Proses Izin Usaha Tanpa Tatap Muka ala Franky Sibarani

Wawancara Khusus Kepala BKPM (2)

Proses Izin Usaha Tanpa Tatap Muka ala Franky Sibarani

- detikFinance
Senin, 08 Des 2014 08:42 WIB
Proses Izin Usaha Tanpa Tatap Muka ala Franky Sibarani
Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani punya tantangan berat untuk membuat iklim investasi di Indonesia lebih baik. Salah satu hal yang sekarang fokus dibenahi adalah soal perizinan, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Konsep PTSP merupakan bukan 'barang baru', sejak 5 tahun lalu di era Presiden SBY, PTSP sudah disiapkan. Namun sampai saat ini PTSP yaitu menjadikan perizinan dan investasi lebih sederhana, cepat, dan transparan masih menyisakan pekerjaan rumah (PR).

Akhir pekan lalu detikFinance, mewawancarai khusus mantan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta. Berikut petikan wawancaranya, soal langkah-langkah Franky merealisasikan PTSP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mensukseskan PTSP ini, Anda tentunya akan banyak koordinasi dengan pihak lain, sudah dengan siapa saja?

Sekarang ini sudah hampir 5 kementerian yang melakukan koordinasi dengan kita. Padahal baru 3 hari kita melakukan koordinasi dari tanggal 2 November kemarin. Perhubungan, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Kehutanan dan Lingkungan Hidup, ESDM, dan Kominfo.

Sudah 5 ini, bukan berarti yang lain nggak. Kita tinggal tunggu waktu saja. Karena ada skala prioritas di mana kita melakukan koordinasi-koordinasi. Dan, yang tadi itu inisiatif mereka. Itu yang perlu diapresiasi.

Soal ego sektoral yang bikin PTSP di masa lalu tak jalan, apa karena ada faktor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari biaya perizinan yang dikeluarkan atau lainnya?

Saya kira ada yang PNBP ada yang tidak. Jadi mungkin karena ada capaian yang harus dicapai mereka (Kementerian Lembaga) juga.

Kalau di BKPM kita nggak punya PNBP jadi kita gratis semua.

Kita ini berjalan menyempurnakan sistem yang sudah ada. Tapi sambil jalan kita menyelesaikan yang hitam (area perizinan di kementerian dan pemda). Kita menyelesaikan juga daerah yang sinergi.

Soal proses izin secara online di BKPM bisa jelaskan?
Jadi Online itu, pemohon ajukan aplikasinya dari kantornya dia masing-masing. Nggak usah datang ke sini. Mungkin yang datang ke sini tinggal yang sifatnya konsultasi saja.

Konsultasi kita juga sudah punya IRU, Investor Relation Unit. Kalau dari rumah mau telepon atau email, itu sudah ada fasilitasnya. Tapi nanti tanggal 15 Desember nanti akan kita launching apa yang kita ubah dari yang semula tatap muka kita hilangkan menjadi online.

Jadi dasarnya nanti nggak ada loket lagi nanti sebenarnya. Karena kita juga sedang jajaki bahwa IRU yang tadi disampaikan tadi akan diperdalam. Jadi nanti ada semacam contact center. Jadi seperti semacam pengaduan perbankan. Misalnya pencet 1 untuk dapat keterangan BKPM, pencet 2 untuk Depnaker, pencet 3 untuk Perdagangan, dan seterusnya. Baru kalau ingin bicara dengan operator bisa pencet 0. Pokoknya seperti itu kira-kira yang sedang kita jajaki.

Tapi itu belum ada. Kita sedang jajaki dengan Telkom. Kita mau tahu bagimana eksekusi teknisnya. Tapi semua bertahap. Kita BKPM itu, kami sepakat akan membuat perizinan itu harus cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi.

Transparan ini, kita sudah terapkan tracking system dan kita sudah mulai tahun 2012. Cepat dan sederhana tadi di masing-masing kementerian melakukan penyederhanaan. Dan terintegrasi tadi adalah antara pusat dan daerah.

Kalau PTSP sudah bergulir apalagi ada sistem online, berarti layanan biro jasa perizinan bakal tak dapat pekerjaan?
Biro jasa itu perlu diluruskan. Karena itu sebenarnya bukan biro jasa.

Jadi di sini itu ada yang menyampaikan permohonan kepada kami, itu ada dari perusahaan langsung dan ada dari law firm, ada yang dari kantor notaris dan ada dari perusahaan jasa konsultasi. Mungkin itu yang sering diterjemahkan orang sebagai biro jasa. Tapi ini artinya perusahaan, perusahaan legal bukan perorangan.

Kami tidak mengizinkan perorangan mengajukan perizinan secara pribadi.

Tapi gini biar ada gambaran. Kan kalau investor baru mau datang ke sini itu kan dia belum punya perusahaan belum rekrut orang. Nah otomatis dia menggunakan kantor notaris sebagai kuasa. Tapi ini pilihan.

Bagi perusahaan-perusahaan yang sudah eksisting artinya pada dasarnya mereka perusahaan yang sudah ada dan ingin melakukan perluasan usaha, umumnya mereka menggunakan orangnya sendiri. Karena biasanya mereka sudah punya bagian hukum sendiri yang khusus melakukan hal ini atau yang biasa disebut In House Lawyer.

Masih soal biro jasa, apa ada penanganan yang beda antara yang urus sendiri di BKPM dengan biro jasa?
Kita bedakan, jadi yang karyawan perusahaan kita berikan jalur lain (karpet merah). Itu bagian dari apresiasi kepada perusahaan. Kadang ada direksinya langsung yang datang sendiri. Ada lagi yang beda lagi, grup perusahaan yang besar seperti Sinar Mas misalnya itu ditangani langsung oleh perusahaan induknya.

Jadi pendekatannya sudah seperti perbankan saja. Tentu kan beda. Misalnya di bank ada nasabah premium yang kreditnya Rp 1-2 triliun tapi dia disuruh ngantre juga. Itu kan lucu.

Kalau kita itu kan buat kita motivasinya, semakin cepat kita layani, semakin cepat di membuka lapangan kerja, semakin cepat dia cepat beroperasi semakin cepat dia bayar pajak. Kan Pak Jokowi kan selalu menegaskan, kalau izinnya dipermudah, kan Pajaknya juga jangan telat dong. Jadi sebanding.

Jadi dengan adanya biro jasa perizinan di BKPM, apa sikap Anda?
Kalau saya nggak menyebutnya sebagai biro jasa. Itu kan tadi, kalau perusahaan baru kan nggak mungkin urus sendiri itu harus disahkan oleh kantor notaris atau law firm.

Tapi dasarnya ini perusahaan yang legal. Perusahaan jasa konsultasi itu ada. Dan itu legal, waktu dia ajukan permohonan ke kita kita tanya aktenya mana, tentunya ini siapa yang datang kepada kita itu siapa.

Itu semua legal, kalau perusahaannya nggak legal tentu nggak kita terima. Tapi ini memang ada perusahaan yang bidang usahanya jasa.

Tapi kalau kita tentu harapannya pengusaha itu bisa datang langsung. Kalau dari kita kan kalau pengusahanya datang langsung, kita bisa banyak cerita soal rencananya seperti apa. Sementara kalau lewat konsultan kan mereka hanya tahu izin apa yang dikirim. Dan ini sebenarnya kerugian ada di pengusaha. Karena kan ini sudah pakai tracking system yang harusnya ini jadi rahasia perusahaan tapi karena lewat konsultan, konsultannya juga jadi bisa melakukan tracking. Tapi kan itu sekali lagi ini tinggal pilihan saja.

Ada klaim dari seorang agen biro jasa bisa urus 10 hari, tapi kalau urus izin sendiri bisa 10 bulan?
Gitu ya? Tapi gini itu harus dilihat juga sektornya.

Terkait persiapan PTSP, apa ada rencana tambah pegawai, bangunan baru di BKPM?
Nggak, kita rencananya akan lebih banyak bekerja di belakang meja. Front office tetap ada. Tapi mekanismenya itu tadi itu sistemnya online.

Perlu tambah SDM?
Kemungkinan BKO saja (dari kementerian lain)

Dan kemudian paling pembinaan kepada PTSP daerah juga. Kan black box (area perizinan di kementerian dan daerah) itu kan ada dua, di pusat dan di daerah. Jadi ini nanti pemerintah dan kementerian sudah sinergi, kan nggak mungkin juga jalan lancar kalau yang di daerah nggak diparalelkan.

Sekarang kita yang daerah itu progresnya sudah.β€Ž Ini jumlah provinsi ada 34, lain-lain ada 561 (kabupaten/kota). Di sini ada kawasan ekonomi khusus. Dulu sampai akhir tahun ini masih dua badan. BKPMD dan PTSP. Ini yang sudah gabung (BKPMD dan PTSP daerah) ada 312, yang belum masih 181. Tapi sudah terbentuk 493. Dari 561 itu sudah terbentuk 493 dan yang belum terbentuk PTSP-nya ada 78.

Sejak Perpres (Peraturan Presiden) yang terakhir maka pekerjaan rumah kita adalah penggabungan yang sudah terbentuk, dan membentuk yang belum ada. Dan ketiga memastikan bahwa prosesnya berjalan.

Mungkin proses sinergi pusat dan daerah ini yang lebih panjang. Karena 561 (kabupaten/kota) ini kita nggak mungkin langsung semua. Karena ini problemnya good will dari kepala daerah.

Jadi meski ada PTSP di pusat, ada kemungkinan yang di daerah akan menghambat?
Nggak, kan ada mendagri. Mendagri nanti yang atur semua.

Potensi itu pasti ada. Tapikan pemerintah ada DAK (Dana Alokasi Khusus ke daerah), itu sebagai punish and reward. Artinya 561 itu bukan semuanya bermasalah.

Jadi pengawasannya bagaimana untuk proses perizinan di daerah?
Secara teknis ada di kita, tapi secara hirarki ada di Mendagri.

Bagaimana soal perizinan yang tumpang tindih di pusat dan daerah, padahal jenis izinnya sama?
Di pusat juga ada izin yang tumpang tindih. Ini saya bacakan.

Ada izin usaha pertambangan untuk smelter itu dikeluarkan kementerian perindustrian. Tapi ada izin usaha pertambangan usaha operasi khusus yang dikeluarkan kementerian ESDM. Sama barangnya, tapi mereka pakai undang-undang yang berbeda. Tapi ini kan artinya ini bisa disatukan.

Ada lagi izin Usaha TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Amdal Lingkungan dan Amdal Lalin.

Kenapa bisa ada tumpang tindih? Karena ego sektoral.

Bisa jelaskan tahapan-tahapannya proses penetapan PTSP baru ini?
Prinsipnya sampai Januari nanti, dari 1.249 subsektor jenis usaha itu akan kita kejar supaya selesai. Itu dulu.

Setiap usaha kan harus ada izinnya. Kita buatkan peta untuk memudahkan. Misalnya untuk listrik, prosesnya sendiri. Kemudian untuk industri yang berbeda, misalnya makanan minuman petanya juga berbeda.

Kita buat flowchart per bidang usaha. Karena kan setiap sektor usaha jenis izin yang diperlukan juga berbeda. Misalnya usaha sekor jasa kan nggak perlu Amdal. Beda dengan Industri, pertanian, pertambangan.

Jadi kapan PTSP ini berjalan efektif?
Mudah-mudahan Desember sudah siap. Januari sudah jalan.

PTSP di daerah memang agak lebih lambat. Daerah mungkin 50% saja bisa tahun depan itu sudah bagus. Nanti ke depan kita akan melakukan pendampingan. Jangan sampai sudah sinergi tapi tetap bermasalah.

Apa pakai perbandingan dengan negara lain soal proses perizinan, mereka juga punya PTSP?
Kita ada desentralisasi. Mungkin di negara mereka (Thailand, Filipina, Malaysia) tidak ada desentralisasi. Kalau di Indonesia kan ada otonomi daerah sehingga ada kewenangan daerah yang di-push ke bawah.

Nggak ada yang bisa dibandingkan dengan Indonesia. Karena Indonesia ada otonomi daerah dan luas wilayahnya nggak ada yang seperti Indonesia. Dan kita kementerian juga. Itu yang bikin kita agak unik.

Kalau ditarik ke pusat semua, nanti protes mereka (daerah). Karena kan itu menyangkut pendapatan daerah juga.

Meski ada PTSP,β€Ž biaya perizinan nggak bisa dihapus ya?
Nggak dong. Kan misalnya ada yang teknis harus ukur luas lahan itu ada biayanya. Uji laboratorium di amdal, itu juga ada biayanya. Tapi bagaimananya ya itu proses teknisnya sedang berjalan.

Kalau perizinan ini bisa kita beresin, ini bisa menjadikan penguatan daya saing. Jadi ini kita perbaiki sistem di dalam, semua terkoneksi baru kita ke luar negeri. Kalau dulu kan kebalik ya.

Tapi memang ujung-ujungnya memang begitu. Setiap kementerian memproduksi perizinan. Setiap regulasi menciptakan perizianan akibatnya black box-nya (proses izin di kementerian dan daerah) semakin lama semakin besar.

Sebagai perwakilan pengusaha, apa Anda pernah punya pengalaman urus izin?
Jadi gini, saya kan bukan orang baru di urusan BKPM ini. Dulu dengan para deputi (BKPM), saya pernah bahas soal daftar negatif investasi. Dalam konteks pelayanan ini. Kan BKPM nggak ada masalah. Kita lebih pada bagaimana bisa menarik investasi. Bagaimana mendapatkan insentif-insentif. Termasuk diskusi soal UMP.

Bila PTSP bisa jalan, dampak lanjutannya apa terhadap iklim usaha?
Selama ini perizinan, dari sejak awal sampai hari ini, perizinan masih jadi masalah. Kalau Pak Presiden menyebut urus izin listrik butuh 2 tahun, 3 tahun 4 tahun. Dia mengurai itu karena memang itulah yang terjadi. Kita ingin dengan adanya PTSP ini bisa mencapai 2 digit (peringkat kemudahan berusaha/doing business). Sekarang kan 114. Kita harapkan bisa jadi satu digit sesuai tingkat pertumbuhan ekonomi kita.

Lalu dampak terkait peningkatan realisasi investasi seperti apa?
Sekarang kenaikan (realisasi investasi) 15% per tahun sampai 2019. Nah, saya belum bisa menetapkan angkanya. Tapi saya bisa melihat ada kenaikan sampai 20% dengan adanya perbaikan perizinan ini. Saya dengan teman-teman ingin memperlancar sumbatan. Setidaknya pemerintah kan hadir untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul.

Karena kan bagaimanapun juga investasi yang sudah terjadi memberikan lapangan kerja dan menyumbang pajak

Angkanya targetnya berapa?
Tahun depan sekitar Rp 560 triliun (realisasi investasi) PMDN dan PMA, growth 14% dari tahun ini. Untuk itu meningkat, yang saya inginkan adalah tahun 2019 investasi PMDN dan PMA bisa sampai 50%.

Untuk mendorong investasi ke luar Jawa, apa langkah Anda?
Contohnya, 13 kawasan industri yang akan dibangun kementerian perindustrian harus paralel dengan kita. Kita selain sebagai eksekutor, kita juga harus mendorong investasi sesuai arah kebijakan presiden dan badan perencanaan pembangunan nasional.

Bisa ceritakan awal Anda bisa ditunjuk oleh Presiden Jokowi?
Saya kan suka keluar masuk dalam bursa menteri. Pada saat tanggal, kira-kira hari Kamis sebelum diumumkan hari minggu, saya memang nama saya masuk bursa menteri ekonomi. Saya nggak kaget.

Bahwa kemudian sampai minggu pagi, tidak terkonfirmasi sebagai menteri. Hari Kamis saya nggak boleh ke luar kota. Tanggal 26 itu hari minggu, kan dirilis di istana. Malamnya saya ditelepon 28 disuruh menghadap.

Waktu saya dipanggil itu, memang Pak Jokowi sidak perdana di sini.

Penunjukan Anda sebagai Kepala BKPM apa betul untuk mewakili keterwakilan orang Sumatera Utara/batak?
Perwakilan itu pasti banyak. Kalau kita sebut, prosesnya itu sendiri, saya tidak merasa itu mewakili karena prosesnya ada beberapa nama. Yang pasti tanggal 27 saya diundang presiden ke istana.

Kenapa Anda bisa terpilih?
Gini, saya kenal beliau ini karena saya dari tim sukses juga. Tapi saya tidak melihat balas jasa. Tapi ini lebih kompetensi. Kalau lihat balas jasa, rasanya banyak yang lebih berjasa dari saya. Tapi posisi pada saat 22 Mei yang termasuk nama saya sebagai tim sukses.

Saya ini waktu di Jakarta, saya kampanye buat beliau. Cuma karena saya ingin ada perubahan saja. Nggak ada lainnya. Tapi kan bersama beliau kita hadirkan beberapa forum dengan dunia usaha. Itu sebetulnya karena itu.

Dengan jadi pejabat maka makin sibuk, keluarga gimana bisa menerima?
Makin sibuk, ya ada waktunya lah. Proses dukungannya sudah sejak lama.
Saya sendiri sejak awal, clear posisinya tanpa di pemerintahan pun saya pasti sibuk. Sekarang lebih malam. Tapi kan ini tujuannya mengabdi untuk negara.

Nanti apakah Anda akan blusukan ke daerah juga?
Saya nggak ada blusukan. Karena saya kan akan lebih banyak bentuknya FGD (diskusi) mendengar masukan.

(hen/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads