Berdasarkan data Foreign direct investments (FDI) yang masuk ke Indonesia, periode Januari-Agustus 2015, mencapai US$ 15,479 miliar atau tumbuh 77% dari periode yang sama tahun lalu US$ 8,749 miliar, posisi Indonesia mengambil porsi 26% di ASEAN atau nomor 1 di kawasan. Sedangkan Vietnam pada periode yang sama membuntuti peringkat ke-2 pada angka US$ 11,612 miliar atau naik 39%, dengan porsi 19%.
Melihat data ini, Indonesia tak mau tinggal diam harus tersalip di kemudian hari dengan Vietnam. Beberapa terobosan BKPM sudah dilakukan agar Indonesia bisa tetap jadi 'raja' tempat investasi asing di ASEAN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana pelayanan izin investasi kita dibanding negara-negara sekitar?
Kita saat ini sedang mempelajari Vietnam. Saya kirim orang ke sana untuk melihat apa lebihnya mereka dalam konteks studi banding. Ada beberapa yang mereka cukup unggul, misalnya tax holiday mereka bisa 30 tahun, tanahnya gratis pula, kita maksimal (tax holiday) 20 tahun. Perdana menteri mereka punya kewenangan penuh untuk pemberian tax holiday di atas 15 tahun. Itu keberanian mereka.
Kawasan industri mereka, pajak penghasilannya dapat diskon 50 persen. PPh badan dapat pembebasan selama 4 tahun, pengurangan 50 persen selama 9 tahun. Hal-hal ini yang tentunya kita pelajari.
Mengapa Vietnam yang jadi tempat studi banding?
Nilai PMA (Penanaman Modal Asing) dari laporan Financial Times, Indonesia masih nomor 1 di Asia Tenggara, 26 persen FDI (Foreign Direct Investment) ke Asia Tenggara. 2014 pada periode yang sama kita hanya unggul sedikit dibanding Vietnam. 2015 kita unggul lebih besar. Vietnam sekarang 19 persen, kita 26 persen, bedanya tipis sekali. Dengan sedikit kebijakan saja dia bisa melewati kita. Indonesia tahun ini FDI-nya tumbuh 77 persen, tapi kita nggak bisa tenang karena Vietnam menempel terus. Jadi jangan main-main.
Pemerintah dengan deregulasi terus meningkatkan daya saing investasi. Tapi yang problem besar sekarang itu daerah. Kalau Vietnam dia tinggal tekan saja daerah, kan kewenangannya kuat di pusat. Kalau kita kan nggak bisa.
Karena itu, kita melakukan beberapa terobosan, salah satunya izin 3 jam. Kemudian yang sedang kita proses adalah izin investasi dan izin konstruksi langsung di kawasan industri. Kalau izin investasi bisa langsung diberikan di kawasan berikat, itu keunggulan kita. Di Vietnam belum ada.
Apakah Vietnam sudah punya semacam layanan izin investasi 3 jam juga?
Belum. Tetapi bukan berarti kita puas dengan izin 3 jam. Kalau kita bisa memastikan layanan izin investasi 3 jam, kemudian izin investasi dan izin konstruksi di kawasan industri jadi satu, ini bagus.
Saya juga akan memastikan layanan izin investasi 3 jam ini ditambah bukan hanya 4 saja, nanti ditambah TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NIK (Nomor Induk Kepabeanan), PDKB (Perusahaan Dalam Kawasan Berikat). Saya yakin sekali dengan banyaknya perizinan yang kita sederhanakan, kita percepat prosesnya di depan.
Coba bayangkan kalau investor pagi dari Bandara Soekarno Hatta, urus izin investasi selesai 3 jam di BKPM, dia langsung berangkat ke Serang yang tanahnya sudah di-booking, beli tanah di kawasan industri, lalu langsung dia bangun pabrik.
AMDAL diselesaikan di kawasan industri, tapi pabrik wajib membangun fasilitas pengolahan limbah. Jadi tidak perlu per pabrik bikin AMDAL, ini proses yang lagi jalan.
Ke depan akan ada beberapa izin yang statusnya ke depan akan diubah menjadi standar, misalnya UKL dan UPL. Hilangkan saja, tapi standar bakunya harus seperti itu. Kalau itu terjadi, top itu. Kawasan industri akan semakin banyak.
Jadi layanan izin investasi akan diperluas dari 4 menjadi 7 izin?
Sementara iya. Tapi semakin banyak tentu semakin baik juga. Kalau ada di kami, langsung kami push semua.
Sejauh ini bagaimana pembicaraannya?
NIK dengan Ditjen Bea Cukai sudah oke, tinggal pembicaraan teknis. Ada beberapa syarat untuk mendapatkan izin, yang syaratnya itu adalah izinnya yang lain.
Apakah layanan izin 3 jam ini bisa ditularkan ke daerah?
Bisa. Izin konstruksi di kawasan industri, kita mau coba dulu daerah mana yang berminat. Gubernur dan bupati punya kepentingan, saya perlu komitmen mereka. Sulawesi Selatan sudah mau, Jawa Tengah juga, Jawa Timur sedang dijajaki. Prinsipnya kalau pabrik itu masuk kawasan industri sudah ada izin konstruksi, IMB-nya diproses dia tetap bisa mulai persiapan konstruksi. IMB itu sekarang ketentuannya 14 hari, tapi tidak ada sanksi seandainya IMB tidak selesai dalam 14 hari di daerah tingkat II.
Apa pandangan terkait negosiasi perdagangan bebas dengan AS dan Uni Eropa?
FTA (Free Trade Agreement) kita dengan AS dan Eropa ini potensial buat Indonesia. Dan sekarang negara-negara seperti Vietnam dan Myanmar sangat aktif untuk bisa merebut pasar produk industri padat karya di AS dan Uni Eropa.
(hen/hen)