi. Misalnya izin lingkungan, kemudian izin kepemilikan lahan kemudian izin gangguan. Kalau izin itu sudah dipenuhi, katakanlah dari 21 izin lintas Departemen tadi 5 izin dasarnya sudah terpenuhi, langsung jalan saja. 16 izin sisanya diproses sambil dia konstruksi.
Karena kalau tidak ditemukan begini, contohnya kita ada temuan ternyata ada dua izin Amdal. Ada izin Amdal lingkungan, ada izin Amdal lalu lintas. Ternyata orang Lingkungan hidup baru tahu kalau loh ternyata ada Amdal lain yang dikelurkan instansi lain selain yang mereka keluarkan.
(hen/ang)











































