Menimbang 'Pungutan BBM' dan 'PLN Khusus EBT' Demi Energi Terbarukan

Menimbang 'Pungutan BBM' dan 'PLN Khusus EBT' Demi Energi Terbarukan

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 16 Feb 2016 08:24 WIB
Menimbang Pungutan BBM dan PLN Khusus EBT Demi Energi Terbarukan
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Pembiayaan jadi kendala utama pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Pengembangan EBT membutuhkan biaya investasi yang sangat besar, sementara kemampuan anggaran pemerintah sangat terbatas. Maka perlu peran swasta dalam pengembangan EBT, negara harus menarik sebanyak mungkin investor masuk ke sektor ini.

Tapi besarnya biaya investasi dan risiko yang harus dihadapi, membuat sektor EBT kurang dilirik investor. Pemerintah harus memutar otak, agar EBT menarik bagi investor. Berbagai kemudahan dan insentif ditawarkan pemerintah, terutama feed in tariff yang tinggi supaya investor tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan.

Feed in tariff yang tinggi di satu sisi memang menarik investor, tapi di sisi lain memberatkan PT PLN (Persero) selaku pembeli tunggal (single buyer) listrik di negeri ini. PLN sebagai korporasi dituntut efisien, karena itu enggan membeli listrik dengan harga mahal, apalagi harga minyak lagi murah. Akibatnya, terjadilah konflik antara PLN dengan investor soal harga listrik dari EBT. Teranyar, PLN berselisih dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) soal harga listrik dari uap panas bumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengatasi berbagai masalah terkait pembiayaan EBT tersebut, pemerintah mempertimbangkan beberapa kebijakan, mulai dari Dana Ketahanan Energi (DKE) alias 'pungutan BBM' yang sempat menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu, pembentukan 'PLN Khusus EBT, dan sebagainya.

Di sela-sela acara Bali Clean Energy Forum (BCEF) yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, pekan lalu, detikFinance berkesempatan mewawancara khusus Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana. Pria kelahiran Sumedang, 2 Mei 1963 yang menggemari Emha Ainun Najib ini menjelaskan perihal solusi-solusi yang disiapkan pemerintah untuk pembiayaan EBT, berikut petikannya:

Bagaimana solusi untuk pembiayaan pengembangan EBT?

Pasti harus ada solusi untuk pembiayaan EBT, salah satunya adalah DKE. Saya bilang nggak ada yang salah, yang terjadi itu belum sepaham, masing-masing orang kan punya interest. Sekarang tinggal dikomunikasikan, kalau mentok ya kita cari jalan keluar. Salah satu solusi adalah DKE, solusi lainnya adalah dengan 'PLN Khusus EBT'.

Banyak yang keberatan lantaran DKE dipungut dari masyarakat?

Siapa bilang dipungut dari masyarakat? Salah kalau bilang itu di-pass through. Lihat Undang Undang Energi, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menyediakan dana untuk subsidi EBT. Itu UU, nggak boleh di-pass through ke masyarakat. Itu disetor dulu ke negara berupa penerimaan negara dalam bentuk pajak atau non pajak, jadi masuk dulu sebagai penerimaan.

Sekarang samakan dulu persepsi kita, dana itu perlu nggak? Perlu kan? Sepakat. Sekarang kita diskusi berapa besarannya, buat apa saja, siapa yang mengelola. Tahap demi tahap. Ini sudah jadi diskusi semua pihak di masyarakat, semua ahli, segala pengamat, yang ngaku-ngaku pengamat, yang pengamat betulan. Sehingga pada saatnya ketika itu jadi kebijakan, nggak mengagetkan karena orang sudah tahu dan tata kelolanya makin baik.

Dana ini (DKE) juga bisa sebagai bantalan. Sekarang mungkin harga (minyak dunia) di bawah terus. Tapi kan nggak bisa ujug-ujug setiap harga minyak naik, harga BBM dinaikin, tapi seminggu kemudian turun lagi, riweuh kalau begitu. Sementara lagi rendah, masukin dana ini, kita saving, jadi penyeimbang.

PLN dan Pertamina baru-baru ini berkonflik soal harga listrik panas bumi, bagaimana agar ini tidak terjadi lagi?

Iya, yang negosiasi (listrik dari PLTP) Lahendong sama Kamojang sudah selesai. Masalah harga lagi, kita juga nggak salahkan PLN. Masalah negosiasi itu kan harus bersepakat. Satu harus turun, yang satu harus naik. Kemarin-kemarin itu nggak naik, yang satu nggak mau, malah ada rencana mau akuisisi. Masak sesama BUMN begitu?

Satu lagi, Pertamina di pihak yang sama dengan investor EBT lainnya. Saya bilang ke PLN, mumpung iklim investasinya bagus, kalau pun ini kemudian mengakibatkan tambahan subsidi listrik, itu terjadinya 2 tahun kemudian setelah unitnya (pembangkit listrik) selesai dibangun. Selama 2 tahun itu, mudah-mudahan DKE dan PLN khusus EBT sudah ada, jadi tidak berpengaruh terhadap PLN yang ada. Jangan dipikir tanda tangan sekarang terus besok subsidinya langsung naik, kan dibangun dulu pembangkitnya.

Bagaimana perkembangan rencana pembentukan PLN khusus EBT sekarang?

Sama dengan DKE, itu satu paket. Tapi sementara ini proses dibentuk, dan akan dibentuk, jangan sampai investasi di bidang EBT terhambat. Apalagi PLTMH, kalau ada subsidi kan 2 tahun kemudian baru listriknya diproduksi, sekarang kan masih baru dibangun. Jadi perlu subsidinya baru 2 tahun lagi ketika DKE sudah ada, PLN khusus EBT sudah ada. Jangan PLN nunggu ini (PLN khusus EBT) dibentuk baru mau tanda tangan (perjanjian jual beli listrik PLTMH). Kalau menurut saya itu tidak arif karena efeknya subsidi itu pasti 2 tahun kemudian. Jadi tanda tangan dulu saja, nanti setelah ada PLN khusus EBT dilempar ke sana.

Bagaimana hasil pembicaraan ESDM dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terkait insentif untuk EBT?

Selama ini kan insentif itu kan diberikan per proyek Maunya saya itu diberikan otomatis untuk semua project EBT, otomatis berlaku tax holiday selama sekian tahun. Jadi investor tidak perlu apply seperti sekarang, otomatis dapat. Sekarang saya sedang menyiapkan simulasinya, kalau pakai tax holiday 5 tahun bagaimana efeknya ke harga, kalau 10 tahun bagaimana, berapa penerimaan negara yang berkurang, semua ada plus minusnya.

Sebagian besar proyek EBT, misalnya panas bumi, masih susah dapat pinjaman dari bank karena resikonya tinggi. Bagaimana solusinya?

Saya kemarin di OJK tanya, kenapa perbankan kurang sreg untuk membiayai EBT. Saya dikasih tahu sama pejabat di OJK, perbankan itu maksimum mikirnya itu 3 tahun. Kalau panas bumi, eksplorasi saja 6 tahun, bank pasti bilang lama banget. Apalagi pada saat perbankan mencoba masuk ke EBT, misalkan ke PLTMH (pembangkit listrik mikro hidro), banyak yang ngemplang, kreditnya macet, mereka jadi trauma, nggak mau lagi.

Maka kita buat kesepakatan dengan OJK soal pendanaan EBT dari lembaga keuangan non perbankan, yang dana-dana menganggur, misalnya dana pensiun, dana haji. Kalau dana perbankan kan harus berputar terus, susah. Sekarang orangnya yang mau pinjam juga saya saring, kalau sekian bulan nggak melakukan financial close izinnya saya cabut.

Bagaimana investor EBT bisa mengakses pinjaman dari lembaga keuangan non perbankan?

Investor akan kita pertemukan dengan lembaga keuangan. Saya yang menghubungkannya. Habis itu mereka (investor dan lembaga keuangan) ngobrol sendiri saja. Salah satu fungsi pemerintah adalah fasilitator, mempertemukan 2 pihak. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads